Al-Ustadzah
Ummu Luqman Salma
Hampir-hampir tidak didapati rasa kasih dan sayang antara dua
insan sebagaimana yang didapati pada sepasang suami istri. Allah Yang Mahasuci
mencintai kelanggengan kasih sayang antara suami dan istri tersebut.
Allah berfirman,
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ
لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم
مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
“Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri
dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (ar–Rum: 21)
Oleh karena itu, Dia mensyariatkan hak-hak yang
penunaiannya akan menjaga rasa kasih sayang tersebut sehingga tidak sirna.
Apabila kita cermati, pengaturan hak dan kewajiban tersebut benar-benar adil
dan bijaksana.
Sungguh, Islam bukanlah agama yang memihak kaum
pria sebagaimana disangka oleh segolongan manusia. Allah berfirman,
وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
makruf.” (al-Baqarah: 228)
Ini merupakan kaidah yang menyeluruh bahwa
perempuan itu setara dengan laki-laki pada semua hak, kecuali pada satu perkara
yang difirmankan oleh Allah,
وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ
“Akan
tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (al-Baqarah: 228)
Allah menyerahkan
pengenalan hak dan kewajiban istri tersebut pada kebiasaan yang berlangsung di
antara manusia dan pergaulan mereka di dalam ranah keluarga, yang tidak
menyelisihi syariat Islam. Kalimat ini menjadi timbangan bagi suami, yang
dengannya dia menimbang perlakuannya terhadap istri pada segala perkara dan
keadaan. Jika suami ingin menuntut istrinya untuk melakukan suatu hal, dia
ingat bahwa dirinya pun mempunyai kewajiban yang setara dengan tuntutannya
tersebut. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sungguh aku
akan berhias untuk istriku sebagaimana dia berhias untukku.” (Tafsir al-Qurthubi 3/123)
Maka dari itu, seorang
muslim sejati pasti mengakui hak-hak istrinya yang menjadi kewajibannya,
sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”, dan
sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wassalam,
أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ
حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا
“Ketahuilah,
sesungguhnya kalian memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh istri-istri kalian,
dan istri-istri kalian memiliki hak yang wajib kalian tunaikan.” (Shahih
Ibnu Majah no. 1501)
Muslim yang cerdas akan senantiasa berusaha
menunaikan hak istrinya tanpa melihat apakah haknya sendiri terpenuhi atau
tidak, karena dia bersemangat untuk melanggengkan cinta dan kasih sayang antara
keduanya. Di samping itu, dia juga bersemangat untuk menghilangkan kesempatan
setan untuk berusaha menceraikan keduanya.
Dalam rangka menunaikan
sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam bahwa agama adalah
nasihat, akan kami sebutkan di sini hak-hak istri setelah pada edisi lalu kami
bahas hak-hak suami. Harapan kami, mudah-mudahan para pasangan suami istri bisa
mengambil pelajaran sehingga dapat saling menasihati untuk menaati kebenaran
dan menetapi kesabaran.
1. Istri
berhak diberi nafkah oleh suaminya sesuai dengan kondisi ekonomi.
Nafkah tersebut meliputi antara lain pakaian,
makanan, minuman, dan tempat tinggal. Semua nafkah ini harus halal, tidak
mengandung dosa dan kesamaran. Allah berfirman,
لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ
وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا
يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ
عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧
“Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar)
rezeki yang Dia berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan
setelah kesempitan.” (ath-Thalaq: 7)
Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, “Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang di antara kami
yang harus ditunaikan oleh suaminya?” Beliau menjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ،
وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ،
وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Engkau
memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau
berpakaian, jangan kaupukul wajahnya, jangan kaujelekkan dia, dan jangan
kauboikot dia kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no.
2142 dan Ibnu Majah no. 1850)
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ
يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah
seseorang dianggap berdosa jika dia menyia-nyiakan orang yang harus dia
nafkahi.” (HR. Muslim no. 996,Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim)
Dari Jabir bin
Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا أَعْطَى اللهُ أَحَدَكُمْ
خَيْرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ
“Jika
Allah memberikan kebaikan kepada salah seorang di antara kalian, hendaknya
dia memulai dari dirinya sendiri dan keluarganya.” (HR.
Muslim no. 997 dan an-Nasa’i no. 6453)
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً
عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Apabila
seorang muslim menafkahi keluarganya dalam keadaan mengharapkan pahala dari
Allah dengannya, nafkah tersebut terhitung sebagai sedekah
baginya.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)
Diriwayatkan oleh
Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda
kepadanya,
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً
إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya,
tidaklah engkau memberi nafkah melainkan akan mendapat
pahala, termasuk sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)
Maka dari itu, para suami
wajib mencari pekerjaan yang halal, yang tidak mengandung dosa dan kesamaran.
Dari Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu
‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ وَدَمٌ نَبَتَا عَلَى سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai
Ka’b bin ‘Ujrah, tidak akan masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari hasil
usaha yang haram. Neraka lebih berhak terhadapnya.” (HR.
at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban, dinyatakan
shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib)
2. Istri berhak dipergauli
dengan cara yang makruf.
Telah kami singgung di atas bahwa suami wajib
mempergauli istrinya menurut cara yang makruf. Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan
pergaulilah mereka dengan cara yang makruf.” (an-Nisa’: 19)
وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan para
wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
makruf.” (al-Baqarah: 228)
Di bawah ini akan dijelaskan bentuk-bentuk
pergaulan yang makruf tersebut.
Bentuk pergaulan yang makruf antara lain:
o
Memuliakan istri,
membuatnya ridha, mencintainya, dan memanggilnya dengan panggilan yang paling
dia sukai.
o
Memuliakan keluarga istri
dengan memuji-muji mereka di hadapan sang istri, saling mengunjungi, dan
mengundang mereka dalam acara-acara penting.
o
Berlemah lembut kepadanya
saat dia marah dan sabar menghadapinya saat dia sedang benci. Suami harus ingat
bahwa wanita adalah makhluk yang lebih sering mengedepankan perasaan daripada
mengedepankan akal sehat.
o
Mendengarkan ucapan istri,
mengajaknya bermusyawarah, dan menghormati idenya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengambil pendapat Ummu Salamah saat para sahabat enggan
melaksanakan perintah beliau pada Perjanjian Hudaibiyah, dan ternyata ide istri
beliau ` ini amat tepat.
o
Mengajak istri bercanda dan
memberikan kesempatan kepadanya untuk bermain-main dan bercanda selama dalam
batasan agama.
o
Memberi istri hadiah pada
momen-momen tertentu untuk menyenangkannya.
o
Tidak menyakiti hati istri,
baik dengan celaan, umpatan, maupun peremehan.
o
Tidak memukul istri,
kecuali kalau istri membangkang atau menyombongkan diri.
o
Tidak mencegah istri untuk
mengunjungi karib kerabatnya apabila tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah.
o
Tidak membebani istri
dengan pekerjaan-pekerjaan di luar kemampuannya.
Ringkasnya, semua hal yang
dinilai baik oleh agama, atau dinilai baik oleh adat dan tidak bertentangan
dengan agama, adalah termasuk pergaulan yang makruf kepada istri, yang
diperintahkan oleh Allah. Ibnu ‘Abbas berkata, “Sungguh aku akan berhias untuk
istriku sebagaimana dia berhias untukku.” (Tafsir al-Qurthubi 3/123)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan
aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku.” (HR.
at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thabarani,
dan al-Hakim)
Bersambung
Wallahu
a’lam bish shawab.
sumber : http://qonitah.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar