Kamis, 16 Februari 2017

HUKUM MENERIMA UANG HASIL DARI KREDIT UANG LISSING

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya kalau ada saudara yang memberi uang hasil dari kredit uang dilissing akan tetapi tidak enak hati mau menolak pemberian saudara tersebut akan tetapi kita sudah tau bahwa harom hukumnya?

Jawab:

Kalau yang diinginkan adalah menerima hadiah dari seorang bermuamalah riba maka ini boleh,karena Rasulullah shollahu `alaihi wasallama menerima hadiah dari yahudi,sebagaimana hadits Anas Bin Malik beliau berkata:
أن يهودية أتت النبي صلى الله عليه وسلم بشاة مسمومة فأكل منها
"Bahwa seorang wanita yahudiyah membawakan Rasulullah shollahun`alaihi wasalama kambing yang diracuni dan beliau Shollahu `alaihi wasallama makan darinya"
Diriwayatkan Imam Bukhori(2617) dan Muslim(2

Berkata Ibnu Utsaimain
فإذا قبض الشخص من هذا المربي شيئا من المال على وجه مباح ....أو هدية أو صدقة فإنه يكون له حلالا

"Jika seseorang telah mengambil sesuatu barang dari orang yang bermuamalah riba dengan cara yang dibolehkan..... seperti hadiah atau sedekah maka menjadi halal baginya" (Lihat majmu` fatawa warosail 31/445)

والله أعلم

Yaman
Ma`bar

Abu Bakar Rafi` bin Ladukani
Al-Buthoniy

posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar