بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Tolong penjelsan hal2 seputar riba dan dalilnya
Jawab:
Riba merupakan perkara yang melanda kaum muslimin dewasa ini dengan berbagai bentuk sehingga tidak heran terjadi kesengsaraan dan penindasan pada pada kaum muslimin sangat sering kita dengar dikarenakan kedholiman (dengan mengambil riba atau lainnya) dan kalau kita melihat sejarah kaum yang dihancurkan oleh Allah, dikarenakan kedholiman, maka saya mengajak pada saudara dan saudariku kaum muslimin untuk kembali pada Al-Qur`an dan Sunah dan menegakkan keadilan sehingga kita tidak menjadi korban penindasan dari orang-orang kafir dan dalil yang menunjukkan bahaya dan haramnya riba banyak, diantaranya:
Allah berfirman:
( الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ
"Dan orang-orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti orang kerasukan syaithon, yang demikian karena mereka menganggap bahwa riba sama dengan jual beli"
Juga berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
Juga berfirman_
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
"Dan Allah akan memusnahkan riba serta menghilangkan berkah dan kebaikan pada harta tersebut dan akan memperbanyak harta yang disedekahkan serta memberikan berkah dan kebaikan padanya"
Juga berfirman
< يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ >
البقرة (278)
"Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian pada Allah dan tinggalkanlah riba yang kalian belum ambil dari pemiliknya jika kalian termasuk orang-orang yang beriman"
QS. Al-Baqoroh (278)
Juga berfirman:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ )
آل عمران (130)
"Wahai orang-orang yang beriman jangan kalian memakan riba dari segala bentuknya dan janganlah mengambil keuntungan dalam meminjamkan harta dan bertakwalah kakian pada Allah yang mana itu merupakan sebab keselamatan kalian"
Dan dalam hadits Jabir,beliu radhyallahu `anhu berkata:
لعن رسول الله كاتب الربا وشاهديه آكله وموكله
"Rasulullah shollahu `alaihi wasallam melaknat penulis dalam muamalah riba, dua saksinya, pemakannya, serta yang memberikan makan darinya", diriwayatkan Imam Muslim (1598)
Dan dalam hadits Samuroh bin Jundub, Rasulullah shollahu `alaihi wasallam.bersabda:
"Pada suatu malam saya pergi bersama dua laki-laki ke suatu tempat yang mulia dan kami mendatangi suatu sungai yang airnya berasal dari darah dan dipinggir sungai tersebut ada seseorang (malaikat) sedangkan ditengah sungai tersebut ada seorang laki-laki,dan setiap kali dia mau keluar maka malaikat tersebut melemparkannya dengan batu sehingga kembali ketengah sungai dan begitu seterusnya,
maka Rasulullah shollahu `alaihi wasallam berkata:
من هذا ؟فقال:الذي رأيته في النهر آكل الربا
"Siapa dia"
Maka temannya (malaikat yang bersamanya) berkata:
"Yang engkau saksikan di tengah sungai adalah seorang pemakan riba"
diriwayatkan Imam Bukhoriy (2085)
Berkata As-Syaikh Imam:
من عرف هذه الأحاديث لا يقترب الربا ولو مات جوعا
"Barang siapa mengetahui hadits-hadits tentang larangan dan bahaya riba maka dia tidak bermuamalah riba walaupun mati dalam keadaan lapar "
Catatan kami pada saat syaikh menjelaskan hadits diatas
Adapan penjelasan secara umum tentang riba,Rasulullah shollahu `alaihi wasallam bersabda:
الذهب الذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر التمر والملح بالملح سواء بسواء فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد
"Menukar/membeli emas dengan emas,perak dengan perak, bur (salah satu jenis gandum) dengan bur, sya`ir (salah satu jenis gandum) dengan sya`iir, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama takaran/timbangannya tapi kalau jenisnya berbeda (misalnya menukar/membeli emas dengan perak, atau bur dengan garam maka boleh berbeda timbangan/takarannya jika dilakukan serah terima secara kontan ditempat akad)" diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Ubadah bin Shomit
Maka dalam hadits diatas menyebutkan bahwa jenis barang yang dimasuki riba ada enam:
(1) Bur
(2) Emas
(3) Perak
(4) Sya`iir
(5) Kurma
(6) Garam
Dan enam jenis tersebut sepakat para ulama tentang masuknya pada jenis barang yang dimasuki riba dan berbeda pendapat para ulama tentang masuk tidaknya jenis makanan lain seperti jagung, beras dan semisalnya yang ditakar atau ditimbang pada jenis riba tersebut, mayoritas ulama memasukkannya pula didalamnya
Para ulama membagi barang yang dimasuki riba tersebut menjadi dua:
(1) Sebab dikategorikan jenis barang riba karena sebagai harga sesuatu yaitu emas, perak(emas dan perak sebagai harga barang sebelum munculnya mata uang), mata uang(rupiah termasuk satu jenis, dolar satu jenis dan begitu seterusnya) sehingga membeli/menukar emas dengan emas, atau rupiah dengan rupiah,dolar dengan dolar harus sama timbangan/jumlahnya dan harus serah terima secara kontan ditempat, misalnya menukar emas yang satu kilo harus ditukar dengan emas satu kilo pula, begitu pula menukar rupiah dengan rupiah harus sama nomianalnya serta harus bayar kontan ditempat akad, tapi kalau emas dibeli/ditukar dengan perak,rupiah dengan dolar, rupiah dengan ringgit maka boleh berbeda timbangan/nominalnya dengan syarat bayar kontan ditempat akad
(2) Sebab dikategorikan jenis barang riba karena sebagai bahan makanan serta ditimbang/ditakar dan masuk dalam bagian ini bur, sya`iir, kurma dan garam, maka tidak boleh membeli/menukar garam dengan garam, atau kurma dengan kurma kecuali harus sama takarannya dan bayar kontan ditempat akad, tapi kalau kurma dengan garam maka boleh berbeda takarannya dengan syarat bayar kontan ditempat akad
Tapi kalau membeli/menukar bagian pertama yaitu emas, perak dan mata uang dengan bagian kedua yaitu kurma, garam, bur dan sya`iir maka boleh berbeda ukuran timbangan, takaran dan jumlahnya dan boleh dibayar belakangan, misalnya membeli kurma dengan emas atau garam dengan mata uang rupiah, bur dengan perak maka boleh berbeda ukuranya serta boleh dibayar belakangan
Sehingga riba terbagi dua:
(1) Riba nasiah (mengakhirkan bayaran dalam satu jenis barang riba (emas dengan emas) atau satu sebab dikategorikan sebagai jenis barang riba misalnya emas dengan perak, perak dengan mata uang, atau kurma dan garam dst )
(2) Riba fadl (melebihkan harga/tukaran dalam satu jenis barang riba misalnya satu kilo garam emas dibeli/ditukar dengan satu kilo setengah emas, satu kilo kurma yang jelak ditukar dengan dua kilo kurma yang bagus )
Sebagian ulama menambahkan jenis ketiga yaitu riba qordh (dalam pinjam meminjam), misalnya meminjam satu juta rupiah dan disyaratkan dikembalikan sebesar satu juta lima ratus, dan sebagian orang mensyaratkan kalau tidak mampu dibayar maka dilipatkangandakan bunganya dan begitu seterusnya maka hal tersebut merupakan riba yang dilakukan orang-orang jahiliyah dan Allah telah melarang hal tersebut sebagaimana firmannya:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ )
آل عمران (130)
"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan riba dari segala bentuknya dan janganlah mengambil keuntungan dalam meminjamkan harta dan bertakwalah kalian pada Allah yang mana itu merupakan sebab keselamatan kalian"
آل عمران (130)
Tapi kalau seseorang meminjam uang atau semisalnya kemudian pada saat dia melunasinya maka tidak mengapa dia lebihkan dari jumlah pinjamannya dengan ketentuan tidak disyaratkan, baik secara lafad atau kebiasaan masyarakat, hanya saja hal tersebut dilakukan sebagai bentuk terima kasih, misalnya seseorang meminjam tapi kebiasaan masyarakat harus dilebihkan saat dikembalikan maka ini tidak boleh, tapi kalau tanpa ada syarat langsung dikembalikan maka tidak mengapa, sebagaimana hadits Abu Rafi` bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallam menyuruh untuk membayar utang dengan unta yang lebih bagus seraya bersabda:
فإن خيار الناس أحسنهم قضاء
"Termasuk sebaik-baiknya manusia adalah yang melunasi utangnya dengan yang paling baik (tanpa disyaratkan)" diriwayatkan Imam muslim
Dan yang terjatuh didalam riba hendaknya dia keluar darinya pada saat dia mengetahui hukumnya,karena seseorang tidak mengetahui kapan dia meninggal dan barang siapa bertaqwa maka Allah akan berikan jalan keluar yang tidak disangka-sangka,
Allah berfirman:
ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويززقه من حيث لا يحتسب
"Barang siapa yang bertaqwa maka Allah akan berikan jalan keluar baginya dan akan diberikan rezki dari arah yang tidak disangka-sangka"
Dan seseorang lebih baik memakan tanah dari pada memakan riba, karena siksaannya sangat mengerikan
والله أعلم
Yaman
Ma`bar
Abu Bakar Rafi` bin Ladukani
Al-Buthoniy
http://t.me/akhwatahlussunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar