Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Juni 2017

Hukum Shalatnya Musafir di Belakang Orang yang Shalat Sunnah

TANYA JAWAB

ﺳ : ﺩﺧﻞ ﺭﺟﻞ ﻣﺴﺎﻓﺮ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻷﺩاء ﺻﻼﺓ اﻟﻌﺸﺎء ﻭﻛﺎﻥ اﻹﻣﺎﻡ ﻳﺼﻠﻲ اﻟﺘﺮاﻭﻳﺢ ﻓﺪﺧﻞ ﻣﻌﻪ ﺑﻨﻴﺔ ﺻﻼﺓ اﻟﻌﺸﺎء ﻗﺼﺮا، ﻓﻬﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﻫﺬا ﺻﺤﻴﺢ ﻳﺎ ﺳﻤﺎﺣﺔ اﻟﺸﻴﺦ ؟

ﺟ : ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﺛﺒﺖ ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺟﻮاﺯ ﺻﻼﺓ اﻟﻤﻔﺘﺮﺽ ﺧﻠﻒ اﻟﻤﺘﻨﻔﻞ، ﻭﻷﻥ ﺻﻼﺓ اﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺭﻛﻌﺘﺎﻥ، ﻭﺻﻼﺓ اﻟﺘﺮاﻭﻳﺢ ﺭﻛﻌﺘﺎﻥ، ﻓﻠﻴﺲ ﻫﻨﺎﻙ اﺧﺘﻼﻑ ﻓﻲ اﻟﻌﺪﺩ.
ﺃﻣﺎ ﻟﻮ ﺻﻠﻰ اﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺧﻠﻒ اﻟﻤﻘﻴﻢ اﻟﺬﻱ ﻳﺼﻠﻲ اﻟﻈﻬﺮ ﺃﻭ اﻟﻌﺼﺮ ﺃﻭ اﻟﻌﺸﺎء ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺎ ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻙ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﺇﻻ ﺑﻌﺾ اﻟﺼﻼﺓ ؛ ﻷﻥ اﻟﺴﻨﺔ ﻗﺪ ﺻﺤﺖ ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺬﻟﻚ

Pertanyaan :

Seorang musafir ke mesjid untuk shalat isya dan imamnya sedang shalat tarwih kemudian ia masuk bersamanya dengan niat shalat isya maka apakah amalan ini ya Syaikh mulia?

Jawaban :

Tidaklah mengapa hal tersebut sebab telah datang keterangan dari Rasulullãh àlaihi wasallam akan bolehnya orang yang shalat wajib di belakang orang yang shalat sunnah sebab shalat musafir dua rakaat dan shalat tarwih dua rakaat, maka tidak ada perbedaan jumlah rakaat padanya.

Adapun jikalau seorang musafir shalat di belakang orang yang muqim (tempatan) yang shalat dluhur, asar, isya, maka keharusannya ia (musafir) shalat dengan 4  rakaat walaupun ia tidak mendapati imam kecuali sebagian rakaat saja sebab hal tersebut telah sah dari sunnah Nabi shallallãhu âlaihi wasallam.

ﻭاﻟﻠﻪ اﻟﻤﻮﻓﻖ

📚مجموع فتاوي الشيخ بن باز📚

📝Ustadz Tamrin Sidrap hafizhahullah📝

🍁🍁🍁🍁☘☘☘🍁🍁🍁🍁

http://t.me/akhwatahlussunnah

Senin, 19 Juni 2017

ZAKAT FITRAH BAGI BAYI DALAM KANDUNGAN

Wajibkah Zakat Fitrah bagi bayi dalam Kandungan?

Pertanyaan: 

Bismillah
Assalamu alaikum ustadz,
afwan ustad, istri saya mengandung 6 bulan,
apakah janinnya itu wajib dikeluarkan zakat fitrahnya?
jazaakallahu khoir ustadz
+62 852-4276-4***

Jawab:

Wa alaikumus salam warohmatullohi wa barokatuh.
Alhamdulillah wash sholatu was salamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajma'in.

Zakat Fitrah bagi janin dalam kandungan diperselisihkan oleh para ulama. 


Ada yang mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkannya.

Yang rojih (kuat), pendapat yang menyatakan tidak wajib.

Sebab, tidak adanya dalil dalam sunnah tentang hal itu, dan tidak pula dalam atsar yang shohih.

Ada atsar tentang hal itu dari sebagian sahabat (seperti, Utsman dan lainnya), namun semuanya tidak shohih.

Yang benar bahwa zakat fitroh tak wajib bagi janin.

Demikian pendapat Ibnu Mundzir, Imam Ahmad dalam sebagian riwayat, Al-Iroqiy dan lainnya. Wallahu A'lam.

Dijawab : oleh Ust. Abdul Abu Fa’izah, Lc Alumni Islamic University of Medinah, KSA, dan Penceramah Rutin Radio An-Nashihah 88.2 FM Makassar. 


WANITA MIMPI BERTEMU LAWAN JENIS

TANYA JAWAB

بسم الله الرحمن الرحيم


Pertanyaan:

Apakah benar jika seorang wanita mimpi bertemu lawan jenisnya, kemudian ketika pagi hari dia haid, apakah itu disebut mimpi basah? 
Karna masyarakat di daerah saya beranggapan demikian.
Tolong penjelasannya.

Jawab:

Mimpi basah yaitu seseorang mimpi berhubungan dengan lawan jenisnya kemudian keluar dan kelihatan mani saat bangun, dan biasanya disebabkan gangguan syaithon pada orang yang tidur tersebut

Dan hukumnya, kalau lihat mani yang keluar walaupun tidak ingat mimpinya maka wajib atasnya mandi jika ingin shalat, dan kalau mimpi keluar mani tapi paginya tidak mendapatkan mani maka tidak wajib mandi

Adapun haidh tidak ada hubungannya dengan mimpi basah.

والله أعلم

Yaman
Mabar 29 Syaban 1438 H


Abu Bakar Rafi` bin Ladukani
Al-Buthoniy

BERSEDEKAH KEPADA AYAH/IBU

TANYA JAWAB

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika kita bersedekah pada ayah/ibu dengan memberi uang/membelanjakan sesuatu untuk dirumah tanpa mengucapkan kepada mereka ini sedekah saya. Tapi di dalam hati memang sudah diniatkan?

Jawab:

Kalau yang dimaksud sedekah yaitu sedekah yang tidak wajib (bukan zakat) maka boleh saja seperti diatas diberikan uang atau dibelikan kebutuhan rumah

Tapi yang dimaksud zakat (sedekah wajib) maka boleh saja dikeluarkan tanpa diberitahu orang tuanya tentang zakat tapi kalau zakatnya uang maka yang dikeluarkan adalah uang bukan dibelikan sesuatu untuk kebutuhan dirumah.

والله أعلم

Yaman
Mabar 10 Ramadhan 1438 H 


Abu Bakar Rafi bin Ladukani
Al-Buthoniy



MEMBAYAR FIDYAH DENGAN CARA MEMBELI MAKANAN JADI (NASI BUNGKUS)

TANYA JAWAB

Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum, numpang nanya ustadz, bisakah fidyah dibayar dengan membeli makanan jadi misalnya nasi bungkus atau nasi kotak lalu diberikan ke fakir miskin? 

Terimakasih ustadz. Semoga Allah membalas perhatiannya. 

Jawab : 

Wa ‘alaikumus salam warohmatullahi wa barokatuh. Membayar fidyah puasa ada dua macam:


Memberikan makanan jadi yang telah dimasak. Di dalamnya terdapat lauk yang melengkapi makanan tersebut.

Memberikan bahan makanan mentah berupa beras satu mudd (1/4 sho’). Sedang ukuran satu sho’ berkisar dua seperempat kilo gram sampai 3 kg. Sebaiknya disertai lauk berupa daging atau ikan yang melengkapinya.

Demikian penjelasan dari Syaikh Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/325-326). Dari sini kita dapat mengetahui bahwa membeli makanan jadi berupa nasi bungkus atau nasi kotak yang mengenyangkan dan memuaskan adalah perkara yang dibolehkan. Wallahu a’lam bish showab.


Dijawab oleh :

Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc hafizhahullah

DARAH WANITA

TANYA JAWAB

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Bisa minta pembahasan tentang darah wanita?

Jawab:

Darah yang keluar dari wanita ada tiga:

(1) Darah haid yaitu darah yang keluar tiap bulannya, pada waktu-waktu tertentu dengan ciri-ciri:

(a) Berwarna kehitam-hitaman sebagimana hadits Fatimah binti Abi Habaisy bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallama bersabda:

فإنه دم أسود يعرف

"Darah berwarna hitam yang telah diketahui keadaannya" diriwayatkan Abu Dawud (286) dan dihasankan Albaniy

Juga terkadang berwarna merah terutama saat berjalan haid, terkadang berbentuk sufroh (seperti nanah dan kekuning-kuningan), terkadang berbentuk kudroh (seperti air bekas mencuci daging) tapi kudroh dan sufroh dianggap haid pada hari-hari haid atau bersambung dengan haid adapun kalau sudah bersih kemudian datang haid maka tidak teranggap haid, sebagaimana hadits Ummu Athiyah:

كنا لا نعد كدرة وصفرة شيئا

"Kami tidak menganggap kudrah dan sufroh sebagai haid" diriwayatkan Imam Bukhoriy

Dalam lafad Abu Dawud:

كنا لا نعد كدرة وصفرة شيء بعد الطهر شيئا

" Kami tidak menganggap kudrah dan sufroh sebagai haid setelah suci (dari haid)"

(b) Baunya tajam dan kurang bagus

(c) Agak menggumpal


Adapun sucinya seorang wanita ditandai dengan;

Pertama:

Berhentinya keluarnya darah, kudroh dan sufroh, adapun cara mengetahuinya yaitu: saat dimasukkan kain putih/kapas/ tisu atau semacamnya tidak ada bekas dari ketiga hal tersebut

Kedua:

Keluarnya aq-qushotul baidhou yaitu cairan putih yang keluar dari rahim setelah bersih dari haid, juga diketahui dengan memasukkan tisu berwana putih, kain atau semacamnya pada kemaluannya wanita

Adapun orang haid tidak boleh;

(a) Berpuasa (tapi harus diganti di hari lain)

(b) Shalat dan tidak perlu diganti kalau sudah bersih

Yang menunjukkan dua perkara tersebut adalah hadits Abu Said bahwa Rasulullah shollallahu Alaihi wasallama bersabda:

أليس إذا حاضت لم تصم ولا تصل

"Bukankah wanita tidak boleh puasa dan shalat"

Adapun dalil yang menunjukkan tidak perlunya mengganti shalat adalah hadits Aisyah saat ditanya tentang itu maka beliau berkata:

كان يصيبنا ذلك، فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة"

"Kami mengalami seperti itu dizamannya Rasulullah shollallahu alaihi wasallama maka kami diperintah puasa tapi tidak diperintah untuk mengganti shalat "
diriwayatkan Imam Bukhori (321) dan Muslim (335) 69

Dan boleh melakukan apa saja (hubungan suami istri) dengan suaminya kecuali hubungan badan/ hubungan intim/ jima maka tidak dibolehkan, Allah berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْن َ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ الله

"Jika mereka bertanya kepada engkau wahai Rasul tentang haidh maka katakan bahwa itu adalah kotoran, maka janganlah kalian berhubungan intim disaat wanita haidh sampai dia suci (bersih dari haidh) dan jika telah bersuci (mandi wajib) maka lakukanlah (berhubungan intim) dengan cara yang Allah bimbing kalian atasnya (kecuali dubur, tidak boleh)"

Tidak boleh tawaf di kabah sebagimana haditsnya Aisyah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallama berkata padanya saat dia haidh;

افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري

"Maka kerjakan seperti apa yang dikerjakan anggota haji lainnya tapi janganlah engkau tawaf dikabah sampai engkau bersih dari haidhmu" diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim

Kalau wanita sudah berhenti dari haid tidak boleh berhubungan badan dengan suaminya kecuali kalau sudah mandi wajib, Allah berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْن َ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ الله

"Jika mereka bertanya kepada engkau wahai Rasul tentang haidh maka katakan bahwa itu adalah kotoran, maka janganlah kalian berhubungan intim disaat wanita haidh sampai dia suci (bersih dari haidh) dan jika telah bersuci (mandi wajib) maka lakukanlah (berhubungan intim) dengan cara yang Allah bimbing kalian atasnya (kecuali dubur, tidak boleh)"

(2) Nifas yaitu sebagaimana perkataan Ibnul Utsaimin Rahimahulloh :

النفاس هو دم يرخيه الرحم بسبب الولادة معها أو بعدها أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع طلق

" Nifas adalah darah yang dikelurkan rahim baik bersamaan dengan melahirkan atau setelahnya atau sebelumnya sekitar dua atau tiga hari bersamaan dengan rasa sakit(karena mau melahirkan).
(Lihat Kitab Tisuuna Fatwa Fii Ahkami al-Haidh wan_Nifas : 149, Fatawa Ibnu Utsaimin 11/327).

Adapun hukumnya secara umum hampir sama dengan darah haid

استمرار الدم على المرأة بحيث لا ينقطع أبدا أو ينقطع عنها مدة يسيرة ماليوم أو اليومين في الشهر

(3) Darah istihadhoh sebagaimana perkataan Ibnu Utsaimin:

"Keluarnya darah pada wanita terus menerus dan tidak terputus selama-lamanya atau terputus tapi hanya sebentar seperti dalam sehari atau dua hari dalam sebulan" 
lihat Al-Raidh 109

Adapun hukumnya seperti wanita yang suci (tidak keluar darah) kecuali bertepatan dengan jadwal haidnya

Tapi kalau mau shalat dia harus berwudhu, sebagaimana hadits Aisyah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallama berkata pada wanita yang mengalami istihadhoh:

ثم توضئي لكل صلاة

"Dan berwudhulah tiap mau shalat" diriwayatkan Imam Bukhori (228) sebagian ulama melemahkan hadits diatas tapi hadits diriwayatkan Imam Bukhori dan telah dijelaskan Ibnu Hajar tentang keshohihhannya
(lihat Ar-Raidh 125)

والله أعلم

Yaman
Ma’bar

14 Ramadhan 1438 H

Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy

Minggu, 18 Juni 2017

Zakat Fitri dengan Beras atau Uang ?

TANYA JAWAB

Pertanyaan:

Bismillah... Akhi bisa tanyakan ke ustadz, Manakah yg lebih Afdol dalam membayar zakat fitrah apakah dgn bentuk Uang atau dgn bentuk beras...
Dari ikhwah soroako

Jawaban :

Terkait dengan zakat fitri, mana yang lebih afdhol, ditunaikan dalam bentuk beras atau uang? Maka, kita katakan ini bukan mana yang lebih afdhol (utama), tetapi mana yang *SAH dan BENAR*... dan tentu saja yang SAH & BENAR adalah ditunaikan dalam bentuk *makanan pokok* (misalnya : beras, disesuaikan dengan makanan pokok penduduk negeri).

Alasannya :

1. Nabi sallalahu alaihi wasallam memerintahkan untuk ditunaikan dengan bentuk MAKANAN. Dan itu berdasarkan beberapa hadits, diantaranya :

Hadits Ibnu Umar-radiyallahu anhuma-dimana beliau berkata :

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied."
[HR. Bukhari no 1407 dan Muslim no 1635]

Hadits Abu Sa'id Al-Khudri-radiyallahu anhu-beliau berkata:

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ –
قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ
وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا –

“Kami menunaikan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” [HR. Bukhari no 1412 dan Muslim no 1640].

Dalam riwayat lain disebutkan, _“Atau dengan satu sho’ keju.”_ [HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 1641].

Abu Sa’id al-Khudri-radiyallahu anhu-berkata, _“Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”_ [HR. Muslim no 1641, Ad Darimi no 1716].

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” [HR. Abu Dawud no. 1618].

2. Menunaikan zakat fithri dengan makanan, merupakan amalan para sahabat radhiyallahu anhum berdasarkan instruksi Nabi sallalaahu alaihi wasallam, sebagaimana yang disampaikan oleh sahabat Abu Sa'id Al-Khudri diatas.

3. Wajib untuk difahami dengan baik, bahwa apa yang disebutkan dalam nash syariat dengan kata/kalimat *"makanan"* atau *"memberi makan"*, maka tidak boleh dipalingkan ke makna yang lain tanpa ada nash dalil yang menunjukkan hal tersebut.

4. Dizaman Nabi sallalahu alaihi wasallam dan para sahabat radiyallahu anhum, *sudah ada mata uang, yakni dinar dan dirham*, namun mereka tidak mengeluarkan zakat fithri dengan dinar dan dirham tersebut, tetapi dengan makanan. Dan jika-ada yang beralasan- "si miskin bukan cuman butuh makanan saja". Maka kita jawab, *Nabi dan para sahabat juga tau hal tersebut*, dan seandainya itu kebaikan tentulah mereka yang terlebih dahulu didalam mengamalkannya.

لو كان خيرا لسبقونا إليه

"Andai itu adalah kebaikan, niscaya mereka pasti telah mendahului kita dalam mengamalkannya"

5. Wajib pula untuk difahami, *bahwa zakat termasuk ibadah*, dan ibadah *sifatnya tauqifiyah* (terbatas pada apa yang ditunjukkan oleh al-qur'an dan as-sunnah). Sehingga tidak boleh mengkiyaskan hal tersebut dengan yang lainnya. Menunaikan zakat fithri dalam bentuk nilai nominal (uang) menyelisihi berbagai dalil dari as-sunnah, serta amalan yang tidak ada contoh/tuntunannya.

Rasulullah sallalahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan tanpa ada perintah dari kami, maka itu tertolak" [HR. Muslim no 3243].

6. Adanya perintah dari ulil amri (pemerintah) untuk menunaikannya dalam bentuk uang tidak serta merta harus dipatuhi. Sebab ketaatan kepada selain Allah (ulil amri, orang tua, dll) itu sifatnya muqayyad (terbatas), tidak pada seluruh kondisi dan keadaan, namun dibatasi dengan syarat tidak menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah sallalahu alaihi wasallam telah menegaskan hal tersebut:

لا طاعة لمخلوق في معصية الله عز وجل

"Tidak ada ketaatan kepada mahluk dalam bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla"
[HR. Ahmad no 1041, dishohihkan oleh Syeikh Al-Bani dalam Silsilah Ahadits As shohihah no 179].

Nabi juga bersabda:

لا طاعة في معصية إنما الطاعة في المعروف

"Tidak ada ketaatan didalam bermaksiat, ketaatan itu hanyalah pada yang ma'ruf"
[HR. Bukhari no 6716 dan Muslim no.3424].

7. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang sangat berpotensi menyelisihi maksud dan hikmah dibalik pensyariatan zakat fithri, yaitu *"thu'matan lil masaakin"* [sebagai makanan untuk orang-orang miskin], sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Abbas radiyallahu anhuma,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

"Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan-ucapan yang tidak bermanfaat dan keji, serta sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah."
[HR. Abu Dawud no 1371, Ibnu Majah no 1817].

Siapakah yang dapat menjamin uang yang kita berikan sebagai zakat akan dibelikan makanan oleh orang miskin???. Dan lebih parah dari itu, jangan sampai mereka menggunakannya untuk membeli petasan dan yang semisalnya...
Allohu musta'aan.

8. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas  dan Ibnu Umar diatas pula, dapat difahami bahwa zakat fitri adalah zakat badan, dan tidak termasuk golongan zakat harta. Mengapa demikian ? Karena Nabi memerintahkan anak-anak, wanita dan budak (muslim) untuk mengeluarkan zakat, padahal dimaklumi mereka kebanyakannya tidak memiliki harta benda. Lalu dari hadits Ibnu Abbas dijelaskan hikmah zakat fitri, yaitu sebagai penebus (kaffarah) bagi orang yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan keji yang dilakukan ketika berpuasa. Sehingga konsekuensi dari hal tersebut, maka zakat fitri ditunaikan dalam bentuk makanan pokok dan hanya diberikan kepada fakir miskin saja, berbeda halnya dengan zakat harta yang bisa diberikan dengan bentuk nilai nominal (mata uang).

9. Adanya ulama yang mungkin membolehkan dikeluarkan dalam bentuk uang, tidak serta merta kita langsung bertaqlid kepadanya *tanpa melihat dalil* yang mereka jadikan alasan, apalagi kalau itu bertolak belakang dengan al-qur'an dan as-sunnah yang merupakan standar untuk mengukur kebenaran.

Allohu a'lam

Dijawab oleh :
Al Ustadz Hilal Abu Naufal Al Makassary

☘☘☘

http://t.me/akhwatahlussunnah

Sabtu, 17 Juni 2017

PEMBELI MEMBATALKAN AKAD JUAL BELI

TANYA JAWAB
  بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Apakah boleh membatalkan akad jual beli? Misal, saya marketer sebuah perusahaan, saya di jogja dan perusahaan di jakarta, lalu saya pasarkn jualan itu dan ada yang minat. Lalu saya meminta kepada supliyer mengirim barang itu dari jakarta ke kendari, ketika barangnya masih di perjalanan, tiba-tiba si pembeli membatalkan akad. 

Apa boleh seperti itu?
Jawab:
Kalau sudah sempurna akadnya, misalnya dia mengatakan saya membeli barangnya sebanyak 30 kg, dengan harga 1 juta, pihak makelar mengatakan: baik, setuju dan saya akan kirimkan barang.

Maka kalau sudah seperti ini tidak boleh pihak pembeli membatalkannya, karena keumuman sabda Rasulullah shollallahu alaihi wasallama pada hadits Ibnu Umar:
إذا تبايع الرجلان، فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا، وكانا جميعا، أو يخير أحدهما الآخر، فتبايعا على ذلك، فقد وجب البيع، وإن تفرقا بعد أن يتبايعا ولم يترك واحد منهما البيع، فقد وجب البيع»
"Jika penjual dan pembeli melakukan jual beli maka keduanya mempunyai khiyar (hak untuk membatalkan jual beli atau tidak) jika belum berpisah (dengan badan ) yang mana sebelumnya sama-sama, atau salah satunya menjatuhkan khiyar lalu mereka jual beli diatas kesepakatan tersebut maka telah wajib jual beli (diatas kesepakatan tersebut), dan jika mereka berpisah setelah jual beli dan salah satunya tidak membatalkan jual beli tersebut maka telah wajib jual beli (tidak ada pilihan lagi untuk membatalkannya atau tidak)" diriwayatkan Imam Bukhoriy (2112) dan Muslim (1531) lafad hadits diatas adalah lafad muslim
Maka kesepakatan mereka saat mengadakan jual beli ditelpon  dengan harga tertentu lalu mereka berpisah dengannya masuk dalam hadits diatas
" Atau salah satunya menjatuhkan khiyar lalu mereka jual beli diatas kesepakatan tersebut maka telah wajib jual beli(diatas kesepakatan tersebut)"
Kalau pembeli belum paham dengan hal tersebut maka makelar bisa menjelaskan padanya akan hal ini, begitu jual penjual dan pembeli bisa menjatuhkan hak khiyar majelis dari salah satunya atau dari keduanya sekaligus (penjual mengatakan: saya jual mobil ini 20 juta tapi tidak ada khiyar bagimu, atau mengatakan: saya tidak punya khiyar, atau mengatakan: kita tidak mempunyai khiyar, maka jika mereka sepakat dengan hal tersebut maka jatuhlah khiyar dan jual beli telah wajib tidak ada pilihan lagi) yang menunjukkan itu adalah hadits diatas pada perkataannya:
 يخير أحدهما الآخر، فتبايعا على ذلك، فقد وجب البيع والله أعلم Yaman
Mabar
11 Syaban 1438 H
Abu Bakar Rafi bin Ladukani
Al-Buthoniy
http://t.me/akhwatahlussunnah

:herb::herb::herb::herb::herb::herb::herb::herb::herb::herb:
:globe_w

PENJELASAN TENTANG RIBA DAN DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN KEHARAMONNYA

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Tolong penjelsan hal2 seputar riba dan dalilnya

Jawab:

Riba merupakan perkara yang melanda kaum muslimin dewasa ini dengan  berbagai bentuk sehingga tidak heran terjadi kesengsaraan dan penindasan pada pada kaum muslimin sangat sering kita dengar dikarenakan kedholiman (dengan mengambil riba atau lainnya) dan kalau kita melihat sejarah kaum yang dihancurkan oleh Allah, dikarenakan kedholiman, maka saya mengajak pada saudara dan saudariku kaum muslimin untuk kembali pada Al-Qur`an dan Sunah dan menegakkan keadilan sehingga kita tidak menjadi korban penindasan dari orang-orang kafir dan dalil yang menunjukkan bahaya dan haramnya riba banyak, diantaranya:

Allah berfirman:

( الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ 

"Dan orang-orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti orang kerasukan syaithon, yang demikian karena mereka  menganggap bahwa riba sama dengan jual beli"

Juga berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ 

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

Juga berfirman_

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ 

"Dan Allah akan memusnahkan riba serta menghilangkan berkah dan kebaikan pada harta tersebut dan akan memperbanyak harta yang disedekahkan serta memberikan berkah dan kebaikan padanya"

Juga berfirman

< يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ >
البقرة (278)

"Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian pada Allah dan tinggalkanlah riba yang kalian belum ambil dari pemiliknya jika kalian termasuk orang-orang yang beriman"
 QS. Al-Baqoroh (278)

Juga berfirman:

 ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ )
آل عمران (130)

"Wahai orang-orang yang beriman jangan kalian memakan riba dari segala bentuknya dan janganlah mengambil keuntungan dalam meminjamkan harta dan bertakwalah kakian pada Allah yang mana itu merupakan sebab keselamatan kalian" 

Dan dalam hadits Jabir,beliu radhyallahu `anhu berkata:

لعن رسول الله كاتب الربا وشاهديه آكله وموكله

"Rasulullah shollahu `alaihi wasallam melaknat penulis dalam muamalah riba, dua saksinya, pemakannya, serta yang memberikan makan darinya", diriwayatkan Imam Muslim (1598)

Dan dalam hadits Samuroh bin Jundub, Rasulullah shollahu `alaihi wasallam.bersabda:

"Pada suatu malam saya pergi bersama dua laki-laki ke suatu tempat yang mulia dan kami mendatangi suatu sungai yang airnya berasal dari darah dan dipinggir sungai tersebut ada seseorang (malaikat) sedangkan ditengah sungai tersebut ada  seorang laki-laki,dan setiap kali dia mau keluar maka malaikat tersebut melemparkannya dengan batu sehingga kembali ketengah sungai dan begitu seterusnya, 

maka Rasulullah shollahu `alaihi wasallam berkata:

من هذا ؟فقال:الذي رأيته في النهر آكل الربا

"Siapa dia"

 Maka temannya (malaikat yang bersamanya) berkata:

"Yang engkau saksikan di tengah sungai adalah seorang pemakan riba"

diriwayatkan Imam Bukhoriy (2085)

Berkata As-Syaikh Imam:

من عرف هذه الأحاديث لا يقترب الربا ولو مات جوعا

"Barang siapa mengetahui hadits-hadits tentang larangan dan bahaya riba maka dia tidak bermuamalah riba walaupun mati dalam keadaan lapar "
 Catatan kami pada saat syaikh menjelaskan hadits diatas

Adapan penjelasan secara umum tentang riba,Rasulullah shollahu `alaihi wasallam bersabda:

الذهب الذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر التمر والملح بالملح سواء بسواء فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد

"Menukar/membeli emas dengan emas,perak dengan perak, bur (salah satu jenis gandum) dengan bur, sya`ir (salah satu jenis gandum) dengan sya`iir, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama takaran/timbangannya tapi kalau jenisnya berbeda (misalnya menukar/membeli emas dengan perak, atau bur dengan garam maka boleh berbeda timbangan/takarannya jika dilakukan serah terima secara kontan ditempat akad)" diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Ubadah bin Shomit

Maka dalam hadits diatas menyebutkan bahwa jenis barang yang dimasuki riba ada enam:

(1) Bur

(2) Emas

(3) Perak

(4) Sya`iir

(5) Kurma

(6) Garam

Dan enam jenis tersebut sepakat para ulama tentang masuknya pada jenis barang yang dimasuki riba dan berbeda pendapat para ulama tentang masuk tidaknya jenis makanan lain seperti jagung, beras  dan semisalnya yang ditakar atau ditimbang pada jenis riba tersebut, mayoritas ulama memasukkannya pula didalamnya

Para ulama membagi barang yang dimasuki riba tersebut menjadi dua:

(1) Sebab dikategorikan jenis barang riba karena sebagai harga sesuatu yaitu emas, perak(emas dan perak sebagai harga barang sebelum munculnya mata uang), mata uang(rupiah termasuk satu jenis, dolar satu jenis dan begitu seterusnya) sehingga membeli/menukar emas dengan emas, atau rupiah dengan rupiah,dolar dengan dolar harus sama timbangan/jumlahnya dan harus serah terima secara kontan ditempat, misalnya menukar emas yang satu kilo harus ditukar dengan emas satu kilo pula, begitu pula menukar rupiah dengan rupiah harus sama nomianalnya serta harus bayar kontan ditempat akad, tapi kalau emas dibeli/ditukar dengan perak,rupiah dengan dolar, rupiah dengan ringgit maka boleh berbeda timbangan/nominalnya dengan syarat bayar kontan ditempat akad

(2) Sebab dikategorikan jenis barang riba karena sebagai bahan makanan serta ditimbang/ditakar dan masuk dalam bagian ini bur, sya`iir, kurma dan garam, maka tidak boleh membeli/menukar garam dengan garam, atau kurma dengan kurma kecuali harus sama takarannya dan bayar kontan ditempat akad, tapi kalau kurma dengan garam maka boleh berbeda takarannya dengan syarat bayar kontan ditempat akad

Tapi kalau membeli/menukar bagian pertama yaitu emas, perak dan mata uang dengan bagian kedua yaitu kurma, garam, bur dan sya`iir maka boleh berbeda ukuran timbangan, takaran dan jumlahnya dan boleh dibayar belakangan, misalnya membeli kurma dengan emas atau garam dengan mata uang rupiah, bur dengan perak maka boleh berbeda ukuranya serta boleh dibayar belakangan

Sehingga riba terbagi dua:

(1) Riba nasiah (mengakhirkan bayaran dalam satu jenis barang riba (emas dengan emas) atau satu sebab dikategorikan sebagai jenis barang riba misalnya emas dengan perak, perak dengan mata uang, atau kurma dan garam dst )

(2) Riba fadl (melebihkan harga/tukaran dalam satu jenis barang riba misalnya satu kilo garam emas dibeli/ditukar dengan satu kilo setengah emas, satu kilo kurma yang jelak ditukar dengan dua kilo kurma yang bagus )

Sebagian ulama menambahkan jenis ketiga yaitu riba qordh (dalam pinjam meminjam), misalnya meminjam satu juta rupiah dan disyaratkan dikembalikan sebesar satu juta lima ratus, dan sebagian orang mensyaratkan kalau tidak mampu dibayar maka dilipatkangandakan bunganya dan begitu seterusnya maka hal tersebut merupakan riba yang dilakukan orang-orang jahiliyah dan Allah telah melarang hal tersebut sebagaimana firmannya:

 ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ )
آل عمران (130)

"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan riba dari segala bentuknya dan janganlah mengambil keuntungan dalam meminjamkan harta dan bertakwalah kalian pada Allah yang mana itu merupakan sebab keselamatan kalian" 
آل عمران (130)

Tapi kalau seseorang meminjam uang atau semisalnya kemudian pada saat dia melunasinya maka tidak mengapa dia lebihkan dari jumlah pinjamannya dengan ketentuan tidak disyaratkan, baik secara lafad atau kebiasaan masyarakat, hanya saja hal tersebut dilakukan sebagai bentuk terima kasih, misalnya seseorang meminjam tapi kebiasaan masyarakat harus dilebihkan saat dikembalikan maka ini tidak boleh, tapi kalau tanpa ada syarat langsung dikembalikan maka tidak mengapa, sebagaimana hadits Abu Rafi` bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallam menyuruh untuk membayar utang dengan unta yang lebih bagus seraya bersabda:

فإن خيار الناس أحسنهم قضاء 

"Termasuk sebaik-baiknya manusia adalah yang melunasi utangnya dengan yang paling baik (tanpa disyaratkan)" diriwayatkan Imam muslim

Dan yang terjatuh didalam riba hendaknya dia keluar darinya pada saat dia mengetahui hukumnya,karena seseorang tidak mengetahui kapan dia meninggal dan barang siapa bertaqwa maka Allah akan berikan jalan keluar yang tidak disangka-sangka, 

Allah berfirman:

ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويززقه من حيث لا يحتسب

"Barang siapa yang bertaqwa maka Allah  akan berikan jalan keluar baginya dan akan diberikan rezki dari arah yang tidak disangka-sangka"

Dan seseorang lebih baik memakan tanah dari pada memakan riba, karena siksaannya sangat mengerikan

والله أعلم

Yaman
Ma`bar

Abu Bakar Rafi` bin Ladukani
Al-Buthoniy



http://t.me/akhwatahlussunnah