Senin, 19 Juni 2017

MEMBAYAR FIDYAH DENGAN CARA MEMBELI MAKANAN JADI (NASI BUNGKUS)

TANYA JAWAB

Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum, numpang nanya ustadz, bisakah fidyah dibayar dengan membeli makanan jadi misalnya nasi bungkus atau nasi kotak lalu diberikan ke fakir miskin? 

Terimakasih ustadz. Semoga Allah membalas perhatiannya. 

Jawab : 

Wa ‘alaikumus salam warohmatullahi wa barokatuh. Membayar fidyah puasa ada dua macam:


Memberikan makanan jadi yang telah dimasak. Di dalamnya terdapat lauk yang melengkapi makanan tersebut.

Memberikan bahan makanan mentah berupa beras satu mudd (1/4 sho’). Sedang ukuran satu sho’ berkisar dua seperempat kilo gram sampai 3 kg. Sebaiknya disertai lauk berupa daging atau ikan yang melengkapinya.

Demikian penjelasan dari Syaikh Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/325-326). Dari sini kita dapat mengetahui bahwa membeli makanan jadi berupa nasi bungkus atau nasi kotak yang mengenyangkan dan memuaskan adalah perkara yang dibolehkan. Wallahu a’lam bish showab.


Dijawab oleh :

Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc hafizhahullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar