Ceraikan
aku atau dia diantara ucapan yang diucapkan oleh sebagian istri ketika
mengetahui suaminya menikah lagi. Diiringi dengan perlakuan buruk yang
ditampakkan olehnya kepada suaminya.
Ini
diantara sebagian kesalahan yang dilakukan oleh para istri. dimana
ketika suaminya menikah lagi (poligami), sebagian mereka ada yang
mendzalimi suaminya, sebagian lagi ada yang kabur dari rumah, atau
sebagian lagi ada yang berteriak –teriak histeris sambil membanting apa
saja yang bisa dibanting. Sungguh sebuah tindakan yang jauh dari agama,
ilmu dan baiknya akhlak. Rasulullah dalam sebuah haditsnya telah
melarang seorang istri meminta cerai dengan alasan yang tidak sesuai
syar’i Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
”Setiap
isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak
dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud,
at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Seharusnya
seorang isteri yang shalihah menyadari apa yang dilakukan oleh suaminya
adalah perkara yang mubah (boleh) dan haknya. tidak boleh dia
menghalangi suaminya ketika ingin berpoligami. Allah Subhaanahu
wata’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah)
seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
Yang
menjadi masalah adalah bukan poligami yang dilakukan oleh suaminya,
tetapi masalahnya jika suami berbuat tidak adil kepadanya atau kepada
para istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa
yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang
dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya
dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi,
An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail
Ghalil : 2017)
Apalagi
suaminya mempunyai alasan kuat yang melatarbelakangi kenapa dirinya
ingin menikah lagi. Dikarenakan hukum poligami itu berbeda-beda pada
setiap individu ada seseorang yang poligaminya hukumnya wajib,
yaituseseorang yang sudah beristri masih khawatir jika dia tidak
berpoligami akan menyebabkan dirinya terjerumus dalam perbuatan maksiat
seperti zina, selingkuh dan sejenisnya maka jika kondisinya seperti ini,
wajib bagi dia untuk berpoligami. Ada juga seseorang yang hukum
poligami pada dirinya hukumnya sunnah (dianjurkan) apabila dia seorang
yang mempunyai harta yang cukup untuk berpoligami, mampu berlaku adil, dan
pada asalnya dirinya tidak khawatir terjatuh dalam perbuatan haram
kalau tidak berpoligami dan ada seorang muslimah yang perlu ditolong
seperti janda misalnya kemudian dia menikahinya dalam rangka ta’awun
(menolong) terhadap janda tersebut. Ada juga poligami yang hukumnya
mubah (boleh) apabila ada salah seorang yang telah beristri berkeinginan
melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya. Ada juga
kondisi seseorang yang poligaminya hukumnya makruh, yaitu apabila dia
berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan dirinya belum memilki
kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan dalam berlaku adil dan
memberi nafkah. Dan ada Poligami yang hukumnya Haram, yaitu berpoligami
atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan
tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan
dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Wajib
seorang istri menerima syariat poligami yang mengandung hikmah dan
kebaikkan yang banyak yang kembalinya kepada kaum wanita itu juga. Dan
hal ini sebagai bentuk dari konsekuensi keimanannya kepada Allah. Allah
Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا
أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ
وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا
“Dan
tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada
pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat
dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)
Dan
bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya memperhatikan syarat-syarat
seorang suami dibolehkan untuk berpoligami. Asy-Syaikh Al-Allamah
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimhaullah pernah ditanya dengan
sebuah pertanyaan
ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.
“Apa syarat-syarat (yang apabila terpenuhi) boleh bagi sesorang untuk menikah lebih dari satu istri?
Beliau menjawab
الحمد
لله: الزواج بأكثر من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده
قدرة مالية ، وقدرة بدنية ، وقدرة على العدل بين الزوجات . فإنَّ تعدُّد
الزوجات يحصل به من الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال
الناس بعضهم ببعض ، وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم
إليها في قوله : ( تزوجوا الودود الولود ) وغير ذلك من المصالح الكثيرة
“Alhamdulillah:
pernikahan lebih dari satu istri adalah perkara yang dituntut dengan
syarat: sesorang mampu secara harta, badan dan mampu berbuat adil
diantara para istri. maka sesunggunya poligami akan menghasilkan
kebaikkan menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas
hubungan persaudaraan diantara manusia sebagian dengan
sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak sebagaimana yang
diisyaratkan dengan sabdanya “menikahlah dengan wanita penyayang dan
banyak anak” dan selain dari itu dari kebaikkan yang banyak” (Fatawa Ibnu Utsaimin)
Semoga Allah memperbaiki keadaan para wanita dan istri-istri kaum muslimin.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Ditulis oleh ‘Abdullah bin Mudakir al-Jakarty
Priuk Sabtu 13 Rabiuts Tsani 1434H/23 Februari 2013
Sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar