Polemik Busana Muslimah Bermotif
(bordir/renda)
Tanya:
Bismillah…
Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh,
Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi
antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/
Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar
rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi:
Yang
membolehkan berhujjah/beralasan:
1. Pakaian bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis tersebut
sudah biasa di negeri kita (Indonesia) dan berpakaian hitam/gelap polos malah
menjadi perhatian orang di sebagian tempat, kondisi ataupun acara yang
kebanyakan orangnya berpakaian bercorak-corak/batik. Hendaknya kita berpakaian
sesuai ‘urf, karena menurut para ulama hukumnya makruh jika kita menyelisihi
‘urf berpakaian masyarakat setempat.
2.
Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha yang mengenakan baju bergaris-garis hijau
& kuning dalam Shohih al-Bukhori:
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ فَقَالَ مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ فَسَكَتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ فَأَخَذَ الْخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ فَقَالَ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَاهْ وَسَنَاهْ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ
“Dibawakan kepada Nabi sebuah kain yang di
dalamnya ada pakaian kecil yang berwarna hitam. Maka beliau bersabda, “Menurut
kalian siapa yang pantas kita pakaikan baju ini?” maka para sahabat diam.
Beliau bersabda, “Bawa Ummu Khalid ke sini,” maka Ummu Khalid pun dibawa kepada
beliau, lalu beliau mengambil baju tersebut dan memakaikannya. Lalu beliau
bersabda, “Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru.” Pada
pakaian tersebut ada corak yang berwarna hijau atau kuning, dan beliau
bersabda: “Wahai Ummu Khalid, ini sanah, sanah.” Sanah adalah perkataan bahasa
Habasyah yang berarti bagus.” (no.
5375)
Dan berpendapat bahwa meski ketika itu Ummi Khalid belum baligh namun Nabi
tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah
kemaksiatan, sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan dewasa
mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna
hijau atau kuning di hadapan laki-laki non mahrom. Dan juga adanya kaidah
“tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan”.
3.
Imam Bukhori pernah meriwayatkan dalam kitab Shohih-nya bahwa Ummul Mukminin
‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan
“corak mawar” ketika sedang melakukan ihrom di Makkah. (catatan : Namun dalam
diskusi tidak diberikan teks haditsnya & nomor hadits tersebut. Mohon
konfirmasi dari ustadz, apakah hadits yang bermakna seperti ini ada atau tidak
dalam shohih al-Bukhori?)
4.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh yang teks
terjemahannya ada di link :
http://www.alfurqon.co.id/busana-muslimah-dengan-bordir-dan-renda/
5.
Fatwa syaikh Ali bin Hasan al-Halabi yang mengatakan bahwa batasan perhiasan
adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. [Bila diperlukan, file rekamannya
bisa kami kirimkan via email(?)]
6.
Penjelasan Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shohih Fiqhis Sunnah lin Nisaa’
II/147-149.
7.
Berpakaian hitam atau warna gelap memang memiliki kecenderungan untuk tersamarkan
dari pandangan, akan tetapi berpakaian motif pun bisa membuat kita tersamar
dari pandangan. Yang terpenting adalah bagaimana kita berpakaian, bukan seperti
apa pakaian kita.
8.
Tidak ada dalil shohih & shorih yang melarang baru bermotif/ berenda/ berbordir/
batik sewarna/ bergaris-garis untuk dipakai wanita dewasa di luar rumahnya di
hadapan non mahrom.
Yang
tidak membolehkan berhujjah/ beralasan:
1. Keumuman firman Alloh ta’ala :
“dan janganlah menampakkan perhiasan mereka,
kecuali kepada suami mereka…”
(QS.
an-Nur : 31)
“Tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu” [QS. Al-Ahzab
: 33]
Sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam:
“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah,
setan terus memandanginya (untuk
menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).”
(Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam ShahihAt-Tirmidzi , dan syaikh Muqbil ibnu
Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)
2.
Motif/ renda/ bordir/ garis-garis/ batik tersebut termasuk perhiasan. Bahkan
secara ‘urf pun jika kita bertanya pada orang-orang :“apa tujuan dibuatnya
motif/renda/bordir dll tersebut di pakaian yang asalnya polos?”, akan dijawab :
“supaya indah”, “untuk hiasan”, dan yang semisal itu. Dan secara bahasa pun
(dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI online) motif/ renda/ bordir juga
disifati sebagai hiasan.
Jika kalung kita sebut sebagai perhiasan leher, gelang adalah perhiasan tangan,
anting adalah perhiasan telinga, lipstik adalah perhiasan bibir, maka kita juga
bisa sebut motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis adalah
perhiasan pada baju.
Sedangkan salah satu syarat jilbab yang syar’i yang disebutkan oleh para ulama
adalah bahwa pakaian tersebut bukanlah perhiasan & ia berfungsi untuk
menutupi perhiasan, sehingga tidak masuk akal apabila jilbab yang dikenakan itu
sendiri berupa perhiasan.
3.
Dan memakai pakaian warna polos yang tidak mencolok di mata masyarakat tidak
bisa dikatakan menyelisihi ‘urf, jadi untuk sesuai dengan ‘urf tidak harus
dengan menghiasi pakaian dengan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/
bergaris-garis.
4.
Fatwa Lajnah Da’imah nomor 21352, tetanggal 9/3/1421 H tentang “model aba’ah
yang di syari’atkan untuk wanita”, yang beranggotakan : Syaikh Abdul Aziz Alu
Syaikh, Syaikh Abdulloh bin Ghudayyan, Syaikh Sholeh al-Fauzan dan Syaikh Bakr
Abu Zaid, Lengkapnya ada di
[http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=6411&PageNo=1&BookID=3].
Di
antara kriteria yang disebutkan adalah:
رابعا: ألا يكون فيها زينة تلفت إليها الأنظار، وعليه فلا بد أن تخلو من الرسوم والزخارف والكتابات والعلامات.
“Keempat : Tidak diberi hiasan-hiasan yang dapat menarik perhatian mata. Oleh
karena itu harus polos dari gambar, pernak-pernik, dan tulisan-tulisan, maupun
simbol-simbol”.
5.
Dinukil pula pendapat Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim dalam terjemahan kitabnya
“Ahkamuz Ziinah lin Nisaa’” ketika menjelaskan syarat “Pakaian tersebut tidak
berfungsi sebagai perhiasan”, setelah membawakan Surat an-Nuur ayat 31 beliau
menjelaskan : “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau
bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu
termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan
lelaki yang bukan mahromnya.”
6.
Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha terjadi ketika Ummu Kholid masih kecil
(bahkan masih digendong), sehingga tidak tepat jika meng-qiyas-kan hukumnya
untuk wanita dewasa. Dan beralasan “Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan
anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan” tidak tepat karena banyak
ihtimal lainnya, seperti :
Karena kain itu bercorak, maka Nabi memberikannya kepada anak kecil karena
mereka belum mukallaf & tidak terkena hukum berhias.
7.
Membolehkan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis pada
pakaian akhwat akan membuka pintu tabarruj, sedangkan agama kita mengenal
kaidah Saddu adz-Dzari’ah.
Mohon
tarjih & nasehat ustadz dalam masalah ini dan mohon penjelasan bagaimana
batasan ‘urf yang bisa digunakan dalam masalah pakaian muslimah ini?
Demikian pertanyaan ini kami buat sejelas-jelasnya. Besar harapan kami ustadz
bersedia menjawab pertanyaan ini.
Jazakumullohu khoiron.
Ummu
Shofiyyah [mailto:ummu.shofi@yahoo.com]
Jawab:
Bismillah.
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Yang ana yakini bahwa pakaian bermotif tidak boleh digunakan oleh wanita
muslimah ketika dia keluar rumah, karena dia termasuk zinah (perhiasan),
sementara Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk tidak menampakkan perhiasan
kecuali kepada mahram.
Sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa para muslimah diwajibkan untuk berhijab,
dan berhijab ini lebih umum maknanya daripada sekedar berjilbab atau bercadar
atau menutupi seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi berhijab yang syar’i adalah
seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya serta perhiasannya, yang dengannya
semua non mahram tidak bisa melihat sedikit pun dari tubuh dan perhiasannya.
Sekarang
masalahnya, yang mana yang termasuk perhiasan?
Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hirasah Al-Fadhilah pada pembahasan ‘Hijab
yang bersifat khusus’ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan zinah (perhiasan)
pada firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan
mereka,” (QS. An-Nur:
31) adalah semua yang dipakai berhias oleh wanita, selain dari asal
penciptaannya (postur tubuhnya), atau dinamakan az-zinah
al-muktasabah (hiasan
yang bisa diusahakan).
Maksudnya: Tubuh wanita adalah perhiasan akan tetapi tidak bisa diusahakan
adanya, karena memang asal penciptaannya seperti itu.
Selain dari tubuhnya, yang juga diperintahkan untuk disembunyikan adalah
perhiasan yang bisa diusahakan, yaitu segala sesuatu yang menarik pandangan
orang selain dari anggota tubuhnya. Dan para ulama memberikan batasan dari
zinah (perhiasan) adalah semua perkara yang menarik perhatian orang untuk
melihatnya.
Jika
ada yang bertanya: Bukankah pakaian luar (walaupun berwarna hitam) juga tetap
dilihat oleh orang?
Jawab: Betul, karenanya seorang wanita dianjurkan untuk tidak sering keluar
rumah agar pakaian luarnya pun tidak terlihat oleh orang lain.
Perlu diketahui bahwa pakaian luar asalnya termasuk perhiasan yang dilarang
untuk diperlihatkan. Hanya saja berhubung terkadang wanita butuh keluar rumah
karena ada keperluan maka pakaian luar pun Allah kecualikan dari hukum di atas
dengan firman-Nya, “Kecuali yang nampak dari (perhiasan)nya.” Jadi pembolehan menampakkan
pakaian luar termasuk hukum dharurat, karena wanita kadang diizinkan keluar
sementara tidak mungkin dia keluar tanpa berpakaian.
Termasuk dalam ayat ini adalah ketika tanpa disengaja pakaian luarnya
tersingkap sehingga terlihat pakaian dalamnya (maksudnya rumah yang ada dibalik
jubah atau jilbabnya), maka ini termasuk dalam ayat, “Kecuali
yang nampak darinya,” yakni
yang terlihat dalam keadaan tidak sengaja, bukan disengaja.
Kesimpulannya:
Kalau para ulama menghukumi pakaian luar termasuk perhiasan yang harus ditutup,
sementara dia hanya diizinkan untuk dinampakkan karena idhthirar
(keterpaksaan/tidak ada pilihan lain), maka bagaimana bisa seseorang
menambahkan lagi hiasan (apapun motif dan coraknya) padanya yang menjadikan
orang lain tambah tertarik untuk melihatnya. Tentunya perbuatan ini termasuk
dari perbuatan yang terlarang karena menjadikan jilbab luarnya (yang asalnya
boleh dinampakkan secara dharurat) menjadi perhiasan yang tidak boleh
dinampakkan.
Tambahan:
Melihat keterangan makna zinah (perhiasan) di atas, maka termasuk perhiasan
yang harus disembunyikan oleh para wanita adalah: Tas atau dompetnya yang bisa
menarik perhatian, sandal atau sepatu yang bentuk dan motifnya bisa menarik
perhatian, kaus kaki atau kaus tangan yang bermotif, dan seterusnya.
Wallahu
Ta’ala a’lam.
Adapun
dalil-dalil yang dibawakan oleh pihak yang membolehkan jilbab/jubah bermotif,
maka jawabannya sebagai berikut berdasarkan nomor dalil:
1. Ucapan ini mengharuskan membolehkan semua pakaian yang haram boleh dipakai
kalau memang pakaian itu banyak dipakai oleh orang lain. Kami katakan: Kenapa
tidak sekalian melepaskan jilbab, toh yang tidak berjilbab lebih banyak di
negeri ini dibandingkan yang berjilbab.
Kalau dia berkata: Pakaian masyarakat juga tetap harus mengikuti aturan
syariat.
Kami katakan: Inilah yang kami inginkan. Walaupun pakaian bermotif bagi wanita
ini adalah hal yang tersebar di negeri ini, akan tetapi ada syariat yang melarang
wanita untuk menampakkan perhiasan. Dan sudah dijelaskan bahwa pakaian bermotif
termasuk dari perhiasan. Wallahul muwaffiq.
2.
Adapun hadits Ummu Khalid, maka seperti yang anti sebutkan bahwa Ummu Khalid
ketika itu masih anak-anak sehingga diperbolehkan untuknya apa yang tidak
diperbolehkan untuk wanita dewasa. Karenanya tidak bisa dikatakan bahwa beliau
tidak melatih dan membiasakan anak kecil untuk bermaksiat karena itu bukanlah
maksiat bagi dirinya.
Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat
maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan,
tatkala beliau membiarkan dua anak kecil memukul rebana sambil bernyanyi di
hari id?
Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat
maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan,
tatkala beliau mengizinkan Aisyah bermain boneka berbentuk makhluk hidup?
Hasya wa kalla, sekali-kali tidak.
Jika dia mengatakan: Pembolehan anak kecil menyanyi di hari id dan bermain
boneka ada dalil yang membolehkannya. Maka kami katakan: Memakai pakaian
bermotif bagi anak kecilpun ada dalil yang membolehkan. Karenanya masalahnya
jangan dicampuradukkan.
3. Haditsnya
diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Hajj, Bab: Para wanita tawaf
dengan para lelaki, no. hadits 1618 (cet. Dar Al-Hadits), dari Atha’ dia
berkata:
وَكُنْتُ آتِي عَائِشَةَ أَنَا وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَهِيَ مُجَاوِرَةٌ فِي جَوْفِ ثَبِيرٍ قُلْتُ وَمَا حِجَابُهَا قَالَ هِيَ فِي قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ لَهَا غِشَاءٌ وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذَلِكَ وَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا مُوَرَّدًا
“Dan aku bersama ‘Ubaid bin ‘Umair pernah
menemui ‘Aisyah radliallahu ‘anha yang sedang berada disisi gunung Tsabir. Aku
(Ibnu Juraij) bertanya: “Hijabnya apa? Ia menjawab: “Dia berada di dalam sebuah
tenda kecil. Tenda itu memiliki penutup dan tidak ada pembatas antara kami dan
beliau selain penutup itu, dan aku melihat beliau mengenakan gamis berwarna
mawar”.
Sudah dimaklumi bersama bahwa seorang salafi tidaklah memahami sebuah
hadits hanya berdasarkan terjemahannya, akan tetapi dia diharuskan untuk
merujuk kepada syarah para ulama terhadap hadits tersebut.
Dan kelihatannya kesalahpahaman mereka memahami hadits ini untuk membolehkan
pakaian bermotif juga lahir karena mereka hanya berlandaskan pada terjemahan
biasa dan tidak merujuk kepada ucapan para ulama terhadap hadits ini.
Kami katakan: Tidak ada sedikit pun sisi pendalilan dalam kisah bagi yang
membolehkan pakaian yang bermitif.
Ini bisa ditinjau dari beberapa sisi:
1. Makna kalimat dir’an muwarradan dalam kisah di atas bukanlah
jubah bermotif mawar sebagaimana yang diterjemahkan oleh sebagian penerjemah.
Akan tetapi maknanya sebagaimana yang Al-Hafizh Ibnu Hajar terangkan, “Warnanya
warna mawar,” yakni berwarna merah.
Karenanya terjemahan yang anti sebutkan bahwa: [Ummul Mukminin ‘Aisyah
rodhiyallahu ‘anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan “corak
mawar” ketika sedang melakukan ihrom di Makkah] adalah tidak tepat. Lagi pula
kisah ini tidak terjadi di Makkah akan tetapi terjadi di bukit dekat
Muzdalifah.
2. Al-Hafizh menyebutkan lafazh ucapan Atha’ dalam riwayat
Abdurrazzaq, “Pakaian yang berwarna, dan ketika itu saya
masih kecil.” Al-Hafizh
berkata, “Maka Atha’ menjelaskan sebab dia bisa melihat Aisyah,” yakni: Atha’
bisa melihat pakaian Aisyah dan Aisyah mengizinkan dia melihatnya karena Atha`
waktu itu masih kecil. Dan tidak mengapa seorang wanita menampakkan
perhiasannya kepada anak kecil. Itupun kita katakan Aisyah sengaja menampakkannya,
akan tetapi yang Nampak beliau tidak sengaja menampakkannya, dengan dalil
adanya hijab di antara mereka.
3. Al-Hafizh juga menambahkan, “Ada kemungkinan dia tidak
sengaja melihat baju yang beliau kenakan.” Dan ketidaksengajaan tidak boleh dijadikan
dalil pembolehan sesuatu yang dikerjakan dengan sengaja.
(Fathul Bari: 3/545, cet. Dar Al-Hadits)
4. Bagaimana bisa ucapan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin ini dijadikan pendukung bagi
yang membolehkan wanita memakai pakaian bermotif, sementara ucapan beliau tegas
sekali melarangnya. Beliau mengatakan, “Apabila kita terapkan kaidah ini untuk
masalah yang ditanyakan, maka kami mengatakan bahwa hukum asal pakaian itu
dibolehkan, akan tetapi apabila terdapat hiasan- hiasan bordir itu
menarik perhatian bagi yang melihatnya, maka kami melarangnya bukan karena pakaian itu haram,
tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.”
5.
Kami tidak tahu fatwa Syaikh Ali Hasan tersebut, tapi kalau memang beliau
mengatakan bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah.
Maka tidak ada masalah, kita katakan: Renda atau corak pada bordir dan
semacamnya menurut urf orang Indonesia adalah hiasan. Silakan tanya kepada
siapa saja yang ingin mengenakan/menambahkan bordiran pada pakaiannya, apa
tujuannya? Kira-kira apa tanggapan para wanita awam yang punya bordiran/motif
pada pakaiannya tatkala dia disuruh untuk menghilangkan/membuang bordiran/motif
itu?
Jawabannya tentu: Saya pasang itu untuk memperindah pakaian, dan saya tidak mau
menghilangkannya karena akan memperjelek pakaian atau akan membuatnya kurang
menarik.
Bukankah sesuatu yang indah dan menarik perhatian pada wanita termasuk zinah
(perhiasan) syar’i yang harus disembunyikan???
6.
Pada kitab Shahih Fiqhus Sunnah cet. Al-Maktabah At-Taufiqiah, pembahasan ini
terdapat pada jilid 3 hal. 33-34.
Di sini Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan- hanya menyebutkan masalah
bolehkah wanita memakai pakaian selain warna hitam?
Itupun di akhir pembahasan beliau menyebutkan bahwa yang dibolehkan hanya yang
satu warna polos. Adapun yang terdiri dari dua warna atau lebih dalam satu kain
maka itu termasuk pakaian yang dilarang karena akan membentuk suatu motif.
Apa yang beliau sebutkan ini sejalan dengan nukilan yang anti sebutkan dari Amr
bin Abdil Mun’im Salim, “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif)
atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua
itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan
lelaki yang bukan mahromnya.”
Dan kami sependapat dengan mereka berdua di atas, berdasarkan dalil-dalil yang
mereka bawakan.
Jadi penulis tidak menyinggung masalah pakaian bermotif atau berenda dan
semacamnya. Tapi kelaziman dari definisi zinah (perhiasan) yang dia sebutkan,
adalah dia harus menggolongkan renda/bordiran termasuk zinah yang harus untuk
ditutup. Karena dia berkata ketika menafsirkan ayat 31 dari surah An-Nur,
“Perhiasan di sini secara umum mencakup pakaian luar jika pakaian luar itu
dihiasai dan menarik para lelaki untuk melihatnya.”
Bukankah ini kenyataan yang terjadi pada mereka yang memakai pakaian
bermotif/berenda? Mata lelaki (yang ngaji maupun yang tidak) bisa tertarik
untuk melihatnya -kecuali yang dirahmati oleh Rabbnya-.
Kemudian di akhir pembahasan beliau (Abu Malik) menyebutkan, “Apa yang telah
kami bahas (berupa pembolehan memakai pakaian berwarna bagi wanita, pent.)
tidak menghalangi untuk kita mengatakan bahwa yang pakaian yang paling utama
dan lebih menutupi tubuh bagi wanita adalah yang berwarna hitam.”
Maka wahai muslimah yang mengharapkan keberuntungan dan pahala yang besar, apa
yang menghalangi kalian untuk mengamalkan yang paling utama? Kenapa justru
mengamalkan yang kurang utama dan meninggalkan yang lebih utama, hanya karena
tidak enak dihadapan manusia??
Tambahan:
Masalah warna pakaian ini, walaupun
pada dasarnya wanita bisa memakai pakaian berwarna (sekali lagi bukan bermotif
atau bordiran), maka di zaman ini apakah ada alim yang faham kaidah saddu
adz-dzariah (menutup wasilah maksiat) yang akan mengatakan: Bolah seorang
wanita memakai pakaian berwarna pink?
Padahal pink ini sudah identik dengan keindahan dan wanita. Bukankah kalau kita
menerapkan ucapan Syaikh Ali Hasan di atas, pakaian pink ini juga termasuk
zinah (perhiasan) yang harus ditutup?
Maka demikian pula yang kami katakan pada warna-warna lainnya. Kami katakan
sebagaimana apa yang Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin katakan bahwa walaupun asalnya
adalah mubah tapi dia bisa dilarang untuk dipakai tatkala dia dianggap sebagai
perhiasan, wallahu a’lam.
7.
Apa maksudnya ‘dengan berpakaian motif kita bisa tersamar dari pandangan’? Apa
maksudnya dengan pakaian seperti itu kita bisa berbaur dengan masyarakat dan
tidak tampak mencolok?
Kalau iya, kembali kami katakan: Kalau lebih tidak mau mencolok adalah dengan
cara lepas jilbab, insya Allah tidak akan mencolok sama sekali.
Subhanallah, betapa anehnya pendalilan seperti ini. Bukankah Nabi
-alaihishshalatu wassalam- telah menegaskan bahwa pengikut beliau di akhir
zaman akan dianggap asing (berbeda dari yang lainnya). Lantas kenapa engkau
wahai muslimah ingin agar kamu tidak dianggap mencolok (asing) di mata manusia?
8.
Kalau maksudnya dalil shahih lagi sharih itu harus berbunyi, “Wahai wanita
mukminah, janganlah kalian memakai pakaian bermotif,” atau berbunyi, “Wanita
mana saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengenakan
pakaian berenda,” dan semacamnya.
Maka hanya orang-orang awam atau orang bodoh yang mencari dalil shahih lagi
sharih -semacam ini- dalam semua permasalahan dalam Islam.
Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah ayat yang melarang wanita
menampakkan perhiasannya. Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah dalil
yang melarang wanita melalui kaum lelaki dengan memakai apa saja yang
membuatnya menarik, baik itu parfum maupun pakaian bermotif. Bahkan pakaian
bermotif ini lebih parah dari parfum, karena parfum hanya bisa dinikmati oleh
orang yang ada di sekitar wanita itu, sementara pakaian yang menarik pandangan
bisa dinikmati dan ditonton oleh orang yang berjarak 500 meter darinya (dengan
menggunakan teropong tentunya).
Wallahu
Ta’ala A’lam, wahuwa Yahdi ila sawa`is sabil.
Oleh:
Abu
Muawiah, 16 January 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar