Para pembaca rahimakumullah, acap kali kita mendengar dan membaca tentang kewajiban memuliakan tamu, sehingga masalah ini
bukan suatu hal yang asing bagi kita dan masyarakat secara keumuman.
Namun pembahasan yang berkaitan dengan orang yang akan bertamu jarang
kita dapatkan. Oleh karena itu, pada kajian kali ini akan disajikan
beberapa perkara yang hendaknya diperhatikan ketika bertamu. Para
pembaca rahimakumullah, bertamu merupakan kegiatan sosial yang telah diatur adab dan etikanya dalam Islam. Di antara adab dan etika ketika bertamu adalah sebagai berikut:
1. Memilih Waktu Berkunjung Hendaknya bagi orang yang ingin bertamu
memilih waktu yang tepat untuk bertamu. Karena waktu yang kurang tepat
terkadang bisa menimbulkan perasaan yang kurang enak bagi tuan rumah
bahkan terkadang mengganggunya. Dikatakan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
“Rasulullah tidak pernah mengetuk pintu pada keluarganya pada waktu
malam. Beliau biasanya datang kepada mereka pada waktu pagi atau sore.” (HR. al-Bukhari no. 1706 dan Muslim no. 1928) 2. Meminta Izin kepada Tuan Rumah Hal ini merupakan pengamalan dari perintah Allah subhanahu wa ta’ala di dalam firman-Nya: “Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang
demikian itu lebih baik bagimu agar kamu selalu ingat.” (An-Nur: 27) Di antara hikmah yang terkandung di dalam permintaan izin adalah untuk menjaga pandangan mata. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Meminta izin itu dijadikan suatu kewajiban karena untuk menjaga pandangan mata.” (HR. al-Bukhari no.5887 dan Muslim no. 2156 dari sahabat Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu)
Rumah itu seperti penutup aurat bagi segala sesuatu yang ada di
dalamnya sebagaimana pakaian sebagai penutup aurat bagi tubuh. Jika
seorang tamu meminta izin terlebih dahulu kepada penghuni rumah, maka
ada kesempatan bagi penghuni rumah untuk mempersiapkan kondisi di dalam
rumahnya. Di antara mudharat yang timbul jika seseorang tidak minta izin
kepada penghuni rumah adalah bahwa hal itu akan menimbulkan kecurigaan
dari tuan rumah, bahkan bisa-bisa dia dituduh sebagai pencuri, perampok, atau yang semisalnya, karena masuk rumah orang lain secara diam-diam merupakan tanda kejelekan. Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala melarang kaum mukminin untuk memasuki rumah orang lain tanpa seizin penghuninya. (Lihat Taisirul Karimir Rahman)
Adapun tata cara meminta izin adalah sebagai berikut: a. Mengucapkan
salam Seseorang yang bertamu diperintahkan untuk mengucapkan salam
terlebih dahulu, sebagaimana ayat 27 dari surah An-Nur di atas. Pernah
salah seorang sahabat dari Bani ‘Amir meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu sedang berada di rumahnya. Orang tersebut mengatakan, “Bolehkah saya masuk?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan pembantunya dengan sabdanya, “Keluarlah, ajari orang itu tata cara meminta izin, katakan kepadanya, “Assalamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?” Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut didengar oleh orang tadi, maka dia mengatakan, “Assalamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?” Akhirnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mempersilakannya untuk masuk ke rumah beliau. (HR. Abu Dawud
no. 5177) Perhatikanlah wahai pembaca rahimakumullah, perkataan
“bolehkah saya masuk” atau yang semisalnya saja belum cukup, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk mengucapkan salam terlebih dulu. Bahkan mengucapkan salam ketika
bertamu juga merupakan adab yang pernah dicontohkan oleh para malaikat
(yang menjelma sebagai tamu) yang datang kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam sebagaimana yang disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam firman-Nya (yang artinya): “Ketika mereka (para malaikat) masuk ke tempatnya (Ibrahim) lalu mengucapkan salam.” (Adz-Dzariyat: 25) b. Meminta izin sebanyak tiga kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Meminta izin itu tiga kali, jika diizinkan maka masuklah, jika tidak, maka pulanglah.” (HR. al-Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 2153 dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Hadits tersebut memberikan bimbingan kepada kita bahwa batasan akhir
meminta izin itu tiga kali. Jika penghuni rumah mempersilahkan masuk
maka masuklah, jika tidak ada jawaban atau keberatan untuk menemui pada
waktu itu maka pulanglah. Yang demikian itu bukan suatu aib bagi
penghuni rumah tersebut dan bukan celaan bagi orang yang hendak bertamu,
jika alasan penolakan itu dibenarkan oleh syariat. Bahkan merupakan
penerapan dari firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Jika
kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk
sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah,
maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (An-Nur: 28) c. Jangan mengintip ke dalam rumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barang
siapa mengintip ke dalam rumah suatu kaum tanpa izin mereka, maka
sungguh telah halal bagi mereka untuk mencungkil matanya.” (HR. Muslim no. 2158 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Dalam hadits ini, terdapat ancaman keras dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi
seseorang yang bertamu dengan mengintip atau melongok ke dalam rumah
yang ingin dikunjungi. Maka bagi tuan rumah berhak untuk mengamalkan
hadits ini ketika ada seseorang yang berbuat demikian tanpa harus
memberi peringatan terlebih dahulu pada seseorang tersebut dan tidak ada
baginya keharusan untuk membayar diyat (harta tebusan) ataupun qishash
(hukuman balas) terhadap apa yang dia lakukan terhadap orang tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Ahmad, Ibnu Hibban dan yang lainnya juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang
siapa melongok ke dalam rumah suatu kaum tanpa izin mereka, maka mereka
boleh mencungkil matanya, tanpa harus membayar diyat dan tanpa
qishash.” (Lihat Syarh Shahih Muslim dan Fathul Bari) 3. Mengenalkan Diri Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang kisah Isra` Mi’raj, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kemudian
Jibril naik ke langit dunia dan meminta izin untuk dibukakan pintu
langit. Jibril ditanya, “Siapa anda?” Jibril menjawab, “Jibril.”
Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang bersama anda?” Jibril menjawab,
“Muhammad.” Kemudian Jibril naik ke langit kedua, ketiga, keempat, dan
seterusnya di setiap pintu langit, Jibril ditanya, “Siapa anda?” Jibril
menjawab, “Jibril.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dari kisah ini, al-Imam an Nawawi rahimahullah dalam kitabnya yang terkenal, Riyadhush Shalihin
membuat bab khusus, “Bab bahwasanya termasuk sunnah jika seorang yang
minta izin (bertamu) ditanya namanya, “Siapa anda?” maka harus dijawab
dengan nama atau kunyah (panggilan dengan abu fulan/ ummu fulan) yang
sudah dikenal, dan makruh jika hanya menjawab, “Saya” atau yang
semisalnya.” Ummu Hani` radhiyallahu ‘anha, salah seorang
sahabiyah mengatakan, “Aku mendatangi Nabi ketika beliau sedang mandi
dan Fathimah menutupi beliau. Beliau bersabda, “Siapa ini?” Aku katakan,
“Saya Ummu Hani`.” (Muttafaqun ‘alaihi) Demikianlah bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
langsung dipraktikkan oleh para sahabatnya, bahkan beliau pernah marah
kepada salah seorang sahabatnya ketika kurang memperhatikan adab dan
tata cara yang telah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bimbingkan ini. Sebagaimana dikisahkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
kemudian aku mengetuk pintunya, beliau bersabda: “Siapa ini?” Aku
menjawab, “Saya.” Maka beliau pun bersabda, “Saya, saya.” Seolah-olah
beliau tidak menyukainya.” (Muttafaqun ‘alaihi) 4. Menyebutkan
Keperluannya Di antara adab seorang tamu adalah menyebutkan urusan atau
keperluan dia kepada tuan rumah supaya tuan rumah lebih perhatian dan
menyiapkan diri ke arah tujuan kunjungan tersebut, serta dapat
mempertimbangkan dengan waktu dan keperluannya sendiri. Hal ini
sebagaimana kisah para malaikat yang bertamu kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya): “Ibrahim bertanya, “Apakah urusanmu wahai para utusan?” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa.” (Adz-Dzariyat: 32)
5. Memintakan izin untuk tamu yang tidak diundang. Jika bertamu dalam
rangka memenuhi undangan, namun ada orang lain yang tidak diundang ikut
bersamanya, maka hendaknya mengabarkan kepada tuan rumah dan memintakan
izin untuknya. Hal ini pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana kisah sahabat Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
“Di kalangan kaum Anshar ada seseorang yang dikenal dengan panggilan
Abu Syu’aib. Dia mempunyai seorang budak penjual daging. Abu Syu’aib
berkata kepadanya, “Buatlah makanan untukku, aku akan mengundang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama empat orang lainnya. Maka dia pun mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama empat orang lainnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang bersama 4 orang lainnya, ternyata ada seorang lagi yang mengikuti mereka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya anda mengundang kami berlima, dan orang ini telah
mengikuti kami, jikalau anda berkenan anda dapat mengizinkannya dan jika
tidak anda dapat menolaknya.” Maka Abu Syu’aib berkata, “Ya, saya
mengizinkannya.” (HR. al-Bukhari no. 5118 dan Muslim no.
2036) 6. Tidak Memberatkan Tuan Rumah dan Segera Kembali ketika
Urusannya Selesai. Bagi seorang tamu hendaknya berusaha tidak membuat
repot atau menyusahkan tuan rumah dan segera kembali ketika urusannya
selesai. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya): “…tetapi jika kalian diundang maka masuklah, dan bila telah selesai makan kembalilah tanpa memperbanyak percakapan…” (Al-Ahzab: 53) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Jamuan tamu itu tiga hari dan perjamuannya (yang wajib) satu hari satu malam. Tidak halal bagi seorang muslim
untuk tinggal di tempat saudaranya hingga menyebabkan saudaranya itu
terjatuh dalam perbuatan dosa. Para sahabat bertanya, “Bagaimana dia
bisa menyebabkan saudaranya terjatuh dalam perbuatan dosa?” Beliau
menjawab, “Dia tinggal di tempat saudaranya, padahal saudaranya tersebut
tidak memiliki sesuatu yang bisa disuguhkan kepadanya.” (HR. Muslim no. 48 dan Abu Dawud no. 3748 dari sahabat Abu Syuraih al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu)
Disebutkan oleh para ulama bahwa perjamuan yang wajib dilakukan tuan
rumah kepada tamu hanya satu hari satu malam (24 jam). Jamuan tiga hari
berikutnya hukumnya mustahab (sunnah) dan lebih utama. Adapun jika lebih
dari itu maka sebagai sedekah. Maka dari itu, bagi tamu yang menginap
kalau sudah lewat dari tiga hari hendaknya meminta izin kepada tuan
rumah. Kalau tuan rumah mengizinkan atau menahan dirinya maka tidak
mengapa bagi si tamu tetap tinggal, dan jika sebaliknya maka wajib bagi
si tamu untuk pergi. Karena keberadaan si tamu yang lebih dari tiga hari
itu bisa mengakibatkan tuan rumah terjatuh dalam perbuatan ghibah, atau
berniat untuk menyakitinya atau berburuk sangka. (Lihat Syarh Shahih
Muslim) 7. Mendoakan Tuan Rumah Hendaknya seorang tamu mendoakan tuan
rumah atas jamuan yang dihidangkan kepadanya. Di antara doa yang
diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu:
Wallahu a’lam bish shawab.
sumber http://buletin-alilmu.net/2013/05/26/adab-bertamu/
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْ مَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَ ارْحَمْهُمْ
“Ya Allah berikanlah barakah untuk mereka pada apa yang telah Engkau
berikan rizki kepada mereka, ampunilah mereka, dan rahmatilah mereka.”
(HR. Muslim no. 2042 dari sahabat Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu) Wallahu a’lam bish shawab.
sumber http://buletin-alilmu.net/2013/05/26/adab-bertamu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar