Sabtu, 17 Juni 2017

PEMBELI MEMBATALKAN AKAD JUAL BELI

TANYA JAWAB
  بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Apakah boleh membatalkan akad jual beli? Misal, saya marketer sebuah perusahaan, saya di jogja dan perusahaan di jakarta, lalu saya pasarkn jualan itu dan ada yang minat. Lalu saya meminta kepada supliyer mengirim barang itu dari jakarta ke kendari, ketika barangnya masih di perjalanan, tiba-tiba si pembeli membatalkan akad. 

Apa boleh seperti itu?
Jawab:
Kalau sudah sempurna akadnya, misalnya dia mengatakan saya membeli barangnya sebanyak 30 kg, dengan harga 1 juta, pihak makelar mengatakan: baik, setuju dan saya akan kirimkan barang.

Maka kalau sudah seperti ini tidak boleh pihak pembeli membatalkannya, karena keumuman sabda Rasulullah shollallahu alaihi wasallama pada hadits Ibnu Umar:
إذا تبايع الرجلان، فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا، وكانا جميعا، أو يخير أحدهما الآخر، فتبايعا على ذلك، فقد وجب البيع، وإن تفرقا بعد أن يتبايعا ولم يترك واحد منهما البيع، فقد وجب البيع»
"Jika penjual dan pembeli melakukan jual beli maka keduanya mempunyai khiyar (hak untuk membatalkan jual beli atau tidak) jika belum berpisah (dengan badan ) yang mana sebelumnya sama-sama, atau salah satunya menjatuhkan khiyar lalu mereka jual beli diatas kesepakatan tersebut maka telah wajib jual beli (diatas kesepakatan tersebut), dan jika mereka berpisah setelah jual beli dan salah satunya tidak membatalkan jual beli tersebut maka telah wajib jual beli (tidak ada pilihan lagi untuk membatalkannya atau tidak)" diriwayatkan Imam Bukhoriy (2112) dan Muslim (1531) lafad hadits diatas adalah lafad muslim
Maka kesepakatan mereka saat mengadakan jual beli ditelpon  dengan harga tertentu lalu mereka berpisah dengannya masuk dalam hadits diatas
" Atau salah satunya menjatuhkan khiyar lalu mereka jual beli diatas kesepakatan tersebut maka telah wajib jual beli(diatas kesepakatan tersebut)"
Kalau pembeli belum paham dengan hal tersebut maka makelar bisa menjelaskan padanya akan hal ini, begitu jual penjual dan pembeli bisa menjatuhkan hak khiyar majelis dari salah satunya atau dari keduanya sekaligus (penjual mengatakan: saya jual mobil ini 20 juta tapi tidak ada khiyar bagimu, atau mengatakan: saya tidak punya khiyar, atau mengatakan: kita tidak mempunyai khiyar, maka jika mereka sepakat dengan hal tersebut maka jatuhlah khiyar dan jual beli telah wajib tidak ada pilihan lagi) yang menunjukkan itu adalah hadits diatas pada perkataannya:
 يخير أحدهما الآخر، فتبايعا على ذلك، فقد وجب البيع والله أعلم Yaman
Mabar
11 Syaban 1438 H
Abu Bakar Rafi bin Ladukani
Al-Buthoniy
http://t.me/akhwatahlussunnah

:herb::herb::herb::herb::herb::herb::herb::herb::herb::herb:
:globe_w

Tidak ada komentar:

Posting Komentar