Oleh Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Tata Cara Sujud
Tata cara sujud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan hadits dan kabar yang datang dalam masalah ini adalah sebagai berikut.
1. Sujud diatas tujuh tulang;
dahi dan hidung (teranggap satu bagian), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung telapak kaki. Artinya, ketujuh anggota tersebut harus menempel ke lantai saat seseorang sujud, tidak boleh terangkat. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Abdullah bin Abbas yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ—وَفِي رِوَايَةٍ: أُمِرْنَا أَنْ
نَسْجُدَ—عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ—
وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ—، وَالْيَدَيْنِ— وَفِي لَفْظٍ:
الْكَفَّيْنِ—، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ…
“Aku diperintah (dalam satu riwayat, “Kami diperintah”1) untuk sujud di atas tujuh tulang: di atas dahi—dan beliau mengisyaratkan tangannya ke atas hidung2—, dua tangan(dalam satulafadz, “dua telapak tangan”3), dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.” (HR. al-Bukhari no. 812 dan Muslim no. 1098)
Dalam hadits al-Abbas ibnu Abdil Muththalib disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ: وَجْهُهُ،
وَكَفَّاهُ، وَرُكْبَتَاهُ، وَقَدَمَاهُ
“Apabila seorang hamba sujud, sujud pula bersamanya tujuh anggotanya: dahinya, dua telapak tangannya, dua lututnya, dan dua telapak kakinya.” (HR. Muslim no. 1100)
Tidak Cukup Hanya Menempelkan Dahi atau Hidung
Disebutkan di atas bahwa dahi dan hidung teranggap satu tulang/anggota, lantas apakah mencukupi apabila hanya salah satunya yang menempel ke bumi, ataukah harus kedua-duanya?
Dalam hal ini ada perselisihan di kalangan ulama. Abu Hanifah dan Ibnul Qasim dari kalangan pengikut al-Imam Malik berpandangan cukup sujud di atas salah satunya, hidung atau dahi saja. Kebanyakan fuqaha mazhab Syafi’i menganggap boleh sujud di atas sebagian dahi.
Namun, Ibnul Mundzir menukilkan adanya ijma’ sahabat tentang tidak sahnya sujud hanya di atas hidung tanpa dahi. Adapun jumhur berpendapat cukup sujud di atas dahi saja.
Sementara itu, al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan mazhab Maliki, dan selain mereka menyatakan wajib menempelkan dahi dan hidung saat sujud. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i juga (FathulBari 2/384, al-Minhaj,4/431). Pendapat inilah yang benar, insyaAllah, dengan dalil adanya perintah untuk sujud di atas dahi dan hidung.
Tidak Wajib Membuka Dahi Saat Sujud
Bisa jadi, saat sujud, dahi tertutup oleh pakaian yang dikenakannya, seperti kerudung yang dipakai oleh seorang wanita. Namun, kerudung yang menutupi dahi tersebut tidak wajib diangkat agar dahi bisa langsung bersentuhan dengan tempat sujud.
Al-Imam an-Nawawi t dalam al- Majmu’ (3/403) mengisyaratkan bahwa hal tersebut tidaklah wajib, termasuk pula membuka anggota sujud lainnya, seperti dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.
Menurut beliau, penamaan sujud telah tercapai dengan meletakkan anggota-anggota sujud tanpa perlu membuka/menyingkap penutupnya.
Anggota Sujud Tidak Sekadar Disentuhkan ke Lantai
Rasulullah benar-benar menempelkan hidung dan dahinya ke lantai saat sujud, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Humaid as-Sa’idi z yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 270) dan Abu Dawud (no. 723), serta dinyatakan sahih dalam al-Misykat (no. 108).
Beliau berkata kepada sahabat yang salah shalatnya(al-Musi’uShalatahu) sebagaimana dalam hadits Rifa’ah ibnu Rafi’ radhiyallahu anhu,
إِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ لِسُجُوْدِكَ
“Apabila engkau sujud, mapankan sujudmu(dengan benar-benar menempelkan anggota sujud kebumi).” (HR. Abu Dawud no. 859, dinyatakan hasan dalam Shahih Abi Dawud)
Dalam sebuah riwayat,
إِذَا أَنْتَ سَجَدْتَ فَأَمْكَنْتَ وَجْهَكَ وَيَدَيْكَ
حَتَّى يَطْمَئِنَّ كُلُّ عَظْمٍ مِنْكَ إِلَى مَوْضِعِهِ
“Apabila engkau sujud, mapankan wajah dan kedua tanganmu (di tempat sujud) hingga seluruh tulangmu tenang ditempatnya.” (HR. IbnuKhuzaimah no. 638 dengan sanad yang hasan, al-Ashl, 2/733) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيْبُ أَنْفَهُ مِنَ الْأَرْضِ مَا
يُصِيْبُ الْجَبِيْنُ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak menempelkan hidungny kebumi sebagaimana halnya dahi.” (HR ad- Daraquthni no. 1303, al-Baihaqi 2/104, dan al-Hakim 1/270, dari Abdullah ibnu Abbasradhiyallahu anhu)
Al-Hakim menyatakannya sahih menurut syarat al-Bukhari. Hal inidibenarkan oleh adz-Dzahabi. Al-Imam Albani t menyatakan bahwa hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh keduanya, hanya saja ad-Daraquthni, al-Baihaqi, dan at-Tirmidzi mengatakan ada ‘illatnya, yaitu hadits ini mursal.
Akan tetapi, ada riwayat dari Ikrimah dari jalur yang lain secara maushul (bersambung sanadnya) sehingga riwayat yang mursal tersebut menjadi kuat. Ada pula riwayat pendukungnya dari hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha yang dikeluarkan oleh ad-Daraquthni (no.1302) dan hadits Ummu Athiyyah radhiyallahu anha yang dikeluarkan oleh ath-Thabarani.(al-Ashl, 2/735)
2. Kedua tangan ikut sujud bersama wajah dan diangkat saatwajah diangkat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
إِنَّ الْيَدَيْنِ تَسْجُدَانِ كَمَا يَسْجُدُ الْوَجْهُ، فَإِذَا
وَضَعَ أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ، وَإِذَا رَفَعَ
فَلْيَرْفَعْهُمَا
“Sesungguhnya kedua tangan itu sujud sebagaimana halnya wajah bersujud. Apabila salah seorang dari kalian meletakkan wajahnya, hendaknya ia meletakkan kedua tangannya.Apabila ia mengangkat wajahnyah, endaknyaia mengangkatk eduat angannyap ula.” (HR. Abu Dawud no. 892danlainnya dari hadits Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhu , dinyatakan sahih dalam al-Irwa no. 313)
3. Saat sujud, Rasulullah bertumpudiataskeduatelapak tangannya. Hal ini sebagaimana termuat dalam hadits al-Bara’ ibnu ‘Azib radhiyallahu anhu , ia berkata,
يَسْجُدُ عَلَى أَلْيَتَيْ الكَفِّ n كَان رَسُوْلُ اللهِ
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud diatas kedua telapak tangan bagian dalam.” (HR. al-Hakim 1/227, al-Baihaqi 2/107, Ahmad 4/295. Lihat al-Ashl, 2/726)
4. Jari-jemari didekatkan (tidak direnggangkan) dan diarahkan ke kiblat. Wail ibnu Hujr <radhiyallahu anhu menyebutkan,
كَانَ إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ n أَنَّ النَّبِيَّ
“Apabila Nabi sujud, beliau merapatkan jari-jemarinya.” (HR. IbnuKhuzaimah no. 642, al-Hakim 1/227, dan al-Baihaqi 2/112, dengan sanad yang hasan. Lihat al- Ashl, 2/727)
Al-Bara’ radhiyallahu anhu mengabarkan,
إِذَا رَكَعَ بَسَطَ ظَهْرَهُ، وَإِذَا سَجَدَ n كَانَ النَّبِيُّ
وَجَّهَ أَصَابِعَهُ قِبَلَ الْقِبْلَةِ
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam rukuk, beliau membentangkan punggungnya, dan apabila sujud beliau mengarahkan jari jemarinya kearahkiblat.” (HR. al- Baihaqi 2/113, dengan sanad yang sahih, lihat al-Ashl 2/639)
5. Kedua telapak tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diletakkan sejajarkedua pundak. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh hadits Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu anhu,
وَنَحَّى يَدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ حَذْوَ
مَنْكِبَيْه
“Beliau menjauhkan kedua tangannya dari kedua pinggangnya dan Meletakkan kedua telapak tangannya setentang kedua pundaknya.” (HR. at-Tirmidzi no. 270, Abu Dawud no. 734, dll., dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, Shahih Sunan Abi Dawud, dan al-Misykat no. 108)
Terkadang, tangan diletakkan setentang dengan kedua telinga, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Wail ibnu Hujr radhiyallahu anhu dari jalan Zaidah,yang menceritakan tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disaksikannya. Di antaranya, Wail mengatakan,
ثُمَّ سَجَدَ فَجَعَلَ كَفَّيْهِ بِحِذَاءِ أُذُنَيْهِ
“Beliau lalu sujud dan meletakkan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua telinganya.” (HR. Abu Dawud no. 726, an-Nasa’i no. 889, dll., dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud, Shahih Sunan an-Nasa’i, dan al-Irwa’ 2/68—69)
Zikir-Zikir di Saat Sujud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sujudnya didapatkan membaca beragam zikir dan doa. Sekali waktu beliau membaca satu macam zikir, dan di waktu lain membaca zikir yang lain lagi. Di antara zikir sujud, ada yang sama dengan zikir di saat ruku’, karenanya bila ada kesamaan kami tidak artikan dan Pembaca bisa melihat artinya pada pembahasan zikir-zikir ruku’ yang telah lalu berikut keterangan haditsnya.
Bacaan atau zikir ketika sujud yang biasa dibaca oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagai berikut :
1. Bacaan:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
“Mahasuci Rabbku Yang Maha Tinggi.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengulangi membaca zikir di atas sebanyak 3 kali, namun terkadang beliau ulangi lebih dari itu, hingga suatu kali di saat shalat malam beliau mengulanginya beberapa kali.
Disebutkan sujud beliau ketika itu hampir mendekati masa berdiri beliau, padahal saat berdiri beliau membaca tiga surat yang panjang, yaitu al-Baqarah, an-Nisa’, dan Ali ‘Imran, dengan diselang-selingi doa dan istighfar. (Dari hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 1811)
2. Bacaan:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
“Maha suci Rabbku Yang Maha tinggi dan pujian bagi-Nya.” (3 kali)
3. Bacaan:
سُبُّوْحٌ، قُدُّوْسٌ، رَبُّ الْمَلآئِكَةِ وَالرُّوْحِ
4. Bacaan:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي
5. Bacaan:
سُبْحَانَ ذِيْ الْجَبَرُوْتِ، وَالْمَلَكُوْتِ، وَالْكِبْرِيَاءِ، وَالْعَظَمَةِ 1
6. Bacaan:
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، [وَأَنْتَ رَبِّي ]، سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَ صَوَّرَهُ، [فَأَحْسَنَ صُوَرَهُ]، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Ya Allah, hanya kepada-Mu aku sujud, hanya kepada-Mu aku beriman, dan hanya kepada-Mu aku berserah diri. Engkau adalah Rabbku. Telah sujud wajah ku kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya, lalu Dia baguskan rupanya dan Dia membelah pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Tambahan yang pertama yaitu lafadz وَأَنْتَ رَبِّي dikeluarkan oleh ath-Thahawi (137/1) dan at-Tirmidzi no. 3423 serta ad-Daraquthni (30). Al-Imam Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan sahih. Tambahan kedua dari salah satu riwayat Muslim.
7. Bacaan:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبي كُلَّهُ، دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ
“Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya, yang kecil/sedikit dan yang besar/banyak, yang awalnya dan yang akhirnya, yang terang-terangan dan yang rahasia/tersembunyi.”2
(Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan al-Imam Muslim no. 1084)
8. Bacaan:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ
“Mahasuci Engkau, ya Allah, dan dengan pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak untuk dibadahi kecuali Engkau.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, tatkala ia kehilangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamdi suatu malam dari tempat tidurnya, dia menyangka beliau pergi keluar. Mulailah Aisyah meraba-raba dalam kegelapan, ternyata didapatinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang ruku atau sujud dan membaca zikir di atas. (HR. Muslim no. 1089)
9. Bacaan:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا أَسْرَرْتُ، وَمَا أَعْلَنْتُ
“Ya Allah, ampunilah aku, apa yang aku rahasiakan dan apa yang aku tampakkan (dari kejelekan/dosa).”
(Dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha juga, diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 1124, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan an-Nasa’i)
10. Bacaan:
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُوْرًا، وَفِي لِسَانِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِي سَمْعِي نُورًا، وَاجْعَلْ فِي بَصَرِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ تَحْتِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُوْرًا، وَعَنْ يَمِيْنِي نُوْرًا، وَعَنْ يَسَارِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ أَمَامِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ خَلْفِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِي نَفْسِيْ نُوْرًا، وَأَعْظِمْ لِي نُوْرًا
“Ya Allah, jadikanlah cahaya dalam hatiku, cahaya dalam lisanku. Jadikanlah cahaya dalam pendengaranku. Jadikanlah cahaya pada penglihatanku. Jadikanlah cahaya dari bawahku. Jadikanlah cahaya dari atasku, demikian pula cahaya dari kananku dan dari kiriku. Jadikan pula cahaya di depan dan di belakangku. Jadikan pula cahaya pada jiwaku, dan besarkanlah cahaya untukku.”
(Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Tatkala ia bermalam di rumah bibinya, Maimunah bintu al-Harits radhiyallahu ‘anha di saat giliran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di rumahnya. Ibnu Abbas melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit untuk menunaikan hajatnya. Setelahnya beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mengerjakan shalat dan di sujudnya beliau membaca zikir tersebut. Diriwayatkan oleh Muslim no. 1791 dan an-Nasa’i no. 1121).
Namun, riwayat yang lain menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan zikir yang hampir sama dengan zikir di atas setelah selesai shalat yakni saat berdoa seperti dalam riwayat Muslim no. 1796, sehingga terkadang beliau melakukan yang ini (membacanya dalam sujud), di kali lain yang itu (saat berdoa setelah shalat lail).
11. Bacaan:
“Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu. Aku berlindung dengan pemaafan-Mu dari hukuman-Mu. Aku berlindung dengan-Mu dari-Mu. Aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji diri-Mu.” (Hadits Aisyahradhiyallahu ‘anha, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim no. 1090)
Larangan Membaca al-Qur’an saat Sujud
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ألآ ، وَإِنِّي نُهِيْتُ أَن أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدً ا، فَأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوْا فِيْهِ الرَّبَّ عز و جل وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوْا فِيهِ الدُّعَاءَ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Sungguh, aku dilarang untuk membaca al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud. Adapun ketika ruku’ maka agungkanlah Rabb di dalamnya. Adapun saat sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena pantas doa kalian dikabulkan.” (HR. Muslim no. 1074 dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Di saat sujud, diperintahkan bersungguh-sungguh dalam berdoa dan memperbanyaknya. RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan,
أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَ هُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ فِيْهِ
“Sedekat-dekatnya hamba dengan Rabbnya adalah di saat si hamba sedang sujud, maka perbanyaklah doa di dalam sujud.” (HR. Muslim no. 1083 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat dilarang membaca al-Qur’an di saat sujud berdasar hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas. Namun sebagian ulama lain berpandangan bolehnya membaca al-Qur’an. Ini adalah pendapat al-Imam al-Bukhari rahimahullah dan yang
lainnya karena hadits di atas tidak sahih menurut mereka.
Namun, yang benar adalah sebagaimana yang kami katakan, dilarangnya membaca al-Qur’an di
saat sujud karena hadits tersebut sahih sebagaimana diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullahdalam Shahih-nya dan hadits ini dinyatakan sahih juga oleh al-Imam ath-Thabari rahimahullah dan yang lainnya. (Bidayatul Mujtahid, hlm. 122)
Hikmah Larangan Membaca al-Qur’an Saat Sujud
Seseorang yang shalat dilarang membaca al-Qur’an di saat ruku’ dan sujud karena posisi ruku’ dan sujud mengharuskan seseorang merunduk, menyungkurkan punggung dan telungkup, tentunya al-Qur’an tidak sepantasnya dibaca dalam keadaan seperti ini.
Bandingkan saja bila Anda bicara kepada seseorang dalam posisi Anda ruku’ atau sujud, atau Anda bicara dalam posisi berdiri, manakah yang lebih menunjukkan penghormatan kepada yang
diajak bicara? Tentunya bila Anda bicara sambil berdiri. Adapun bila Anda bicara kepada orang lain dalam keadaan Anda ruku’ niscaya orang yang diajak bicara akan berkata, “Orang ini cuek padaku. Ia tidak menaruh perhatian kepadaku.”
Apabila ada orang ingin berbicara tentang seorang alim dan ia berkata, “Wahai orang-orang, kemarilah kalian… Aku hendak menceritakan kepada kalian tentang alim Fulan.” Ketika orang-orang sudah berkumpul, ia pun ruku’ atau sujud, dan bercerita kepada manusia dalam posisi demikian, tentunya hal ini tidak pantas. Karena itulah, ulama berkata, “Karena al-Qur’anul Karim itu memiliki kedudukan yang agung, maka sepantasnya ia dibaca (dalam shalat) saat posisi orang yang shalat tinggi, yaitu ketika berdiri.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, 3/416-417)
Hukum Shalat Orang yang Membaca al-Qur’an saat Ruku’ atau Sujud
Mayoritas ulama berpendapat shalatnya sah, karena membaca al-Qur’an dilarang dalam ruku’ dan sujud bukan karena al-Qur’annya sebagai sesuatu yang tidak boleh dibaca dalam shalat, namun dilarang karena kedudukan, ketinggian, dan keagungan al-Qur’an tidak pantas dibaca dalam posisi menunduk. Adapun al-Qur’an sendiri adalah ucapan yang disyariatkan dalam shalat dan termasuk zikir-zikir yang masyru’. (al-Fiqhul Islami wa ‘Adillatuhu, 2/961)
Adapun pendapat yang lainnya yang merupakan pendapat al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah, shalat yang dikerjakan tersebut batal karena orang yang shalat itu telah mengucapkan ucapan yang dilarang, sebagaimana bila seseorang berbicara dalam shalat dengan ucapan manusia. (al-Muhalla2/361; Nailul Authar 2/108)
Bolehnya Berdoa dalam Sujud dengan Doa yang Ada dalam al-Qur’an
Seperti ketika sujud seseorang membaca doa,
رَبَّنَا غْفِرْلَنَا ذُنُوْ بَنَا وَاِسْرَافَنَا فِى اَمْرِنَ وَثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ
“Wahai Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami, kokohkanlah telapak-telapak kaki kami (tetapkanlah pendirian kami) dan tolonglah kami dari orang-orang kafir.” (Ali Imran: 147)
atau berdoa,
رَبَّنَآاٰتِنَا فِى الدُّنْيَاحَسَنَةً وَفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَا بَ النَّارِ
“Wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungi kami dari azab neraka.” (al-Baqarah: 201)
Hal ini dibolehkan karena yang mengucapkannya tidak bersengaja untuk membaca al-Qur’an, tapi ia bermaksud berdoa dengan doa yang ada dalam al-Qur’an, maka doa yang dibacanya termasuk zikir. (asy-Syarhul Mumti’, 3/133)
———————————————————————-
- Untuk keterangan hadits zikir no. 1-5, dan arti zikir no. 3-5, bisa dilihat dalam pembahasan zikir-zikir ruku’ yang telah lalu dalam edisi-edisi Asy-Syariah terdahulu.
- Tersembunyi dari orang lain, tetapi tidak tersembunyi bagi Allah Subhanahu wata’ala, karena keduanya sama saja bagi Allah Subhanahu wata’ala. Dia Maha Mengetahui yang rahasia dan tersembunyi.
sumber : asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar