Ketentuan Tentang Pegadai, Penggadai, Dan barang Gadaian
(oleh : al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)
Rukun Gadai
Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal menyebutkan jumlah rukun-rukun gadai. Ada yang menyebut tiga, ada yang menyebut empat, ada pula yang menyebut lima. Namun, rincinya bisa kita sebut lima.
1. Shighat (ungkapan) ijab dan qabul, penyerahan dan penerimaan.
2. Rahin, pegadai atau pemberi gadai.
3. Murtahin, penggadai atau penerima gadai.
4. Marhun, barang yang digadaikan.
5. Marhun bihi, pinjaman atau piutang.
1. Syarat-syarat pegadai/rahin dan penggadai/murtahin
Disyaratkan pada setiap pihak bahwa keduanya adalah seseorang yang secara syar’i diperbolehkan membelanjakan harta (ja’izuttasharruf), yaitu -menurut asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah –orang yang merdeka, baligh, berakal, dan rasyid (mampu membelanjakan harta dengan benar). Jadi, setiap pihak harus memiliki empatsyaratini.(asy-Syarhul Mumti’)
Dengan demikian, budak tidak boleh bergadai kecuali apabila diizinkan oleh tuannya. Demikian juga anak kecil yang belum baligh, orang gila atau yang hilang akal, serta safih (yang tidak bisa membelanjakan harta dengan benar), tidak diperbolehkan bergadai.
Persyaratan ini diperlukan karena akad pergadaian ini adalah salah satu bentuk pembelanjaan harta dan disyaratkan adanya saling ridha, yang itu tidak akan terwujud melainkan dari orang yang memiliki sifat tersebut. (Manarus Sabil, 2/84, as-SailulJarrar, 3/271)
2. Dibolehkan bergadai pada orang kafir
Bukan merupakan syarat seorang pegadai atau penggadai harus seorang muslim, karena NabiShalallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah melakukan pergadaian dengan orang Yahudi yang bernama Abu Syahm, seperti disebutkan oleh hadits Aisyah pada pembahasan sebelumnya. Demikian pula sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu mengungkapkan keinginannya bergadai dari seorang Yahudi yang bernama Ka’b bin al-Asyraf dengan menggadaikan senjatanya untuk mendapatkan satu atau dua wasaq1 makanan, sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari no. 2510.
Al-Imam al-Bukhari rahimahullah juga membuat bab khusus terkait masalah ini dengan judul “Bab ar-Rahn ‘indal Yahudi wa Ghairihim” (Bab Gadai kepada Orang-Orang Yahudi dan Selain Mereka), lalu menyebutkan kisah pergadaian Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan Abu Syahm. Maksud dari bab ini adalah bolehnya bermuamalah dengan selain muslimin, demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajarrahimahullah dalam Fathul Bari (5/145).
Beliau rahimahullah juga mengatakan bahwa hadits itu mengandung pelajaran bolehnya bermuamalah dengan orang-orang kafir pada sebuah transaksi yang belum jelas haramnya, dalam keadaan keyakinan mereka (orang kafir) tidak berpengaruh. Demikian juga muamalah sesama mereka (yang haram seperti riba juga tidak berpengaruh, -red.). Diambil faedah pula dari hadits tersebut tentang bolehnya bertransaksi dengan seseorang yang mayoritas hartanya haram. (Fathul Bari, 5/141)
Mungkin tebersit dalam benak kita, mengapa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak bertransaksi dengan para sahabat yang mampu? Ibnu Hajar rahimahullah menjawab, “Ulama mengatakan bahwa hikmah beralihnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dari bermuamalah dengan para sahabat yang berkecukupan ke transaksi dengan Yahudi adalah untuk menerangkan bolehnya hal tersebut (dari sisi hukum, –red.), atau karena mereka saat itu juga sedang tidak memiliki makanan yang lebih, atau khawatir mereka tidak mau menerima uang atau ganti dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak mau membebani mereka.” (Fathul Bari, 5/141—142)
3. Syarat rahn, barang yang digadaikan
Dipersyaratkan pada barang yang digadaikan hal-hal berikut.
- Diketahui barangnya, jenis, ukuran, dan sifatnya. Maka dari itu, yang belum diketahui barangnya atau jenis, ukuran, dan sifatnya, tidak boleh digadaikan. (al-Mughni, 6/467)
- Barang tersebut dimiliki oleh pegadai/rahin atau diizinkan baginya untuk menggadaikannya walaupun bukan miliknya.
- Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diperjualbelikan, seperti senjata, hewan, baju besi, dan sebagainya. Adapun menggadaikan anjing atau khamr tidak diperbolehkan karena tidak diperbolehkan memperjualbelikannya. Sebab, tujuan gadai adalah sebagai jaminan untuk membayar utang dari nilainya nanti saat pegadai tidak dapat membayar utangnya. Terkecuali dari syarat ini adalah buah-buahan sebelum tampak matangnya dan biji-bijian sebelum mengeras. Walaupun dalam kondisi semacam ini tidak boleh diperjualbelikan, tetapi boleh menjadi barang gadaian. Apabila utang telah dibayar sebelum jatuh tempo, lepaslah buah-buahan tersebut dari pergadaian. Apabila buah-buahan tersebut matang sebelum jatuh tempo, bisa dijual terlebih dahulu untuk dijadikan jaminan/gadai. Walaupun ada perbedaan pendapat tentang pengecualian ini, yang menurut asy-Syafi’i tidak boleh, namun yang rajih adalah boleh. (lihat al-Mughni, 6/455, 466, 461; al-Muhalla, 8/89; MudzakkirahFiqih, 2/339, al-Mulakhasal-Fiqhi, 2/53; Manarus Sabil, 2/84; dan Shahih al-Bukhari “Kitab ar-Rahn”)
4. Gadai dengan barang yang dimiliki secara berserikat
Atas dasar keterangan di atas, maka diperbolehkan menggadaikan barang yang dimiliki pegadai/rahinsecara berserikat dengan yang lain. Sebab, tujuan gadai adalah untuk melunasi utang dengan harganya, dan barang yang dimiliki secara berserikat bisa dijual. Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, dan yang lain. (al-Mughni, 6/456)
5. Rahn dalam bentuk barang yang cepat rusak
Barang yang cepat rusak semacam buah-buahan, baik yang membutuhkan pengeringan -seperti anggur dan kurma- maupun yang tidak -seperti semangka- apabila perlu diawetkan dengan cara dijemur karena waktu pembayaran belum tiba, biaya penjemuran ditanggung oleh pegadai/rahin. Adapun yang tidak mungkin dikeringkan dan dikhawatirkan rusak, barang tersebut dijual dan hasil penjualannya menjadi pengganti barang gadaian sebelumnya. (al-Mughni 6/459 dan al-Muhalla 8/100)
6. Gambaran gadai dengan sebab beli atau sebab utang
Gadai bisa terjadi karena pembelian barang yang pembayarannya bersifat tempo, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan seorang Yahudi. Bisa jadi pula karena berutang atau meminjam, yaitu seseorang berutang lalu memberikan jaminan berupa barang gadaian.
7. Gadai adalah lazim atas pegadai/rahin
Lazim yang dimaksud disini adalah sebuah istilah dalam transaksi syar’i untuk menyebut sebuah transaksi yang bersifat tetap dan tidak boleh dibatalkan selain dengan kerelaan dua belah pihak yang bertransaksi.
“Rahn/gadai bagi penggadai/murtahin adalah hak baginya. Adapun bagi pegadai/rahin, itu adalah tanggungan baginya. Pemilik hak (murtahin) boleh menggugurkan atau merelakan tanpa kerelaan pihak yang lain (rahin), sedangkan penanggung hak (rahin) tidak boleh membatalkannya selain dengan kerelaan pihak yang lain.” (Mudzakkirah Fiqih 2/340)
8. Menjadi lazim sejak qabdh (dikuasai) oleh penggadai ataukah sejak akad?
Sejak kapankah ditetapkannya barang sebagai barang gadaian? Apakah sejak terjadinya akad atau sejak qabdh, yakni diterimanya barang tersebut oleh penggadai/murtahin?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah menjadi lazim sejak terjadinya akad atas adanya pergadaian di antara dua belah pihak. Alasannya, pergadaian adalah salah satu transaksi syar’i atau akad, dan ayat-ayat menunjukkan wajibnya kita menepati akad dan janji, semacam firman Allah Subhanahu wata’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Hal itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (al-Maidah: 1)
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (al-Isra’: 34)
Alasan lainnya adalah kewajiban menunaikan amanat. Keberadaan barang gadaian yang masih bersama pegadai/rahin adalah amanat di tangannya dari penggadai/murtahin. Ini adalah pendapat yang dipegangi oleh al-Imam Malik rahimahullah, dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah di masa ini.
Sementara itu, pendapat lainnya adalah barang gadaian baru berstatus tetap sebagai barang gadaian apabila telah diqabdh (diterima) oleh murtahin. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan asy-Syafi’irahimahumallah.
Di antara buah perbedaan ini adalah ketika barang gadaian itu masih di tangan pegadai, bolehkah ia menjualnya?
Menurut pendapat pertama, tidak boleh, karena barang tersebut telah berstatus menjadi barang gadaian. Adapun menurut pendapat kedua, boleh, karena belum berstatus sebagai barang gadaian. Pendapat pertama lebih kuat. (Mudzakkirah Ushul Fiqh, 2/340 dan al-Mughni, 6/445)
9. Terus diqabdh oleh murtahin, apakah disyaratkan dalam tetapnya status barang gadaian?
Apabila dikatakan sebagai syarat, ketika barang gadaian itu dipinjam oleh pegadai berarti batallah pergadaian. Terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.
- Sebagian mereka menjadikannya syarat sahnya pergadaian, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Ibnu Hazm, dan yang sependapat dengan mereka.
- Hal itu bukan syarat sehingga apabila suatu saat barang tersebut dipinjam oleh pegadai dan penggadai mengizinkannya, pergadaian tidak batal. Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah, dan di antara ulama masa ini yang berpendapat demikian adalah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Penulis sendiri cenderung kepada pendapat kedua, dengan alasan:
- Tetapnya status barang itu menjadi barang gadaian adalah dengan akad walaupun belum diqabdh, menurut pendapat yang kuat -sebagaimana uraian di atas- apalagi pada pembahasan kita ini.
- Pegadai diperbolehkan memanfaatkannya selama diizinkan oleh murtahin/penggadai dan tidak bermudarat pada barang gadaian. Ini artinya barang tersebut terkadang tidak dalamqabdh murtahin (seperti akan dijelaskan).
- Dibolehkan untuk menyewakan barang gadaian apabila keduanya sepakat. Hal ini juga berarti barang tersebut lepas dari qabdh murtahin.
- Hal ini tidak menghalangi keterkaitan hak murtahin dengan barang gadaian itu, yang menjadi tujuan gadai. Adapun firman Allah Subhanahu wata’ala,
فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“… hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (al-Baqarah: 283)
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa apabila (murtahin) memegang barang gadaian satu kali, maka telah sempurna dan dia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada seluruh para penuntut piutang terhadap pegadai. Di sisi lain, pegadai tidak boleh mengeluarkan barang tersebut dari statusnya sebagai barang gadaian hingga hak yang ada pada barang gadai tersebut dilepas (dengan membayar utang, –red.). (al-Umm, Abhats Hai’ah Kibar Ulama, asy-Syarhul Mumti’)
10. Murtahin/penggadai tidak boleh mengqabdh selain dengan izin pegadai/rahin
Murtahin atau penggadai tidak diperkenankan mengqabdh atau menguasai barang gadaian tersebut tanpa seizin pegadai atau rahin, karena barang tersebut tetap masih milik rahin. (al-Mughni, 6/449)
11. Apakah akad rahn dilakukan bersamaan dengan akad pinjam meminjam, sebelumnya, ataukah sesudahnya?
Akad pergadaian bisa terjadi saat pembelian dengan pembayaran secara tempo, saat peminjaman uang, setelahnya, atau sebelumnya.
Untuk yang pertama (akad gadai bersamaan dengan akad peminjaman atau pembelian secara tempo), sah menurut pendapat Malik, asy-Syafi’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullah.
Untuk yang kedua (akad gadai terjadi sebelum akad peminjaman atau pembelian secara tempo), menurut Ibnu Qudamah rahimahullah juga sah secara ijma’. Namun, tampaknya Ibnu Hazmrahimahullah tidak sependapat.
Untuk yang ketiga (akad gadai terjadi setelah akad peminjaman atau pembelian secara tempo), contohnya, “Mobil ini saya gadaikan kepadamu, besok kamu pinjami saya uang senilai sekian.” Ini sah menurut Abu Hanifah dan Malik. Namun, Ibnu Qudamah dan Ibnu Hazm menganggap lemah pendapat ini. Alasannya, barang gadaian itu sesuatu yang terkait dengan sebuah hak seseorang, sedangkan sebelum ada akad jual beli atau pinjam-meminjam belum ada hak yang ditanggung, bagaimana bisa diberikan rahn?! Berbeda halnya dengan yang pertama dan kedua, jelas bahwa barang gadaian tersebut terkait dengan sebuah tanggungan. (al-Mughni 6/444—445, al-Muhalla8/101)
12. Tata cara qabdh (menguasai/pengambilalihan)
Qabdh barang gadaian bisa dilakukan dengan dua cara :
Apabila barangnya bisa dipindahkan, murtahin mengqabdhnya dengan mengambilnya dari rahindengan bentuk pemindahan.
Akan tetapi, apabila barangnya tidak bisa dipindahkan, seperti rumah dan tanah, qabdhnya dengan cara rahin menyerahkannya kepada murtahin dan tidak menghalangi murtahin untuk menguasainya.
Globalnya, qabdh dalam hal ini adalah seperti qabdh dalam masalah jual beli dan hibah. (al-Mughni6/450, al-Muhalla, 8/89 )
13. Rahn tidak lepas sampai utang dibayar, atau penggadai/murtahin melepaskannya.
rahn/barang gadai tidak dapat lepas dari statusnya sebagai barang yang digadaikan kecuali jika utang telah dibayar seluruhnya, karena barang tersebut adalah jaminan bagi seluruh utangnya. (Manarus Sabil, 2/87)
Kemungkinan lain, murtahin/penggadai melepasnya dengan kerelaannya. Ketika itu, barang gadaian tersebut terlepas karena penggadai telah melepaskan haknya.
14. Apabila rahin telah membayar sebagian utang
Pembayaran sebagian utang belum bisa melepaskan barang gadaian, atas dasar keterangan sebelumnya. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Semua (ulama) yang saya hafal/ketahui pendapatnya (menyatakan) bahwa siapa saja yang menggadaikan sesuatu dengan sebuah barang lantas membayarkan sebagiannya dan ingin melepaskan sebagian barang gadaiannya, ia tidak boleh melakukannya sampai dia melunasi hingga akhir tanggungannya dan melepaskannya.” Ini adalah pendapat Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ishaq, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Mughni 6/481, al-Muhalla 8/101, dan ManarusSabil, 2/87)
15. Apabila utang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar, rahn dijual untuk membayar utang
Apabila telah datang waktu pelunasan utang, pegadai/rahin diminta untuk membayar utangnya sebagaimana layaknya utang lainnya yang tidak melibatkan barang gadaian. Namun, apabila ia tidak bisa membayarnya, barang gadaian itu digunakan untuk melunasi utang dengan cara yang dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin rahimahullah sebagaimana berikut ini.
Apabila barang gadaian itu sama jenisnya dengan barang yang diutang dan seukuran/senilai dengan utangnya, barang tersebut bisa diambil oleh penggadai/ murtahin sebagai pelunasannya. Jika ternyata nilainya lebih besar daripada utangnya, dia ambil haknya dan mengembalikan kelebihannya. Apabila ternyata kurang, dia ambil seluruhnya dan kekurangannya tetap menjadi tanggungan pegadai/rahin….2
Apabila barang gadaian itu dari jenis yang berbeda (dengan yang diutang) dan keduanya bersepakat (setelah tiba waktu pelunasan, -red.) untuk menjadikannya sebagai ganti utangnya, hal itu diperbolehkan sesuai dengan persetujuan mereka berdua. Namun, apabila penggadai/murtahin tetap meminta pelunasan dalam bentuk barang yang sejenis dengan yang dia
utangkan, barang tersebut dijual dan hasil penjualannya diberikan kepadanya (sesuai dengan nilai utangnya). (Mudzakkirah Fiqih 2/342—343, al-Mughni 6/5531, Manarus Sabil, 2/88)
16. Apabila rahin tidak mau menjual barang gadaian atau melunasi utangnya, hakim berhak menjual barang tersebut atau menghukumnya.
Asy-Syaikh al-Fauzan berkata, “Apabila dia tidak mau, berarti dia mumathil (orang yang menunda-nunda utang padahal ada kemampuan). Ketika itu, hakim memaksanya untuk membayar utang.
Kalau tidak mau juga, hakim memenjarakannya dan memberikan sanksi ta’zir3 sampai dia mau melunasi utang yang ditanggungnya dari hartanya sendiri, atau menjual barang gadaiannya dan melunasi utangnya dari hasil penjualan barang gadai tersebut.
Apabila tidak mau juga, hakim berhak menjual barang tersebut dan melunasi utang rahin dengannya karena ini adalah kewajiban atas orang yang berutang, sehingga hakim mewakilinya saat ia tidak mau melakukan pembayaran. Selain itu, barang tersebut adalah jaminan atas utangnya yang dijual saat jatuh tempo. Apabila ternyata ada sisa setelah dibayarkan utangnya, itu menjadi milik pegadai/rahin dan dikembalikan kepadanya karena itu adalah hartanya. Namun, kalau belum tertutupi dengan hasil penjualan barang gadaian itu, utangnya tetap menjadi tanggungan pegadai/rahin dan wajib dia lunasi.” (al-Mulakhashal-Fiqhi 2/55, al-Mughni 6/531, Manarus Sabil, 2/88)
17. Persyaratan murtahin ‘Apabila utang tidak dibayar, rahn jadi milik saya.’
Persyaratan ini adalah persyaratan yang batil atau rusak.
“Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Syuraih, an-Nakha’i, Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, dan ashabur ra’yi, tidak kami ketahui seorang pun menyelisihi mereka,” demikian kata Ibnu Qudamah (al-Mughni 6/507).
Dalam hal ini diriwayatkan sebuah hadits yang mursal,
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ
“Barang gadaian tidak boleh ditutup.” (HR. Ibnu Majah, Malik, ad-Daraquthni, IbnuHibban, dan al-Baihaqi. Lihat Irwa’ul Ghalil no.1410)
Akan tetapi, para ulama menerima maknanya dan mereka berpendapat sesuai dengan kandungannya.
Al-Imam Ahmad rahimahullah menerangkan makna hadits tersebut ketika al-Atsram bertanya kepadanya, “Apa makna barang gadaian tidak boleh ditutup?” Beliau menjawab, “Seseorang tidak boleh menggadaikan barangnya kepada orang lain lantas mengatakan, ‘Kalau aku datang membayar dengan uang dirham sampai waktu tertentu (maka aku ambil kembali barang itu). Kalau tidak, barang itu menjadi milikmu’.” (al-Mughni 6/507, Manarus Sabil 2/87)
18. Murtahin lebih berhak dari seluruh ghurama’ (kreditur)/punya hak mendahului (hak preferensi)
Ketika pegadai juga memiliki tanggungan yang lain sehingga banyak pihak (kreditur) menuntutnya, sementara itu ia tidak mampu membayar semua utangnya, murtahin lebih didahulukan daripada penuntut yang lain terhadap barang yang digadaikan tersebut.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dia (penggadai/murtahin) memiliki kekhususan terhadap nilai barang gadaian tersebut dibandingkan penuntut selainnya, karena haknya terkait dengan barang gadaian dan tanggungan pegadai itu sekaligus. Adapun hak para penuntut yang lain hanya terkait dengan tanggungan rahin/pegadai (dalam kasus utang lain yang tanpa barang gadaian), tidak terkait dengan barang gadaian tersebut. Dengan demikian, hak murtahin lebih kuat.
Ini adalah salah satu faedah terbesar dari barang gadaian, yaitu diutamakannya hak kreditur gadai apabila terjadi muzahamah/persaingan di antara para penuntut utang (kreditur lainnya). Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Ini adalah mazhab asy-Syafi’i, ashabur ra’yi, dan yang lain. Barang gadaian itu lalu dijual, apabila harganya senilai utangnya, dia ambil semuanya. Apabila lebih besar dari nilai utangnya, sisanya dibagi kepada para penuntut. (al-Mughni, 6/531—532)
(1) Satu wasaq=60 sha';1 sha’=4 mud;1 mud=544 gr. Jadi, 1 wasaq sekitar 130 kg.
(2) Contohnya, iameminjamuang rupiahkepada seseorang dan menjadikan baranggadaiannya jugauangrupiah dengan nilaiyang samayang dipasrahkan kepadaseseorang yangamanah dengan kesepakatan keduabelah pihak.
(3) Ta’zir adalah sanksi yang diberikan oleh hakim sesuai dengan kebijaksanaannya dalam rangka membuat pelakunya jera.
Persyaratan antara Rahin dan Murtahin
(oleh : al Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)
1. Syarat antara rahin dan murtahin dalam rahn, syarat sah dan syarat fasid
Persyaratan yang terjadi antara kedua belah pihak pada barang gadaian dibagi menjadi dua, syarat yang sahih (benar) dan syarat yang fasid (rusak/batal).
Syarat sahih, misalnya, salah satunya memberikan syarat bahwa barang gadaian diamanatkan kepada seorang jujur yang dia tentukan, atau dua orang, atau sekelompok orang.
Atau ia mempersyaratkan, nanti yang menjualnya adalah orang yang jujur tersebut di saat jatuh tempo dan rahin tidak dapat membayar. Kata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang sahnya hal ini.” Atau, ia mensyaratkan bahwa yang menjualnya nanti adalah penggadai/ murtahin. Ini juga sah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik, ini pula yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah.
Sementara itu, asy-Syafi’i memandang tidak sah pada syarat yang terakhir ini. Yang rajih adalah pendapat pertama, dengan alasan bahwa selama boleh mewakilkan kepada selain murtahin, boleh pula mewakilkan kepada murtahin, sebagaimana penjualan barang-barang yang lain.
Syarat fasid, globalnya adalah semisal syarat yang bertolak belakang dengan maksud rahn. Contohnya:
- Agar barang gadaian tidak dijual ketika jatuh tempo dan tidak bisa bayar.
- Agar utang tidak dilunasi dengan nilai dari barang itu.
- Tidak boleh dijual saat dikhawatirkan rusak.
- Barang dijual berapa pun harganya.
- Tidak dijual selain dengan harga yang diridhai oleh rahin.
Ini semua adalah syarat-syarat yang rusak karena menghilangkan tujuan pelunasan.
- Agar rahin punya hak khiyar (pilih).
- Akad rahn tidak menetap padanya.
- Rahn dibatasi waktu tertentu.
- Sehari menjadi barang gadaian, sehari tidak.
- Rahn/barang gadaian harus berada di tangan rahin.
- Rahin/pegadai boleh memanfaatkannya.
- Murtahin/penggadai memanfaatkannya.
- Apabila rusak, ditanggung murtahin.
- Apabila rusak, ditanggung oleh orang yang diamanati.
Ini semua adalah syarat yang rusak, karena di antaranya ada syarat yang bertentangan dengan maksud akad pergadaian atau tidak sejalan dengan akad pergadaian, serta tidak memerhatikan maslahat barang gadaian tersebut.
Termasuk syarat yang rusak adalah apabila jatuh tempo dan rahin tidak mampu bayar, maka barang menjadi milik murtahin, dan telah dibahas sebelum ini.
Apabila terjadi persyaratan yang fasid, apakah akad pergadaiannya batal?
Yang rajih adalah tidak batal, hanya syaratnya yang batal. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (lihat al-Mughni, 6/505—507, 510)
2. Sepakat untuk menyerahkan rahn kepada seseorang yang dipercaya atau lebih
Ini termasuk kesepakatan yang diperbolehkan. Orang tersebut menjadi wakil murtahin dalammengqabdh barang gadaian tersebut. Ini adalah pendapat Atha’, Thawus, Malik, asy-Syafi’i, dan yang lain. Apabila diamanatkan kepada dua orang, keduanya harus menjaga rahn sesuai dengan amanat. Ketika orang yang diamanati menyatakan ketidaksanggupan, harus diterima. (al-Mughni, 6/470—472)
3. Sepakat untuk dijual olehnya saat tidak bisa bayar
Apabila kedua belah pihak juga sepakat bahwa orang yang diamanatilah yang menjual barang tersebut apabila telah jatuh tempo, ini adalah kesepakatan atau persyaratan yang sah menurut Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i. Ini pula yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah.
Apabila pegadai membatalkan amanat, hal ini juga sah menurut asy-Syafi’i. (lihat al-Mughni, 6/473)
4. Apabila sekelompok orang menggadaikan sebuah barang Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Apabila sekelompok orang bergadai dan menggadaikan barangnya kepada seseorang, atau (sebaliknya) seseorang bergadai dan menggadaikan barangnya pada sekelompok orang, siapa saja dari kelompok tersebut yang melunasi utangnya, lepaslah bagiannya dari barang gadaian tersebut. Adapun bagian teman-temannya tetap menjadi barang gadaian sesuai dengan nilainya.
Demikian pula apabila satu orang yang bergadai tersebut melunasi utangnya kepada sebagian kelompok tersebut namun belum kepada yang lainnya, hak orang yang dilunasi atas barang gadaian tersebut berarti hilang. Dengan demikian, senilai itu pula hak kembali kepada pegadai, sedangkan yang lain masih tetap sebagai barang yang tergadai pada para penggadai tersebut.” (al-Muhalla, 8/107)
5. Apabila pegadai/rahin atau penggadai/murtahin meninggal dunia
Para fuqaha berpendapat bahwa akad pergadaian tidak terbatalkan dengan kematian salah satu dari kedua orang yang berakad setelah barang gadaian itu tetap statusnya sebagai barang gadaian.
Apabila pegadai meninggal dunia, ahli warisnya mewakilinya dan barang tersebut tetap di tangan murtahin atau ahli warisnya. Barang gadaian tidak lepas melainkan dengan dilunasinya utang atau dilepaskannya oleh penggadai/ murtahin, maka murtahin lebih berhak atas barang gadaian itu dan harganya apabila dijual selama masa hidup rahin atau setelah wafatnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyahal-Kuwaitiyyah, melalui program asy-Syamilah 7/32)
Namun, tampaknya Ibnu Hazm menyelisihi mereka. Beliau mengatakan, “Apabila rahin atau murtahin meninggal dunia, akad pergadaian menjadi batal, dan barang gadaian tersebut wajib dikembalikan kepada rahin atau ahli warisnya….” (al-Muhalla, 8/100)
6. Apabila terjadi perbedaan antara rahin dan murtahin
Al-Imam al-Bukhari rahimahullah membuat bab dalam masalah ini dengan judul “Bab apabila rahin dan murtahin berselisih dan semacamnya, bukti-bukti adalah kewajiban pendakwa dan sumpah adalah kewajiban terdakwa yang mengingkari.”
Maksudnya, apabila pendakwa memiliki bukti yang dapat diterima secara syar’i, hal itu menjadi patokan dalam menentukan hukum. Namun, apabila pendakwa tidak dapat mendatangkan bukti dan terdakwa ingin mengingkarinya, terdakwa cukup bersumpah. Lalu beliau menyebutkan hadits dari Ibnu Abi Mulaikah,
كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ أَنَّ النَّبِيَّ -صل الله عليه وسلم- قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
“Aku menulissuratkepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau menulis pula (jawabannya) kepadaku bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam memutuskan bahwa sumpah itu kewajiban orang yang tertuduh.”
Demikian pula hadits Abu Wail, bahwa Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالاً وَهْوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً –فَقَرَأَ إِلَى– عَذَابٌ أَلِيمٌ{
“Barangsiapa bersumpah dengan sebuah sumpah yang menjadikan dirinya berhak atas suatu harta padahal sumpahnya palsu, dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan Allah marah kepadanya. Lalu Allah menurunkan ayat yang membenarkannya (artinya), ‘Sesungguhnya orang -orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata kepada mereka, tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat, dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih’.” (Ali Imran: 77)
Kemudian, Asy’ats bin Qais keluar menemui kami lalu berkata, “(Abdullah) Abu Abdurrahman menyebutkan hadits apa kepada kalian?” Kami pun menyebutkannya. Beliau mengatakan,
صَدَقَ، لَفِيَّ وَاللهِ أُنْزِلَتْ، كَانَتْ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِي بِئْرٍ فَاخْتَصَمْنَا إِلَى رَسُولِ اللهِ -صل الله عليه وسلم-: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ -صل الله عليه وسلم- شَاهِدُكَ أَوْ يَمِينُهُ قُلْتُ: إِنَّهُ إِذًا يَحْلِفُ وَلاَ يُبَالِي. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ-صل الله عليه وسلم- مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالاً هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ. فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ، ثُمَّ اقْتَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً – إِلَى – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ{
“Benar beliau. Dalam urusanku -demi Allah- ayat ini turun. Dahulu antara aku dan seseorang ada pertikaian dalam urusan sebuah sumur. Kami mengadukannya kepada Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau mengatakan,‘Saksimu atau sumpahnya.’ Aku menjawab,‘Kalau begitu, dia akan bersumpah dan tidak akan peduli.’ Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam berkata,‘Barangsiapa bersumpah dengan sebuah sumpah yang menyebabkan dirinya berhak atas sebuah harta padahal sumpahnya palsu, ia akan berjumpa dengan Allah Subhanahu wata’ala dalam keadaan AllahSubhanahu wata’ala marah kepadanya.’ Allah Subhanahu wata’ala lalu menurunkan ayat yang membenarkan hal itu.” Lalu beliau membacaayat ini (artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) diakhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata kepada mereka, tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat, dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (Ali Imran: 77)
Maksud al-Bukhari rahimahullah adalah memahamkan hadits ini sesuai dengan keumumannya, menyelisihi pendapat yang mengatakan bahwa perbedaan dalam hal pergadaian, yang diterima adalah pendapat murtahin selama (nilai utang yang diklaimnya) tidak melebihi nilai barang gadaian. Demikian kata Ibnu Hajar rahimahullah. (Fathul Bari, 5/145)
Dengan demikian, kaidah pemutusan perselisihan dalam hal ini secara garis besar sama dengan perselisihan dalam masalah lain. Untuk melihat pendapatpendapat para ulama secara lebih luas bisa dirujuk pada kitab al-Mughni (6/524).
7. Apabila rahin tidak lagi diketahui orangnya atau tempat tinggalnya.
Abul Harits menukil dari al-Imam Ahmad rahimahullah tentang masalah barang gadaian yang ada dalam kekuasaannya selama bertahun-tahun. Ia telah putus asa untuk mengetahui para pemiliknya. Kata al-Imam Ahmad rahimahullah, “Ia menjualnya dan menyedekahkan sisanya.” Tampak dari riwayat ini bahwa penggadai mengambil haknya terlebih dahulu. (al-Mughni: 6/534-535)
Ada pula riwayat lain dari beliau yang dipahami bahwa murtahin tidak mengambil haknya. Adapun apabila dia membawa urusannya kepada hakim lalu hakim menjualnya dan memberikan haknya kepadanya, itu pun boleh. (al-Mughni, 6/535)
sumber : asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar