بسم الله الرحمن الرحيم
اَلْحَمْدُ ِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلىٰ آلِهِ وَ مَنْ وَالاَهُ، وَبَعْدُ
اَلْحَمْدُ ِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلىٰ آلِهِ وَ مَنْ وَالاَهُ، وَبَعْدُ
Pada lembaran di edisi yang lalu kita telah membicarakan empat hal yang dapat dilakukan untuk membentengi rumah dari setan, yaitu;
- Mengucapkan salam ketika masuk rumah dan banyak berzikir
- Berzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala ketika makan dan minum
- Banyak membaca Al-Qur’an dalam rumah
- Membaca secara khusus surah Al-Baqarah dalam rumah
Berikut ini kelanjutan dari empat hal di atas:
- Banyak melakukan shalat nafilah/sunnah di rumah
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا
“Jadikanlah bagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Al-Bukhari no. 432 dan Muslim no. 1817)
Dalam syariat disebutkan pelarangan shalat di kuburan. Karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita menjadikan rumah kita seperti kuburan, dengan tidak pernah dilakukan ibadah di dalamnya. Beliau menghasung kita agar memberi bagian shalat sunnah untuk dikerjakan di dalam rumah.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hasungan untuk mengerjakan shalat nafilah (sunnah) di rumah, karena hal itu lebih ringan dan lebih jauh dari riya, lebih menjaga dari perkara yang dapat membatalkannya. Juga dengan mengerjakan shalat nafilah di rumah akan memberi keberkahan bagi rumah tersebut. Akan turun rahmah di dalamnya, demikian pula para malaikat. Sementara setan akan lari dari rumah tersebut.” (Al-Minhaj, 6/309)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan:
فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوْبَةَ
“Seharusnya bagi kalian untuk mengerjakan shalat di rumah-rumah kalian karena sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya terkecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari no. 731 dan Muslim no. 1822 )
Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَثَلُ الْبَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيْهِ وَالْبَيْتِ الَّذِيْ لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيْهِ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
“Permisalan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya seperti permisalan orang yang hidup dan orang yang mati.” (HR. Muslim no. 1820)
- Membersihkan rumah dari suara setan
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam kalam-Nya yang agung:
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
“Hasunglah siapa yang engkau sanggupi dari kalangan mereka dengan suaramu.” (Al-Isra: 64)
Mujahid rahimahullah menerangkan, suara setan adalah laghwi (ucapan sia-sia/main-main) dan nyanyian/lagu. (Tafsir Ath-Thabari, 8/108)
Sebuah hadits dari sahabat yang mulia, Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, mengingatkan kita bahwa nyanyian, musik berikut alatnya bukanlah perkara yang terpuji, namun lebih dekat kepada azab. Abu Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِن أُمَّتِي أَقوَامٌ يَستَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُم، يَأتِيهِم– يَعنِي الفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا: ارْجِعْ إِلَينَا غَدًا. فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ أَخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَومِ الْقِيَامَةِ
“Benar-benar akan ada sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Ada sekelompok orang yang tinggal di lereng puncak gunung. Setiap sore seorang penggembala membawa (memasukkan) hewan ternak mereka ke kandangnya. Ketika datang kepada mereka seorang fakir untuk suatu kebutuhannya, berkatalah mereka kepada si fakir, ‘Besok sajalah kamu kemari!’ Maka di malam harinya, Allah ta’ala azab mereka dengan ditimpakannya gunung tersebut kepada mereka atau diguncang dengan sekuat-kuatnya. Sementara yang selamat dari mereka, Allah subhanahu wa ta’ala ubah menjadi kera-kera dan babi-babi hingga hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)
Musik dan lagu merupakan perkara yang jelas keharamannya[[1]]. Allah subhanahu wa ta’ala mengingatkan:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan. Mereka itu akan beroleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Menurut sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, juga pendapat Ikrimah, Mujahid, dan Al-Hasan Al-Bashri -semoga Allah ta’ala merahmati mereka- ayat ini turun berkenaan dengan musik dan nyanyian. (lihat Tahrim Alatith Tharbi, karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, hal. 142-144)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu sampai mengatakan, “Musik/nyanyian akan menumbuhsuburkan kemunafikan di dalam qalbu.” (Diriwayatkan Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi dan Al-Baihaqi, dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 10)
Al-Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang sebagian penduduk Madinah yang membolehkan nyanyian, beliau menjawab, “Sungguh menurut kami, orang-orang yang melakukannya adalah orang fasik.”(Diriwayatkan Abu Bakr Al-Khallal rahimahullah dalam Al-Amru bil Ma’ruf dan Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Talbis Iblis hal. 244 dengan sanad yang shahih)
Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Telah sepakat ulama di berbagai negeri tentang dibenci dan terlarangnya nyanyian.” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/56)
Dari penjelasan di atas, jelaslah bagi kita haramnya nyanyian sebagai suara setan. Maka bila dalam sebuah rumah selalu disenandungkan lagu-lagu dan diputar musik, niscaya setan akan menempati rumah tersebut. Setan ini tentunya tidak sendiri. Ia akan memanggil bala tentaranya dari segala penjuru, lalu mereka menebarkan kerusakan dalam rumah tersebut serta membuat perselisihan serta perpecahan, kemarahan, dan kebencian di antara anggota-anggotanya. Karenanya, janganlah kita menjadikan rumah kita sebagai sarang setan, tempat mereka beranak-pinak.
- Membuang lonceng dari rumah
Bila sekiranya di rumah kita ada lonceng-lonceng yang digantung serupa dengan naqus/lonceng gereja dalam hal suara ataupun model/bentuknya, walaupun tujuan kita hanya sebagai hiasan, maka singkirkanlah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang disampaikan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيطَانِ
“Lonceng itu adalah seruling setan.” (HR. Muslim no. 5514)
Masih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia memberitakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تَصْحَبُ الْمَلاَئِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلاَ جَرَسٌ
“Para malaikat tidak akan menyertai perkumpulan/ rombongan yang di dalamnya ada anjing atau lonceng (yang biasa dikalungkan di leher hewan, pen.).” (HR. Muslim no. 5512)
Para malaikat adalah tentara Ar-Rahman. Mereka selalu berada dalam permusuhan dengan tentara setan. Maka, bila di suatu tempat tidak ada tentara Ar-Rahman, siapa gerangan yang menguasai tempat tersebut? Tentu para tentara setan.
Apa sebabnya para malaikat menjauhi lonceng? Ada yang mengatakan karena jaras/lonceng menyerupai naqus yang biasa dibunyikan di gereja. Ada pula yang berpandangan karena lonceng termasuk gantungan yang terlarang bila dipasang di leher. Ada juga yang berpendapat karena suara yang ditimbulkannya. Pendapat yang akhir ini diperkuat dengan riwayat:
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيطَانِ
“Lonceng itu adalah seruling setan.” (Al-Ikmal 6/641, Al-Minhaj 13/321)
Yang umum kita lihat, lonceng-lonceng itu digantungkan di leher hewan peliharaan. Dari lonceng tersebut keluarlah suara berirama bila hewan yang memakainya berjalan atau menggerak-gerakkan lehernya. Tentunya menggantung lonceng seperti ini dibenci dengan dalil hadits di atas.
- Faedah
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan, dering yang terdengar dari jam sebagai pengingat waktu dan yang semisalnya, tidaklah masuk dalam pelarangan, karena lonceng itu tidak digantungkan di leher hewan peliharaan dan suaranya keluar hanya di waktu-waktu tertentu sebagai pengingat. Demikian pula bel rumah yang biasa dipasang di pintu rumah, tidak masuk dalam larangan. (Syarhu Riyadhish Shalihin, 4/338)
Ada faedah penting yang juga disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab yang sama, kita bawakan di sini sebagai tambahan ilmu. Asy-Syaikh rahimahullah mengingatkan tentang adanya sebagian telepon, ketika tersambung dengan nomor yang dituju namun masih menanti orang yang dituju karena sedang tidak ada di tempat (masih dipanggilkan misalnya, pen.) didapatkan adanya pesan: “Tunggulah beberapa saat, dengarkanlah terlebih dahulu musik ini!” Hal ini jelas haram karena musik hukumnya haram. Akan tetapi bila seseorang tidak mampu menghubungi orang yang diinginkan kecuali sebelumnya terdengar sambungan suara musik maka dosanya ditanggung oleh orang yang menginginkan musik tadi sebagai nada tunggu untuk nomor teleponnya. Hanya saja, kalau bisa disampaikan nasihat kepada yang bersangkutan maka disampaikan hingga musik tidak lagi menjadi nada tunggu, sekadar pesan, “Tunggulah beberapa saat!” Setelah itu diam, tidak ada suara lain, sampai akhirnya orang yang dituju berbicara.
Ada sebagian orang menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai nada tunggu atau nada sambung, di mana saat terhubung dengan nomor yang dituju terdengar lantunan beberapa ayat Al-Qur’an. Ketahuilah, perbuatan seperti ini justru merendahkan nilai Kalamullah, walaupun yang melakukannya tidak bermaksud demikian. Al-Qur’an turun kepada kita untuk sesuatu yang lebih mulia dan lebih agung daripada hal tersebut. Al-Qur’an turun untuk memperbaiki qalbu dan amalan-amalan. Al-Qur’an tidak turun untuk dijadikan nada tunggu pada telepon dan selainnya. Selain itu, terkadang yang menghubungi kita bukanlah orang yang mengagungkan Al-Qur’an, tidak perhatian terhadapnya dan terasa berat baginya mendengar sesuatu dari Kitabullah. Terkadang juga yang menghubungi kita seorang Nasrani, seorang kafir, atau seorang Yahudi. Ia dengar Al-Qur’an tersebut lalu ia menyangka itu adalah nyanyian, karena ia tidak kenal dengan Al-Qur’an, apalagi bila ia bukan orang Arab yang mengerti bahasa Arab. Dengan begitu tidaklah diragukan, perbuatan demikian justru merendahkan Al-Qur’an. Karenanya, kepada orang yang menjadikan Al-Qur’an sebagai nada tunggu dinasihatkan: bertakwalah engkau kepada Allah ta’ala! Kalamullah itu lebih mulia untuk dijadikan sebagai nada tunggu!
Adapun kata-kata hikmah yang ada riwayatnya atau hadits yang ada riwayatnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah terlarang dipakai sebagai nada tunggu, seperti hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu.”[[2]]
مَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرضِهِ
“Siapa yang berhati-hati dari perkara syubhat maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”[[3]] Wallahu ta’ala a’lam. (Syarhu Riyadhish Shalihin, 4/338-339)
- Tidak menempatkan gambar dan patung di dalam rumah
Gambar dan patung yang dimaksudkan di sini adalah yang berupa/berbentuk makhluk bernyawa (hewan dan manusia)[[4]]. Gambar dan patung seperti ini harus disingkirkan dari rumah, terkecuali boneka untuk mainan anak perempuan, demikian kata Al-Qadhi rahimahullah. (Al-Minhaj, 14/308)
Namun boneka ini tidak boleh dalam bentuk yang detail, sebagaimana jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang masalah ini. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh, no. 329, 2/227-278)[[5]]
Makhluk Allah subhanahu wa ta’ala yang mulia, para malaikat, tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar dan patung. Sementara seperti yang telah kita katakan, bila para malaikat keluar dari rumah, niscaya yang bersarang di dalam rumah tersebut adalah para setan karena rumah itu adalah rumah yang buruk.
Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membeli namruqah[[6]] yang bergambar (makhluk hidup). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat namruqah tersebut beliau hanya berdiri di depan pintu, enggan untuk masuk ke dalam rumah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pun mengetahui ketidaksukaan tampak pada wajah beliau. Aisyah radhiyallahu ‘anha berucap:
أَتُوبُ إِلَى اللهِ، مَاذَا أَذنَبْتُ؟ قَالَ: مَا هَذِهِ النَّمْرُقَةُ؟ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عَلَيْهَا وَتَوَسَدَّهَا. قَالَ: إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقتُمْ؛ وَإِنَّ الْمَلاَئِكِةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّوَرةُ
“Aku bertaubat kepada Allah, apa gerangan dosa yang kuperbuat?” Rasulullah menjawab, “Untuk apa namruqah ini?” “Aku membelinya agar engkau bisa duduk di atasnya serta menjadikannya sebagai sandaran,” jawab Aisyah. Rasulullah kemudian memberikan penjelasan, “Sungguh pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka, ’Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan’ dan sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar (bernyawa) tidak akan dimasuki para malaikat.” (HR. Al-Bukhari no. 5957 dan Muslim no. 5499)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang di dalamnya ada patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5511)
[Insya Allah bersambung …]
وَالله ُتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعٰلَمِيْنَ
————–
[[1]] Lihat pembahasan lebih detail tentang musik dan lagu dalam rubrik Kajian Utama Majalah Asy-Syariah edisi 40.
[[4]] Pembahasan tentang hukum gambar bernyawa pernah dimuat secara bersambung dalam majalah Asy-Syariah edisi 21, 22, dan 23.
[[5]] Lihat kembali fatwa tentang boneka yang pernah dimuat dalam majalah Asy-Syariah edisi 23, pada rubrik Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah.
[[6]] Namruqah adalah bantal-bantal yang dijejer berdekatan satu dengan lainnya, atau bantal yang digunakan untuk duduk. (Fathul Bari, 10/478)
Sumber: Dikutip dari situs Majalah Asy-Syariah Online edisi no. 55 dan 56 (http://asysyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar