Sabtu, 01 Agustus 2015

Hukum-Hukum Terkait Masjid

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلْحَمْدُ ِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلىٰ آلِهِ وَ مَنْ وَالاَهُ، وَبَعْدُ
Masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk pelaksanaan sholat. Tempat yang dimulyakan dengan pelaksanaan ibadah, dzikir, baca al-Quran dan kajian ilmu Islam.
 Tidak Berbuat Kesyirikan di Dalamnya
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
“Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah hanya milik Allah, maka janganlah berdoa (beribadah) bersamaan dengan kepada Allah juga kepada yang lainnya.” (Q.S al-Jin:18)
Adab yang paling awal dan harus diutamakan di dalam masjid adalah mentauhidkan Allah. Tidak mensekutukanNya dengan suatu apapun. Larangan mensekutukan Allah bersifat umum, baik di masjid maupun di luar masjid. Namun, di masjid lebih ditekankan lagi, karena itu adalah rumah Allah.
Janganlah seseorang berdoa di masjid kepada selain Allah, misalkan kepada arwah (ruh orang yang sudah meninggal) dengan ucapan: Wahai fulaan, tolonglah aku….engkaulah penolongku. Dengan bahasa apa saja, baik bahasa Arab ataupun yang lain.
 Tidak Boleh Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Laknat Allah terhadap orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan para Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ibnu Abbas)
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Aisyah -radhiyallahu anha- Ummul Mukminin bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah keduanya menceritakan kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam apa yang mereka lihat berupa gereja di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Maka Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang shalih yang meninggal mereka membangunkan masjid pada kuburnya dan mereka menggambar dengan gambar-gambar itu. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat (H.R al-Bukhari dan Muslim)
 Tidak Berbuat Kebid’ahan di Dalam Masjid
Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud pernah mengingkari dengan keras perbuatan sekelompok orang yang mengadakan dzikir berjamaah di masjid. Dzikir yang dikomando oleh satu orang dengan jumlah bilangan tertentu.
Dalam sebuat hadits dinyatakan: ‘Amr bin Yahya berkata: saya mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya: Kami duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud (Ibnu Mas’ud) sebelum sholat Subuh. Kalau nanti beliau keluar, kami akan berjalan bersama beliau ke masjid. Kemudian datang kepada kami Abu Musa al-Asy’ariy dan berkata: Apakah Abu Abdirrohman (Ibnu Mas’ud) telah keluar menuju kalian? Kami katakan: Tidak. Maka beliau (Abu Musa al-‘Asy’ari pun duduk bersama kami) hingga keluarnya Ibnu Mas’ud. Ketika Ibnu Mas’ud telah keluar, kami semua bangkit kemudian Abu Musa berkata: Wahai Abu Abdirrohman, aku baru saja melihat di masjid suatu perkara yang aku ingkari. Dan aku tidak melihat, Alhamdulillah kecuali kebaikan. Ibnu Mas’ud bertanya: Apa itu? Abu Musa mengatakan: Kalau nanti engkau masih hidup, engkau akan melihatnya. Aku melihat di masjid ada lingkaran-lingkaran (majelis) mereka duduk menunggu sholat. Pada setiap lingkaran itu ada seorang yang di tangannya memegang kerikil kemudian berkata: Bertakbirlah 100 kali. Maka jamaah di lingkaran itupun bertakbir 100 kali. Dia berkata: ucapkan tahlil 100 kali, merekapun bertahlil 100 kali. Dia berkata: ucapkan tasbih 100 kali, merekapun bertasbih 100 kali. Ibnu Mas’ud bertanya: Apa yang kau katakan kepada mereka? (abu Musa) berkata: Aku tidak berkata apa-apa karena menunggu pendapat dan perintahmu. Ibnu Mas’ud berkata: Mengapa engkau tidak memerintahkan mereka untuk menghitung saja kesalahan-kesalahan mereka, dan engkau jamin bahwasanya kebaikan-kebaikan mereka tidak akan sia-sia. Kemudian berlanjutlah perjalanan itu hingga ketika Ibnu Mas’ud telah mendatangi salah satu lingkaran (majelis) itu beliau berdiri di dekat mereka kemudian berkata: Apa ini yang kalian perbuat? Mereka berkata: Wahai Abu Abdirrohman, kerikil-kerikil ini kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih. Ibnu Mas’ud berkata: Hitunglah keburukan-keburukan kalian. Aku menjamin bahwa kebaikan-kebaikan kalian tidak akan sia-sia. Celaka kalian wahai umat Muhammad, sungguh cepat kebinasaan kalian. Para Sahabat Nabi kalian shollallahu alaihi wasallam masih banyak. Pakaian-pakaian beliau masih belum basah, bejana-bejana beliau beliau rusak. Demi (Allah) Yang jiwaku di TanganNya, apakah kalian (merasa) berada di atas agama yang lebih mendapat petunjuk dibandingkan agama Muhammad, ataukah kalian membuka pintu kesesatan?! Mereka berkata: Demi Allah, wahai Abu Abdirrohman, kami tidaklah menginginkan kecuali kebaikan. Ibnu Mas’ud berkata: Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tidak bisa mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah menceritakan kepada kami bahwa suatu kaum membaca al-Quran tapi (bacaannya) tidak sampai melewati kerongkongannya. Demi Allah, aku tidak tahu apakah kebanyak mereka adalah termasuk di antara kalian. Kemudian Ibnu Mas’ud berpaling dari mereka. ‘Amr bin Salamah berkata: Kami melihat kebanyakan mereka yang ikut majelis itu berperang melawan kami pada hari Nahrowan bersama para Khowarij (H.R ad-Daarimi)
Segala macam bentuk pelanggaran syar’i (kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan) tidak boleh dilakukan di mana saja, apalagi di masjid yang suci yang merupakan rumah Allah.
 Disunnahkan Doa Perjalanan Menuju Masjid, Masuk dan Keluar Masjid
Saat keluar rumah dalam perjalanan menuju masjid, disunnahkan membaca doa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا وَفِي سَمْعِي نُورًا وَعَنْ يَمِينِي نُورًا وَعَنْ يَسَارِي نُورًا وَفَوْقِي نُورًا وَتَحْتِي نُورًا وَأَمَامِي نُورًا وَخَلْفِي نُورًا وَاجْعَلْ لِي نُورًا
“Ya Allah jadikanlah di hatiku cahaya, di penglihatanku cahaya, di pendengaranku cahaya, di kananku cahaya, di kiriku cahaya, di atasku cahaya, di bawahku cahaya, di depanku cahaya, di belakangku cahaya dan jadikan untukku cahaya.” (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, lafadz sesuai riwayat al-Bukhari)
Sedangkan saat akan masuk dan keluar masjid berdoa dengan doa dan dzikir yang disebutkan dalam hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قَالَ أَقَطْ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ قَالَ الشَّيْطَانُ حُفِظَ مِنِّي سَائِرَ الْيَوْمِ
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash dari Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau jika (akan) masuk masjid beliau berdoa: ‘A-udzu billaahil ‘adzhiim wa bi wajhihil kariim wa sulthonihil qodiim minasy syaithoonir rojiim (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan Wajahnya Yang Maha Mulya dan Kekuasaannya yang Azaliy (tak berpemulaan) dari Syaithon yang terkutuk). (Salah seorang perawi yang bernama Haywah bin Syuraih berkata) Apakah itu saja. (Uqbah bin Muslim menyatakan) Ya. Jika ia mengucapkan hal itu maka Syaithan akan berkata: Ia telah terjaga dariku pada seluruh bagian hari yang tersisa ini (H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Albany)
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَقُولُ بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ
Dari Fathimah putri Rasulullah shollallahu alaihi wasallam beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam jika masuk masjid mengucapkan: Bismillah wassalaamu ‘alaa Rosulillah Allahummaghfir lii dzunuubii waftahlii abwaaba rohmatik (Dengan Nama Allah, dan semoga keselamatan tercurah kepada Rasulullah, Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu RahmatMu). Dan jika keluar beliau membaca : Bismillah wassalaamu ‘alaa Rosulillah Allaahumaghfir lii dzunuubii waftahlii abwaaba fadhlika (Dengan Nama Allah, dan semoga keselamatan tercurah kepada Rasulullah, Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu Keutamaan (dari)Mu (H.R Ibnu Majah, dishahihkan al-Albany).
 Disunnahkan Sholat Dua Rokaat Saat Masuk Masjid Sebelum Duduk
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk hingga ia sholat dua rokaat.” (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotadah)
Sholat dua rokaat ini bisa berbentuk apa saja, bisa sholat sunnah rowaatib, misalnya sebelum Subuh, atau sholat setelah berwudhu’, dan sebagainya. Boleh juga diniatkan sebagai sholat khusus untuk penghormatan terhadap masjid yang dikenal dengan sebutan tahiyyatul masjid.
Sholat dua rokaat saat masuk masjid bisa dilakukan kapan saja, termasuk di waktu-waktu yang terlarang melakukan sholat seperti setelah sholat Subuh sebelum terbit matahari, pada saat tepat terbit matahari, atau pada saat tepat matahari di pertengahan langit. Waktu-waktu terlarang melakukan sholat tersebut adalah untuk sholat sunnah mutlak, bukan sholat sunnah yang memiliki sebab.
 Tidak Boleh Berjalan Di Depan Orang yang Sedang Sholat
Jika ada orang yang sedang sholat wajib atau sunnah, kita dilarang melintas di depannya. Tunggulah sampai orang itu selesai sholat atau kita lewat jalan lain.
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Kalau seandainya orang yang melintas di depan orang yang sholat mengetahui dosa (akibat perbuatannya) niscaya akan lebih baik baginya berdiri selama 40 daripada melintas di depan orang sholat. Abun Nadhr (salah seorang perawi) menyatakan: Saya tidak tahu apakah Nabi menyebut 40 hari, bulan, atau tahun.” (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Juhaim).
Hal ini sering terjadi pada saat selesai sholat Jumat. Saat masih ada orang yang sholat Sunnah, karena tidak sabar seseorang melintas di tempat sujudnya, meski dengan membungkuk memberi hormat, namun itu adalah sebuah dosa. Hendaknya ia bersabar, jika tidak menemukan tempat lewat lain, ia tunggu orang yang sedang sholat menyelesaikan sholatnya.
Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini diperkecualikan dalam 3 keadaan:
1. Orang yang sholat di tempat lintasan thowaf di Masjidil Haram. Tidak mengapa orang yang thowaf lewat di depannya.
2. Orang yang sholat di jalan keluar atau pintu masjid dan ia tidak memakai sutrah. Karena justru perbuatan orang ini yang membikin kesempitan bagi kaum muslimin. Maka tidak ada kehormatan dalam hal ini baginya, tidak mengapa lewat di depannya.
3. Melintas di depan makmum di belakang Imam dalam sholat berjamaah. Namun, janganlah hal ini dilakukan kecuali jika memang dibutuhkan, karena hal itu bisa mengganggu kekhusyukan makmum.
(disarikan dari asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram (3/55))
Jika seorang yang sholat itu menggunakan sutrah, haram lewat antara tempat berdirinya dengan sutrah. Bagaimana kalau orang yang sholat itu tidak menggunakan sutrah, berapa batasan jarak hingga kita bisa lewat di depannya? Di sini ada perbedaan batasan jarak menurut para Ulama. Al-Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat dari kaki tempat berdiri orang sholat itu hingga tempat sujudnya. Tidak boleh melintas di tempat itu. Sedangkan Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat jaraknya 3 hasta dari tempat berdiri (disarikan dari Taudhiihul Ahkam min Bulughil Maram karya Abdullah al-Bassam (2/60)).
 Seorang yang Junub dan Haid Sebaiknya Tidak Berdiam di Masjid
Telah lewat pembahasan dalam bab Mandi dan Hukum Junub bahwa orang yang junub dan haid tidak boleh berdiam diri di masjid. Namun, seorang yang junub kemudian wudhu’ boleh berdiam di masjid.
 Masjid adalah Tempat Menyenangkan Bagi Orang yang Beriman
Orang yang beriman dan bertakwa sangat senang memakmurkan masjid dengan ibadah, mendekatkan dirinya kepada Allah
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِين
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menegakkan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah. Mereka ini adalah orang-orang yang akan mendapatkan petunjuk.” (Q.S atTaubah ayat 18)
الْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلِّ تَقِيٍّ
“Masjid adalah rumah setiap orang yang bertakwa.” (H.R al-Bazzar, at-Thobarony, Abu Nu’aim, al-Qodho-iy, dihasankan al-Albany)
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ… وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ
“Ada 7 kelompok orang yang akan Allah beri naungan pada hari tidak ada naungan kecuali naungan dari Allah…(salah satunya): seseorang yang hatinya selalu tertambat dengan masjid-masjid.” (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Masjid adalah tempat untuk berdzikir, sholat dan membaca al-Quran. Sebagaimana Nabi pernah menasehati seorang Arab Badui yang kencing di dalam masjid, beliau bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak boleh terkena kencing ataupun kotoran. Hanyalah masjid itu untuk dzikir (mengingat) Allah Azza Wa Jalla, sholat, dan membaca al-Quran.” (H.R Muslim dari Anas bin Malik)
 Perintah Membersihkan Masjid dan Larangan Mengotorinya
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
Dari Aisyah -radhiyallahu anha- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan membangun masjid-masjid di kampung-kampung dan dibersihkan serta diberi wewangian (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)
Larangan Menghias Masjid
مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى
“Aku tidak diperintah untuk meninggikan (bangunan) masjid (untuk kemegahan, pent). Ibnu Abbas berkata: Sungguh-sungguh kalian akan menghiasnya (masjid) sebagaimana Yahudi dan Nashrani menghias (tempat peribadatan mereka).” (H.R Abu Dawud dari Ibnu Abbas, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany)
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ
“Tidak datang hari kiamat hingga manusia berbangga-bangga (bermegah-megahan) dengan masjid-masjid.” (H.R Abu Dawud, an-Nasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)
Masjid adalah Tempat Terbaik Bagi Seorang Laki-laki Melakukan Sholat Wajib
فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ
“Sesungguhnya yang paling utama bagi seorang laki-laki adalah sholat di rumahnya kecuali sholat wajib (fardlu).” (H.R al-Bukhari dari Zaid bin Tsabit)
Larangan Berjual Beli di dalam Masjid
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu.” (H.R at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby)
Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i). Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid. (disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin)
Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan. Contoh: seseorang berkata: Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini? Orang yang ditanya menjawab: Ya. Kemudian yang bertanya tadi berkata: Bagaimana kalau saya beli seharga ini…
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
Larangan Menanyakan Barang yang Hilang di Dalam Masjid
وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Dan jika kalian melihat seseorang yang menanyakan (barang) yang hilang di dalamnya (masjid) maka ucapkanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang itu.” (H.R at-Tirmidzi dan an-Nasaai, lanjutan dari hadits yang disebutkan tentang larangan berjual beli di masjid sebelum ini)
Jika ada keperluan untuk mengumumkan atau menyampaikan info tentang barang yang hilang seharusnya dilakukan di luar masjid, bukan di dalam masjid.
Tidak Boleh Menegakkan Hukum Had di Masjid
Tidak diperbolehkan melaksanakan hukum had di dalam masjid seperti potong tangan, cambuk, atau qishash hukuman mati.
لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ
“Tidaklah ditegakkan hukum had di masjid-masjid.” (H.R Abu Dawud, Ahmad dari Hakiim bin Hizaam, dilemahkan sanadnya oleh al-Hafidz dalam Bulughul Maram namun dinyatakan sanadnya tidak mengapa dalam at-Talkhiisul Habiir, dan dihasankan al-Albany)
Tidak Menjadikan Masjid Sebagai Jalan (Numpang Lewat)
لاَ تَتَّخِذُوا الْمَسَاجِدَ طُرُقًا إِلاَّ لِذِكْرٍ أَوْ صَلاَةٍ
“Janganlah menjadikan masjid-masjid sebagai jalan kecuali untuk berdzikir atau sholat.” (H.R at-Thobarony dari Ibnu Umar, al-Haytsami menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan al-Mundziri menyatakan bahwa sanadnya tidak mengapa, dihasankan al-Albany)
Tidak boleh seseorang menjadikan masjid hanya sekedar numpang lewat. Masuk dari satu pintu kemudian langsung keluar dari pintu lain tanpa berhenti untuk sholat atau i’tikaf sejenak (penjelasan al-Munawi dalam at-Taysiir bi syarhil Jaami’is shoghiir (2/736))
Keutamaan Majelis Ilmu yang Dilakukan di Masjid
Majelis ilmu bisa dilakukan di mana saja, tempat-tempat kebaikan seperti rumah, atau semisalnya. Namun, jika dilaksanakan di dalam masjid (rumah Allah) lebih besar lagi keutamaannya.
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) membaca Kitab Allah dan saling mempelajari satu sama lain, kecuali turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputi mereka, dan dinaungi oleh para Malaikat, serta Allah sebut-sebut mereka dengan kebaikan di sisiNya (H.R Muslim dari Abu Hurairah)
Keutamaan Berwudhu di Rumah dan Sholat Dhuha di Masjid
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً فَغَنِمُوا وَأَسْرَعُوا الرَّجْعَةَ فَتَحَدَّثَ النَّاسُ بِقُرْبِ مَغْزَاهُمْ وَكَثْرَةِ غَنِيمَتِهِمْ وَسُرْعَةِ رَجْعَتِهِمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى أَقْرَبَ مِنْهُ مَغْزًى وَأَكْثَرَ غَنِيمَةً وَأَوْشَكَ رَجْعَةً مَنْ تَوَضَّأَ ثُمَّ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لِسُبْحَةِ الضُّحَى فَهُوَ أَقْرَبُ مَغْزًى وَأَكْثَرُ غَنِيمَةً وَأَوْشَكُ رَجْعَةً
“Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengutus sekelompok pasukan kemudian pasukan itu mendapatkan ghonimah (yang banyak) dan cepat kembali. Maka para Sahabat memperbincangkan pasukan itu yang dekat tempat perangnya, mendapat ghanimah banyak dan cepat kembali. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Maukah kalian aku tunjukkan pada sesuatu yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak ghanimah, dan lebih cepat kembali? Yaitu orang yang berwudhu kemudian berangkat pagi menuju masjid untuk sholat Dhuha. Maka itu adalah yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak ghanimah, dan lebih cepat kembalinya (H.R Ahmad dan at-Thobarony dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash, dinyatakan oleh al-Haytsamy bahwa para perawi dalam riwayat at-Thobarony adalah terpercaya, dan dinyatakan hasan shahih oleh al-Albany)
Bolehnya Makan, Minum dan Tidur Di Masjid Selama Bisa Menjaga Kebersihannya
Sahabat Nabi Abdullah bin al-Harits bin Jaz’ az-Zubaidy radhiyallahu anhu berkata:
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ
“Kami makan di masa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam di masjid roti dan daging (H.R Ibnu Majah, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Bushiry, dishahihkan al-Albany)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ وَلَمْ يَكُنْ لِي أَهْلٌ
“Dari Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma- beliau berkata: Saya bermalam di masjid pada waktu itu saya belum berkeluarga (H.R Muslim)
Larangan Menyilangkan Jemari Tangan dalam Genggaman Saat Menunggu Sholat
Makruh menyilangkan jemari tangan saat berjalan menuju sholat, saat sedang menunggu sholat, ataupun di dalam sholat.
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu’ dengan menyempurnakan wudhu’nya kemudian keluar dengan tujuan menuju masjid, janganlah sekali-kali menyilangkan jemari tangan dalam genggaman karena sesungguhnya dia berada dalam keadaan sholat.” (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Albany).
عَنْ شُعْبَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : صَلَّيْت إلَى جَنْبِ ابْنِ عَبَّاسٍ فَفَقَعْت أَصَابِعِي ، فَلَمَّا قَضَيْت الصَّلاَة ، قَالَ : لاَ أُمَّ لَكَ أَتَفْقَع أَصَابِعَك وَأَنْتَ فِي الصَّلاَة
“Dari Syu’bah maula Ibn Abbas beliau berkata: Saya sholat di samping Ibn Abbas kemudian aku gemeretakkan jemariku. Ketika selesai sholat beliau berkata: Tidak ada ibu bagimu. Apakah engkau menggemeretakkan jemari dalam keadaan sholat ?! (riwayat Ibn Abi Syaibah, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Albaniy dalam Irwaul Gholil)
Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid?
Tidak ada halangan untuk membawa anak kecil ke masjid, selama orangtua/ walinya bisa menjaga anak tersebut tidak mengotori masjid atau menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kekhusyukan bagi jamaah sholat yang lain. Untuk anak yang belum tamyiz (di bawah usia 6 atau 7 tahun) jangan meletakkannya dalam shof jamaah sholat, karena hal itu termasuk memutus shof.
Hal yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah: Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah sholat di masjid dengan menggendong cucu wanitanya yang bernama Umamah, putri Zainab (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotaadah)
Sedangkan hadits yang menyatakan perintah Nabi untuk menjauhkan anak-anak kecil dari masjid adalah hadits yang sangat lemah, seperti hadits:
جَنِّبُوْا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِيْنِكُمْ…
“Jauhkanlah masjid-masjid kalian (dari) anak-anak kecil dan orang-orang gila….” (H.R Ibnu Majah, at-Thobarony, dinyatakan oleh al-Munawy bahwa hadits tersebut dhaif jiddan/sangat lemah dalam at-Taysiir bi syarhil Jaami’is shoghiir (1/990))
Karena itu, tidak benar melarang masuknya anak kecil ke masjid secara mutlak. Karena sifat anak kecil berbeda-beda: ada yang pendiam dan tidak mengganggu, ada juga yang tidak bisa diatur dan akan selalu mengganggu. Untuk yang mudah diatur ini, bisa dibawa ke masjid selama aman untuk tidak mengotori masjid (misal dengan memakai pembalut untuk anak kecil). Sedangkan untuk anak yang tidak bisa diatur, janganlah dibawa ke masjid karena akan menimbulkan mudharat yang besar yaitu mengganggu kekhusyukan jamaah masjid yang lain.

*********************
TANYA JAWAB SEPUTAR IBADAH JUM’AT

Apa yang Dilakukan Oleh Orang yang Baru Masuk Masjid Saat Khotib sedang Berkhutbah?
Jawab: Jika seseorang baru datang masuk ke masjid untuk sholat Jumat pada saat khotib sedang berkhutbah, maka hendaknya ia sholat dua rokaat (tahiyyatul masjid) dengan melakukan sholatnya secara ringkas (tidak berlama-lama), kemudian duduk mendengarkan khutbah dengan seksama.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma beliau berkata: Sulaik al-Ghothofaaniy datang pada hari Jumat saat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah. Kemudian Sulaik langsung duduk. Rasul bersabda kepada Sulaik: Wahai Sulaik, bangkitlah untuk sholat dua rokaat dan ringkaskanlah. Kemudian beliau bersabda: jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jumat pada saat Imam sedang berkhutbah, sholatlah dua rokaat dan ringkaskanlah pelaksanaannya (H.R Muslim)
Bolehkah Saat Khutbah Jumat Makmum Berbicara dengan Sesama Makmum ?
Jawab: Tidak boleh. Karena hal itu bisa menghapuskan pahala/ keutamaan sholat Jumatnya.
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata pada hari Jumat kepada temanmu: Diamlah, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan perbuatan sia-sia (H.R al-Bukhari dan Muslim)
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ تَبَارَكَ وَهُوَ قَائِمٌ فَذَكَّرَنَا بِأَيَّامِ اللَّهِ وَأَبُو الدَّرْدَاءِ أَوْ أَبُو ذَرٍّ يَغْمِزُنِي فَقَالَ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ إِنِّي لَمْ أَسْمَعْهَا إِلَّا الْآنَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ أَنْ اسْكُتْ فَلَمَّا انْصَرَفُوا قَالَ سَأَلْتُكَ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ فَلَمْ تُخْبِرْنِي فَقَالَ أُبَيٌّ لَيْسَ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ الْيَوْمَ إِلَّا مَا لَغَوْتَ فَذَهَبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَأَخْبَرَهُ بِالَّذِي قَالَ أُبَيٌّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ أُبَيٌّ
“Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membaca surat Tabarok (al-Mulk) pada hari Jumat dalam keadaan berdiri (berkhutbah). Beliau mengingatkan kami dengan kenikmatan/ adzab dari Allah. Pada saat itu Abud Darda’ atau Abu Dzar merabaku dengan tangannya kemudian bertanya: Kapan turunnya ayat ini? Aku belum pernah mendengarnya kecuali sekarang. Saya (Ubay bin Ka’ab) memberikan isyarat kepadanya untuk diam. Ketika selesai (mendengarkan khutbah), dia berkata kepadaku : Aku bertanya kepadamu tentang kapan diturunkan surat ini tapi engkau tidak memberitahukannya kepadaku. Ubay berkata: Engkau tidak mendapatkan bagian dari sholatmu hari ini kecuali kesia-siaan. Kemudian dia pergi kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menceritakan hal itu. Kemudian Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Ubay benar.” (H.R Ibnu Majah, dishahihkan al-Albany).
Jika seseorang butuh untuk berbicara kepada rekan di samping kiri/ kanannya hendaknya dilakukan sebelum atau setelah khutbah Jumat.
Sedangkan jika seseorang berbicara kepada Khotib karena ada keperluan atau khotib berbicara kepada salah satu jamaah pada saat khutbah Jumat maka yang demikian tidak mengapa.
Seorang Arab badui pernah berbicara kepada Nabi saat beliau sedang berkhutbah Jumat. Orang itu menyampaikan keluhannya karena terjadi kekeringan, kemudian Nabi berdoa istisqo’. Hadits tentang ini insyaAllah akan disampaikan pada Bab Sholat Istisqo’.
Nabi yang sedang berkhutbah pernah berbicara kepada Sulaik yang langsung duduk saat baru datang ke masjid. Nabi memerintahkan kepada beliau untuk sholat dulu dua rokaat.
Sumber: Dikutip Buku “Fiqh Bersuci Dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi” hal. 176-183 dan hal. 384-386, penulis Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman -hafidzahulloh-.
وَالله ُتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعٰلَمِيْنَ
sumber : http://ahlussunnahkendari.com/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar