Wajibkah Zakat
Fitrah bagi bayi dalam Kandungan?
Pertanyaan:
Bismillah
Assalamu alaikum
ustadz,
afwan ustad,
istri saya mengandung 6 bulan,
apakah janinnya
itu wajib dikeluarkan zakat fitrahnya?
jazaakallahu
khoir ustadz
+62
852-4276-4***
Jawab:
Wa alaikumus
salam warohmatullohi wa barokatuh.
Alhamdulillah
wash sholatu was salamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajma'in.
Zakat Fitrah
bagi janin dalam kandungan diperselisihkan oleh para ulama.
Ada yang
mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkannya.
Yang rojih (kuat),
pendapat yang menyatakan tidak wajib.
Sebab, tidak
adanya dalil dalam sunnah tentang hal itu, dan tidak pula dalam atsar yang
shohih.
Ada atsar
tentang hal itu dari sebagian sahabat (seperti, Utsman dan lainnya), namun
semuanya tidak shohih.
Yang benar bahwa
zakat fitroh tak wajib bagi janin.
Demikian
pendapat Ibnu Mundzir, Imam Ahmad dalam sebagian riwayat, Al-Iroqiy dan
lainnya. Wallahu A'lam.
Dijawab : oleh
Ust. Abdul Abu Fa’izah, Lc Alumni Islamic University of Medinah,
KSA, dan Penceramah Rutin Radio An-Nashihah 88.2 FM Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar