TANYA
JAWAB
بسم
الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Bisa minta
pembahasan tentang darah wanita?
Jawab:
Darah yang
keluar dari wanita ada tiga:
(1) Darah
haid yaitu darah yang keluar tiap bulannya, pada waktu-waktu tertentu dengan
ciri-ciri:
(a)
Berwarna kehitam-hitaman sebagimana hadits Fatimah binti Abi Habaisy bahwa
Rasulullah shollallahu alaihi wasallama bersabda:
فإنه دم أسود يعرف
"Darah
berwarna hitam yang telah diketahui keadaannya" diriwayatkan Abu Dawud
(286) dan dihasankan Albaniy
Juga
terkadang berwarna merah terutama saat berjalan haid, terkadang berbentuk
sufroh (seperti nanah dan kekuning-kuningan), terkadang berbentuk kudroh
(seperti air bekas mencuci daging) tapi kudroh dan sufroh dianggap haid pada
hari-hari haid atau bersambung dengan haid adapun kalau sudah bersih kemudian
datang haid maka tidak teranggap haid, sebagaimana hadits Ummu Athiyah:
كنا لا نعد كدرة وصفرة شيئا
"Kami
tidak menganggap kudrah dan sufroh sebagai haid" diriwayatkan Imam
Bukhoriy
Dalam
lafad Abu Dawud:
كنا لا نعد كدرة وصفرة شيء بعد الطهر شيئا
"
Kami tidak menganggap kudrah dan sufroh sebagai haid setelah suci (dari
haid)"
(b) Baunya
tajam dan kurang bagus
(c) Agak
menggumpal
Adapun
sucinya seorang wanita ditandai dengan;
Pertama:
Berhentinya
keluarnya darah, kudroh dan sufroh, adapun cara mengetahuinya yaitu: saat
dimasukkan kain putih/kapas/ tisu atau semacamnya tidak ada bekas dari ketiga
hal tersebut
Kedua:
Keluarnya
aq-qushotul baidhou yaitu cairan putih yang keluar dari rahim setelah bersih
dari haid, juga diketahui dengan memasukkan tisu berwana putih, kain atau
semacamnya pada kemaluannya wanita
Adapun
orang haid tidak boleh;
(a)
Berpuasa (tapi harus diganti di hari lain)
(b) Shalat
dan tidak perlu diganti kalau sudah bersih
Yang
menunjukkan dua perkara tersebut adalah hadits Abu Said bahwa Rasulullah
shollallahu Alaihi wasallama bersabda:
أليس إذا حاضت لم تصم ولا تصل
"Bukankah
wanita tidak boleh puasa dan shalat"
Adapun
dalil yang menunjukkan tidak perlunya mengganti shalat adalah hadits Aisyah
saat ditanya tentang itu maka beliau berkata:
كان يصيبنا ذلك، فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة"
"Kami
mengalami seperti itu dizamannya Rasulullah shollallahu alaihi wasallama maka
kami diperintah puasa tapi tidak diperintah untuk mengganti shalat
"
diriwayatkan Imam Bukhori (321) dan Muslim (335) 69
Dan boleh
melakukan apa saja (hubungan suami istri) dengan suaminya kecuali hubungan
badan/ hubungan intim/ jima maka tidak dibolehkan, Allah berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْن َ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ الله
"Jika
mereka bertanya kepada engkau wahai Rasul tentang haidh maka katakan bahwa itu
adalah kotoran, maka janganlah kalian berhubungan intim disaat wanita haidh
sampai dia suci (bersih dari haidh) dan jika telah bersuci (mandi wajib) maka
lakukanlah (berhubungan intim) dengan cara yang Allah bimbing kalian atasnya
(kecuali dubur, tidak boleh)"
Tidak
boleh tawaf di kabah sebagimana haditsnya Aisyah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi
wasallama berkata padanya saat dia haidh;
افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري
"Maka
kerjakan seperti apa yang dikerjakan anggota haji lainnya tapi janganlah engkau
tawaf dikabah sampai engkau bersih dari haidhmu" diriwayatkan Imam Bukhori
dan Muslim
Kalau
wanita sudah berhenti dari haid tidak boleh berhubungan badan dengan suaminya
kecuali kalau sudah mandi wajib, Allah berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْن َ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ الله
"Jika
mereka bertanya kepada engkau wahai Rasul tentang haidh maka katakan bahwa itu
adalah kotoran, maka janganlah kalian berhubungan intim disaat wanita haidh
sampai dia suci (bersih dari haidh) dan jika telah bersuci (mandi wajib) maka lakukanlah
(berhubungan intim) dengan cara yang Allah bimbing kalian atasnya (kecuali
dubur, tidak
boleh)"
(2) Nifas
yaitu sebagaimana perkataan Ibnul Utsaimin Rahimahulloh :
النفاس هو دم يرخيه الرحم بسبب الولادة معها أو بعدها أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع طلق
"
Nifas adalah darah yang dikelurkan rahim baik bersamaan dengan melahirkan atau
setelahnya atau sebelumnya sekitar dua atau tiga hari bersamaan dengan rasa
sakit(karena mau melahirkan).
(Lihat
Kitab Tisuuna Fatwa Fii Ahkami al-Haidh wan_Nifas : 149, Fatawa Ibnu Utsaimin
11/327).
Adapun
hukumnya secara umum hampir sama dengan darah haid
استمرار الدم على المرأة بحيث لا ينقطع أبدا أو ينقطع عنها مدة يسيرة ماليوم أو اليومين في الشهر
(3) Darah
istihadhoh sebagaimana perkataan Ibnu Utsaimin:
"Keluarnya
darah pada wanita terus menerus dan tidak terputus selama-lamanya atau terputus
tapi hanya sebentar seperti dalam sehari atau dua hari dalam sebulan"
lihat Al-Raidh 109
lihat Al-Raidh 109
Adapun
hukumnya seperti wanita yang suci (tidak keluar darah) kecuali bertepatan
dengan jadwal haidnya
Tapi kalau
mau shalat dia harus berwudhu, sebagaimana hadits Aisyah bahwa Rasulullah
shollallahu alaihi wasallama berkata pada wanita yang mengalami istihadhoh:
ثم توضئي لكل صلاة
"Dan
berwudhulah tiap mau shalat" diriwayatkan Imam Bukhori (228) sebagian
ulama melemahkan hadits diatas tapi hadits diriwayatkan Imam Bukhori dan telah
dijelaskan Ibnu Hajar tentang keshohihhannya
(lihat Ar-Raidh 125)
(lihat Ar-Raidh 125)
والله أعلم
Yaman
Ma’bar
14
Ramadhan 1438 H
Abu Bakar
Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar