Bagaimana pendapat yang rajih mengenai waktu mustajabah pada hari jum’at, disertai dengan dalilnya?
Pendapat yang paling rajih, bahwa waktu tersebut dimulai tatkala imam keluar sampai selesainya shalat jum’at. Yaitu tatkala imam datang (masuk ke masjid) dan naik ke mimbar, dimulai dari waktu itu sampai selesainya shalat jum’at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar