Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang sebab-sebab terjadinya talak,
Beliau menjawab: “Talak mempunyai sebab yang banyak diantaranya, ketidak cocokan antara suami istri, tidak ada kecintaan salah satu dari keduanya kepada yang lain atau masing-masing tidak saling mencintai, jeleknya akhlak istri, atau istri tidak mau mendengar dan taat kepada suaminya dalam perkara yang ma’ruf. Dan diantaranya jeleknya akhlak suami, tindakan dzalim kepada istrinya dan tidak berbuat adil kepada istrinya. Dan diantaranya suami tidak mampu menunaikan hak-hak istrinya, atau istri yang tidak mampu menunaikan hak-hak suaminya. Dan diantaranya terjatuh kedalam maksiat salah satu dari mereka atau kedua-duanya. Menjadi sebab jeleknya (tidak harmonis) keadaan hubungan keduanya disebabkan hal itu sampai mengakibatkan kepada perceraian. Dan diantara sebab perceraian itu terjadi karena suami meminum minuman memabukkan, atau sebaliknya istri yang melakukannya. Dan diantara sebabnya hubungan yang tidak baik (tidak harmonis) antara istri dengan kedua orang tua suami dan tidak adanya upaya untuk mengunakan cara yang bijaksana dalam bermuamalah dengan keduanya atau kepada salah satu dari keduanya. Dan diantara sebabnya ketidak adaan perhatian istri terhadap kebersihan, memakai pakaian yang bagus, memakai wewanginan, berkata yang baik dan penampilan yang baik ketika ketemu dan bersama suami.” (al-Jaami’ Li Fatawa al-Mar’atil Muslimah, 322)
sumber: nikahmudayuk.wordpress.com/2014/02/04/fatwa-syaikh-abdul-aziz-bin-baaz-tentang-sebab-sebab-terjadinya-perceraian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar