Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berkata:
“Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila
si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya.
Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah
(dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada
lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.
Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai
inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang
haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai
sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang
ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini
tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak
seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang
memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan
hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang
tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
[Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-’Utsaimin, 4/288]
Sumber : Majalah Asy Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar