Tanya:
Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi “Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!” yang ditulis oleh sebagian pemilik toko pada kuintansi/faktur yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?
Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi “Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!” yang ditulis oleh sebagian pemilik toko pada kuintansi/faktur yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?
Jawab:
Oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘llmiyyah Wal-Ifta’
Oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘llmiyyah Wal-Ifta’
Di samping itu, juga dikarenakan harga dibayar penuh asalkan barang tersebut bagus (tidak cacat) sedangkan bila si penjual mengambil harganya secara penuh padahal terdapat cacat, maka berarti dia telah mengambilnya dengan cara yang tidak haq.
Sebab lainnya, karena syari’at telah menempatkan posisi syarat Urfiy (yang telah dikenal secara adat/tradisi) seperti posisi syarat lafzhiy (yang bersandar kepada pengucapan/lafazh). Hal ini agar terhindar dari adanya cacat sehingga bila cacat tersebut ada, maka dia boleh mengembalikannya dalam rangka memposisikan syarat terhindarnya barang dari cacat yang berlaku secara tradisi/adat ke dalam posisi syarat keterhindarannya dari cacat, yang berlaku secara lafazh.
Wa Billahit Tawfiq. Wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘llmiyyah Wal-Ifta’.
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Fatwa no 13788
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Fatwa no 13788
Alih bahasa: Al Ustadz أبو عبدالله رفاعي hafizhahullah
Disadur dari website salafy.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar