Sabtu, 08 Agustus 2015

Tentang Zakat Harta (Tanya Jawab)

Bismillah.
Assalamu'alaikum
Semoga Allah merahmati ustadz.

TANYA...?
Untuk zakat gaji kerja d perusahan ustadz, dengan jumlah berapa mencapai nishob se tahun dan berapa persen yang harus Ana keluarkan...?
Jazakallahu khoiron ustadz...
Jawab :
Waalaikumussalam. Wa rahimakallah...
Yang terhitung sebenarnya adalah jumlah uang yang tersimpan dan terkumpul dari berbagai sumber, baik hasil kerja, pemberian orang, warisan, hasil usaha, dan lainnya, kemudian tersimpan melebihi nishob minimal setahun hijriyah.
Berapakah nishob untuk uang? 
Apakah mengikuti emas atau perak?

Di sini ada khilaf para Ulama. Utk berhati-hati, sebaiknya menggunakan takaran yang terkecil, 
✔yaitu perak 595 gram.

Kita perlu mengupdate berapa harga perak per gram utk saat ini. Bisa ditanyakan ke tukang penjual perak atau cek di internet.
↪Misalkan, jika harga 1 gram perak adalah 10 ribu rupiah, maka nishobnya adalah 5.950.000,- atau sekitar 6 juta.
Jika kita punya tabungan mengendap minimal 6 juta dan telah lewat setahun hijriyah tidak pernah kurang dari 6 juta, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
✅Contoh: kita punya tabungan sejak Ramadhan tahun lalu 10 juta. Setelah lewat Ramadhan tahun ini, tabungan tersebut tidak pernah berkurang,
maka kita keluarkan zakatnya adalah 2,5% dari 10 juta rupiah yaitu  250 ribu rupiah
------------------------

Oleh : Ustadz Kharisman Abu Utsman hafidzahulloh
Disadur dari website http://www.salafykolaka.net/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar