TANYA JAWAB
بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika kita bersedekah pada ayah/ibu dengan memberi
uang/membelanjakan sesuatu untuk dirumah tanpa mengucapkan kepada mereka ini
sedekah saya. Tapi di dalam hati memang sudah diniatkan?
Jawab:
Kalau yang dimaksud sedekah yaitu sedekah yang tidak wajib (bukan zakat) maka
boleh saja seperti diatas diberikan uang atau dibelikan kebutuhan rumah
Tapi yang dimaksud zakat (sedekah wajib) maka boleh saja dikeluarkan tanpa
diberitahu orang tuanya tentang zakat tapi kalau zakatnya uang maka yang
dikeluarkan adalah uang bukan dibelikan sesuatu untuk kebutuhan dirumah.
والله أعلم
Yaman
Mabar 10 Ramadhan 1438 H
Abu Bakar Rafi bin Ladukani
Al-Buthoniy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar