TANYA JAWAB
Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum, numpang nanya ustadz, bisakah fidyah dibayar dengan membeli
makanan jadi misalnya nasi bungkus atau nasi kotak lalu diberikan ke fakir
miskin?
Terimakasih ustadz. Semoga Allah membalas perhatiannya.
Jawab :
Wa ‘alaikumus salam warohmatullahi wa barokatuh. Membayar fidyah puasa ada dua
macam:
Memberikan makanan jadi yang telah dimasak. Di
dalamnya terdapat lauk yang melengkapi makanan tersebut.
Memberikan bahan makanan mentah berupa beras
satu mudd (1/4 sho’). Sedang ukuran satu sho’ berkisar dua seperempat kilo gram
sampai 3 kg. Sebaiknya disertai lauk berupa daging atau ikan yang
melengkapinya.
Demikian penjelasan dari Syaikh Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’
(6/325-326). Dari sini kita dapat mengetahui bahwa membeli makanan jadi berupa
nasi bungkus atau nasi kotak yang mengenyangkan dan memuaskan adalah perkara
yang dibolehkan. Wallahu a’lam bish showab.
Dijawab oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu
Fa'izah, Lc hafizhahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar