Senin, 19 Juni 2017

DARAH WANITA

TANYA JAWAB

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Bisa minta pembahasan tentang darah wanita?

Jawab:

Darah yang keluar dari wanita ada tiga:

(1) Darah haid yaitu darah yang keluar tiap bulannya, pada waktu-waktu tertentu dengan ciri-ciri:

(a) Berwarna kehitam-hitaman sebagimana hadits Fatimah binti Abi Habaisy bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallama bersabda:

فإنه دم أسود يعرف

"Darah berwarna hitam yang telah diketahui keadaannya" diriwayatkan Abu Dawud (286) dan dihasankan Albaniy

Juga terkadang berwarna merah terutama saat berjalan haid, terkadang berbentuk sufroh (seperti nanah dan kekuning-kuningan), terkadang berbentuk kudroh (seperti air bekas mencuci daging) tapi kudroh dan sufroh dianggap haid pada hari-hari haid atau bersambung dengan haid adapun kalau sudah bersih kemudian datang haid maka tidak teranggap haid, sebagaimana hadits Ummu Athiyah:

كنا لا نعد كدرة وصفرة شيئا

"Kami tidak menganggap kudrah dan sufroh sebagai haid" diriwayatkan Imam Bukhoriy

Dalam lafad Abu Dawud:

كنا لا نعد كدرة وصفرة شيء بعد الطهر شيئا

" Kami tidak menganggap kudrah dan sufroh sebagai haid setelah suci (dari haid)"

(b) Baunya tajam dan kurang bagus

(c) Agak menggumpal


Adapun sucinya seorang wanita ditandai dengan;

Pertama:

Berhentinya keluarnya darah, kudroh dan sufroh, adapun cara mengetahuinya yaitu: saat dimasukkan kain putih/kapas/ tisu atau semacamnya tidak ada bekas dari ketiga hal tersebut

Kedua:

Keluarnya aq-qushotul baidhou yaitu cairan putih yang keluar dari rahim setelah bersih dari haid, juga diketahui dengan memasukkan tisu berwana putih, kain atau semacamnya pada kemaluannya wanita

Adapun orang haid tidak boleh;

(a) Berpuasa (tapi harus diganti di hari lain)

(b) Shalat dan tidak perlu diganti kalau sudah bersih

Yang menunjukkan dua perkara tersebut adalah hadits Abu Said bahwa Rasulullah shollallahu Alaihi wasallama bersabda:

أليس إذا حاضت لم تصم ولا تصل

"Bukankah wanita tidak boleh puasa dan shalat"

Adapun dalil yang menunjukkan tidak perlunya mengganti shalat adalah hadits Aisyah saat ditanya tentang itu maka beliau berkata:

كان يصيبنا ذلك، فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة"

"Kami mengalami seperti itu dizamannya Rasulullah shollallahu alaihi wasallama maka kami diperintah puasa tapi tidak diperintah untuk mengganti shalat "
diriwayatkan Imam Bukhori (321) dan Muslim (335) 69

Dan boleh melakukan apa saja (hubungan suami istri) dengan suaminya kecuali hubungan badan/ hubungan intim/ jima maka tidak dibolehkan, Allah berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْن َ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ الله

"Jika mereka bertanya kepada engkau wahai Rasul tentang haidh maka katakan bahwa itu adalah kotoran, maka janganlah kalian berhubungan intim disaat wanita haidh sampai dia suci (bersih dari haidh) dan jika telah bersuci (mandi wajib) maka lakukanlah (berhubungan intim) dengan cara yang Allah bimbing kalian atasnya (kecuali dubur, tidak boleh)"

Tidak boleh tawaf di kabah sebagimana haditsnya Aisyah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallama berkata padanya saat dia haidh;

افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري

"Maka kerjakan seperti apa yang dikerjakan anggota haji lainnya tapi janganlah engkau tawaf dikabah sampai engkau bersih dari haidhmu" diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim

Kalau wanita sudah berhenti dari haid tidak boleh berhubungan badan dengan suaminya kecuali kalau sudah mandi wajib, Allah berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْن َ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ الله

"Jika mereka bertanya kepada engkau wahai Rasul tentang haidh maka katakan bahwa itu adalah kotoran, maka janganlah kalian berhubungan intim disaat wanita haidh sampai dia suci (bersih dari haidh) dan jika telah bersuci (mandi wajib) maka lakukanlah (berhubungan intim) dengan cara yang Allah bimbing kalian atasnya (kecuali dubur, tidak boleh)"

(2) Nifas yaitu sebagaimana perkataan Ibnul Utsaimin Rahimahulloh :

النفاس هو دم يرخيه الرحم بسبب الولادة معها أو بعدها أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع طلق

" Nifas adalah darah yang dikelurkan rahim baik bersamaan dengan melahirkan atau setelahnya atau sebelumnya sekitar dua atau tiga hari bersamaan dengan rasa sakit(karena mau melahirkan).
(Lihat Kitab Tisuuna Fatwa Fii Ahkami al-Haidh wan_Nifas : 149, Fatawa Ibnu Utsaimin 11/327).

Adapun hukumnya secara umum hampir sama dengan darah haid

استمرار الدم على المرأة بحيث لا ينقطع أبدا أو ينقطع عنها مدة يسيرة ماليوم أو اليومين في الشهر

(3) Darah istihadhoh sebagaimana perkataan Ibnu Utsaimin:

"Keluarnya darah pada wanita terus menerus dan tidak terputus selama-lamanya atau terputus tapi hanya sebentar seperti dalam sehari atau dua hari dalam sebulan" 
lihat Al-Raidh 109

Adapun hukumnya seperti wanita yang suci (tidak keluar darah) kecuali bertepatan dengan jadwal haidnya

Tapi kalau mau shalat dia harus berwudhu, sebagaimana hadits Aisyah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallama berkata pada wanita yang mengalami istihadhoh:

ثم توضئي لكل صلاة

"Dan berwudhulah tiap mau shalat" diriwayatkan Imam Bukhori (228) sebagian ulama melemahkan hadits diatas tapi hadits diriwayatkan Imam Bukhori dan telah dijelaskan Ibnu Hajar tentang keshohihhannya
(lihat Ar-Raidh 125)

والله أعلم

Yaman
Ma’bar

14 Ramadhan 1438 H

Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar