Sabtu, 18 Juli 2015

Tentang "Gadai" (Lanjutan)

Seputar Hukum Gadai


(oleh : al Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)
Definisi Gadai
Dalam bahasa Arab, gadai disebut rahn (رَهْن), yang secara bahasa berarti sesuatu yang tetap atau tertahan. Hal ini seperti dalam firman Allah Subhanahu wata’ala :
كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Tiap-tiap manusia terikat dengan apayang dikerjakannya.” (ath-Thur : 21)
Adapun dalam ilmu fikih, rahn adalah istilah bagi “pemberian harta sebagai jaminan atas suatu utang.” Barang atau harta yang dijadikan gadai juga disebut rahn. (Fathul Bari 5/140, al-Mughni 6/443)
Hikmah dan Tujuan Gadai
Tujuan gadai adalah untuk melunasi utang dengan nilainya apabila penanggungnya tidak dapat membayarnya. Adapun hikmah adanya gadai adalah menjaga harta kekayaan dan demi keamanan dari hilang (ditipu). Ini termasuk rahmat Allah Subhanahu wata’ala kepada para hamba-Nya, yang membimbing mereka kepada sesuatu yang mengandung kebaikan bagi mereka. (lihat al-Mughni 6/443 dan al-Mulakhasal-Fiqhi 2/53)
Hukum Gadai
Hukum gadai adalah jaiz atau boleh, berdasarkan al-Qur’an, al-Hadits, ijma’,  dan qiyas. Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)1. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa kalbunya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah: 283)
Adapun dalam al-Hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
اشْتَرَى رَسُولُ اللهِ -صل الله عليه وسلم- مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo, lalu beliau menjadikan baju besinya sebagai gadainya.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adapun ijma’, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan bahwa kaum muslimin secara umum sepakat tentang bolehnya gadai. (al-Mughni, 6/444)
Adapun qiyas, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “… Karena gadai adalah sesuatu yang dibutuhkan, baik kebutuhan penggadai/murtahin maupun pegadai/rahin, maka qiyas dan pandangan yang benar menuntut adanya gadai.” (Mudzakkiratul Fiqh)
Dalam Safar Saja atau Boleh Saat Mukim?
Gadai diperbolehkan dalam keadaan mukim sebagaimana bolehnya dalam keadaan safar, walaupun konteks ayat tersebut di atas terkait dengan safar. Hal ini tidak lain karena gadai lebih dibutuhkan dalam keadaan safar karena biasanya saat semacam itu seseorang sulit mendapatkan saksi atau penulis sehingga membutuhkan jaminan berupa barang gadaian. Hal ini tidak berarti gadai tidak dibolehkan di saat mukim apabila mereka memang membutuhkannya.
Dalam Tafsir as-Sa’di disebutkan, “Karena tujuan gadai adalah untuk menjamin kepercayaan, hal itu diperbolehkan baik saat mukim maupun safar. Allah Subhanahu wata’ala hanya menyebutkan safar (dalam ayat) karena saat semacam itu biasanya dibutuhkan gadai disebabkan tidak adanya penulis (perjanjian). Ini semua bilamana pemilik hak tersebut menyukai untuk mencari kepercayaan atas hartanya. Namun, ketika pemilik harta merasa aman terhadap orang yang berutang dan menyukai untuk bertransaksi dengannya tanpa gadai, hendaknya yang punya tanggungan menunaikan utangnya secara utuh tanpa menzalimi atau mengurangi haknya. ‘Danbertakwalahkepada Allah, Rabb-Nya’ dalam hal menunaikan hak dan membalas orang yang telah berprasangka baik kepadanya dengan kebaikan pula.”
Perbuatan Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam membeli gandum dari orang Yahudi dengan tempo lalu memberinya baju besi beliau sebagai gadai juga menunjukkan bolehnya gadai dalam keadaan mukim, karena saat itu beliau berada di Madinah.
Istilah-Istilah Terkait Gadai
Dalam proses pergadaian ada beberapa istilah yang harus kita ketahui terlebih dahulu, karena  istilah-istilah tersebut akan kerap terulang. Selain itu, istilah-istilah tersebut perlu dipahami dengan tepat agar kita dapat memahami masalah dengan benar. Di antara istilah-istilah tersebut adalah:
Menggadai : menerima barang sebagai tanggungan uang yang dipinjamkan kepada pemilik barang tersebut. Contoh, “Siapa yang menggadai sawahmu?” Dalam ungkapan bahasa Arab, irtahana (اِرْتَهَنَ)
Menggadaikan : menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Contoh, “Ia menggadaikan gelang dan kalung istrinya untuk berjudi.” Dalam ungkapan bahasa Arab, arhana (اَرْهَنَ)
Bergadai : meminjam uang dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan. Contoh, “Ia terpaksa bergadai untuk membayar kontrak rumahnya.” Dalam ungkapan bahasa Arab, rahana (رَهَنَ)
Pegadai : orang yang bergadai. Dalam ungkapan bahasa Arab, rahin (رَاهِنٌ)
Penggadai: orang yang menggadai. Contoh, “Para penggadai itu makin menjerat petani.” Dalam bahasa Arab, murtahin ( مُرْتَهِنٌ ). (lihat dan al-Mu’jamul Wasith)
1. Yakni barang gadaian

Hukum-Hukum Barang Gadaian Selama Dalam Status Digadaikan


(Oleh : al-Ustadz Qomar Suaidi)

1. Biaya barang gadaian/rahin ditanggung oleh pegadai/rahin
Pembiayaan barang gadaian ditanggung oleh pegadai/rahin, mulai makannya, pakaiannya, tempat tinggal atau penyimpanannya, penjaganya, pengawetannya, hingga apa saja yang memerlukan pembiayaan. Ini adalah pendapat Malik dan asy-Syafi’i. Alasannya, pembiayaan tersebut adalah bagian dari nafkah terhadapnya, dan barang tersebut tetap berstatus sebagai miliknya. Dalam hal ini ada sebuah riwayat yang mursal (lemah),
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
“Barang gadaian tidak boleh ditutup, miliknyalah keuntungannya dan atasnyalah kerugiannya.” (HR. ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi. Lihat Irwa’ul Ghalil no. 1410)
Namun, banyak ulama yang sependapat dengan kandungan riwayat tersebut karena selaras dengan alasan bahwa barang itu masih menjadi miliknya, sebagaimana apabila berkembang tetap miliknya, ketika berkurang dan membutuhkan biaya pun menjadi tanggungannya. (al-Mughni 6/517, ManarusSabil 2/89, al-Mulakhash al-Fiqhi 2/55)
2. Apabila murtahin mengeluarkan biaya, bolehkah ia meminta ganti kepada rahin?
Apabila penggadai mengeluarkan biaya, ada dua kemungkinan:
a. Dengan niat sedekah, maka tidak ada hak meminta ganti tentunya.
b. Dengan niat meminta kembali, ini pun ada beberapa macam :
• Dalam keadaan mungkin untuk meminta izin lantas ia tidak memintanya, maka ia tidak boleh meminta ganti rugi karena ini adalah kesalahannya.
• Dalam keadaan mungkin untuk meminta izin dan ia memintanya, maka boleh meminta ganti rugi karena dia di sini ibarat wakil pemilik barang.
• Dalam keadaan tidak mungkin meminta izin karena halangan tertentu yang diterima secara syar’i, maka ia boleh meminta ganti rugi karena diamengeluarkan biaya demi menjaga haknya. Bahkan, ia telah berbuat baik kepadapegadai/rahin.(ManarusSabil, 2/89)
3. Murtahin memanfaatkan barang gadaian/rahn
Untuk menerangkan masalah ini, barang gadaian dibagi menjadi dua keadaan :
Pertama, yang tidak membutuhkan biaya, seperti rumah dan perhiasan. Barang jenis ini tidak boleh dimanfaatkan tanpa seizin pegadai/rahin. Bahkan, dengan izin pun tidak boleh dimanfaatkan apabila itu adalah barang gadaian dari sebuah utang, karena memanfaatkannya berarti telah mengambil sebuah manfaat dari utangnya. Sementara itu, kaidah menyebutkan, “Setiap utang yang membawa kepada pengambilan manfaat, maka itu adalah riba.”
Kedua, yang membutuhkan biaya, maka sama dengan sebelumnya. Lain halnya apabila dalam bentuk hewan yang menghasilkan susu dan hewan yang dapat ditunggangi. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Sebagian ulama membolehkan pengambilan manfaat dari susu dan punggungnya walaupun tanpa seizing pegadai/rahin, selama dia mengeluarkan biaya makan hewan tersebut, maka ia dapat memanfaatkan seukuran biayanya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian dapat ditunggangi dengan member biayanya apabila dalam keadaan tergadai, dan susu juga dapat diminum dengan nafkahnya apabila dalam keadaan tergadai, dan kewajiban yang menaiki dan meminumnya untuk memberi nafkah.” (Shahih, HR. al-Bukhari).
Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.
Pendapat lain, tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut sama sekali. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i rahimahumullah.
Pendapat pertama lebih kuat, sesuai dengan teks hadits. Masalah lain, barang gadaian selain yang dapat diambil susunya atau ditunggangi.
Barang seperti ini bisa dibagi menjadi dua: (1) hewan atau budak; (2), rumah dan semisalnya. Adapun hewan, budak, dan sejenisnya, tidak boleh dimanfaatkan menurut pendapat yang rajih. Abu Bakr al-Atsram mengatakan, “Yang diamalkan adalah tidak boleh memanfaatkan barang gadaian sedikit pun selain yang dikhususkan oleh syariat. Sebab, qiyasnya menuntut, tidak boleh memanfaatkan sedikit pun darinya. Adapun kami membolehkan pemanfaatan hanya pada yang diperah dan dinaiki karena adanya hadits.”
Pendapat lain membolehkan jika pemilik/rahin tidak mau menafkahi. Namun, pendapat ini lemah. Adapun rumah yang butuh pembiayaan, misalnya rumah yang rusak, murtahin tidak boleh memanfaatkannya walaupun telah memperbaikinya. Sebab, pemiliknya saja tidak punya kewajiban memperbaiki, sehingga apabila murtahin memperbaikinya, itu dianggap sedekah.
Catatan: Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, apabila murtahin memanfaatkan rahn dengan memakainya, menungganginya (selain cara yang dibolehkan), mengenakan baju gadaian, menyusukan anak kepadanya (apabila seorang budak wanita), memanfaatkan hasil lainnya, menempatinya, atau selainnya, hal itu dihitung sebagai pengurang piutangnya seukuran itu. Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa utang pegadai/rahin dianggap terbayar seukuran dengan nilainya, karena manfaat dari barang gadai tersebut adalah milik pegadai…. (lihat al-Mughni, 6/509—513)
4. Rahin memanfaatkan barang gadaian/rahn
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi pegadai memanfaatkan barang gadaiannya… dan tidak boleh bertransaksi atasnya, baik menyewakan, meminjamkan, atau selain keduanya tanpa keridhaan murtahin. Ini adalah pendapat ats-Tsauri. Adapun menjaga dan memperbaikinya, ini adalah keharusan bagi rahin.”(al-Mughni, 6/516—517)
Akan tetapi, apabila pegadai/ rahin diberi izin oleh murtahin untuk memanfaatkannya, hal ini diperbolehkan. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm. Dasarnya adalah keumuman hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian ditunggangi dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan susu hewan yang mengeluarkan susu dapat diminum dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan kewajiban yang menunggangi dan meminum adalah member nafkah.” (Shahih, HR. al- Bukhari dan yang lain)
Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa barang siapa menggadaikan hewan yang dapat diperah dan ditunggangi, ia tidak dihalangi untuk memerah susunya dan menungganginya. Namun, tentu pemanfaatan tersebut selama tidak bermudarat terhadap barang gadaian. (Abhats Hai’ah Kibar Ulama, Bab “ar-Rahn”)
5. Hasil dari rahn
Globalnya, seluruh perkembangan dan hasil dari rahn menjadi barang gadaian di tangan pemegang barang gadaian tersebut, seperti pokoknya. Apabila dibutuhkan untuk dijual maka dijual bersama pokoknya, baik hasil yang berkembang itu tersambung dengan pokoknya -seperti kegemukan atau kepintaran-maupun yang terpisah- seperti penghasilan keterampilan, upah, anak, buah, susu, wol, dan bulu. Pendapat semacam ini yang diambil oleh an-Nakha’i dan asy-Sya’bi. Alasannya, hukum gadai telah tetap pada barang tersebut dengan akad dari pemilik sehingga termasuk di dalamnya perkembangan dan manfaat yang dihasilkannya, sebagaimana kepemilikan dalam hal pembelian dan perkembangan itu adalah perkembangan dari barang gadaian tersebut. (al-Mughni, 6/513)
Masih ada pendapat lain selain pendapat di atas, namun inilah yang rajih.
6. Apabila rahn rusak atau mati
Apabila terjadi kerusakan pada sebagian barang gadaian, yang masih tersisa tetap menjadi barang gadaian sebagai jaminan atas seluruh utangnya. Namun, kerusakan selama dalam pegangan penggadai/murtahin, siapakah yang menanggungnya? Ada dua kemungkinan.
a. Kerusakan tersebut karena kesengajaan penggadai atau kelalaiannya, maka dia yang menanggungnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila murtahin melakukan perusakan pada barang gadaian atau menyepelekan penjagaan barang gadaian yang berada dalam pemeliharaannya, dia harus menanggung ganti rugi. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal wajibnya ditanggung penggadai. Sebab, ini adalah amanat yang ada di tangannya. Ia juga wajib menggantinya apabila rusak karena kesengajaan atau kelalaiannya, layaknya sebuah barang titipan (wadi’ah).”
b. Apabila rusak tanpa kesengajaan atau kelalaiannya, ia tidak wajib mengganti. Kerusakan ini jika terjadi pada harta pegadai/rahin. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dan dipegangi oleh Atha’, az-Zuhri, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 6/522)

sumber : asysyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar