Sabtu, 04 Maret 2017

Apa Hukum Shalat di Pekuburan?

Shalat di maqbarah (pekuburan) hukumnya haram dan tidak sah, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah, kecuali shalat jenazah maka diperbolehkan. Dan yang dimaksud dengan maqbarah adalah setiap tempat yang dikuburkan di sana jenazah seseorang. Adapun sebidang tanah yang dipersiapkan untuk pemakaman namun belum ada jenazah yang dikuburkan maka shalat di tempat itu boleh dan sah, karena secara realita belum dapat dikatakan maqbarah. Demikian halnya sebidang tanah yang pernah terdapat kuburan di sana namun telah dibongkar kuburan tersebut, maka boleh shalat di tempat tersebut. Karena tanah yang sekarang terbangun masjid Nabawi di sana, sebelumnya adalah pekuburan musyrikin yang kemudian dibongkar dan dipindah oleh Rasulullah ﷺ. Shalat di maqbarah terlarang secara mutlak, baik kuburannya ada di depan orang yang shalat, di belakangnya, di sebelah kanannya maupun di sebelah kirinya. Sebab, dalil-dalil yang melarang perbuatan tersebut bersifat mutlak tanpa pembatasan. Berikut beberapa dalil yang menegaskan haram dan tidak sahnya shalat di maqbarah:

1.
قول النبي ﷺ «الأرضُ كلها مسجد إلا المقبرة والحمّام» من حديث أبي سعيد الحدري رضي الله عنه صححه الألباني رحمه الله في "أحكام الجنائز" (٢١١)

Sabda Nabi ﷺ, "Bumi seluruh bagiannya merupakan masjid (tempat untuk shalat) kecuali maqbarah dan kamar mandi." Dinilai sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullâh dalam "Ahkam al-Janaiz" hal. 211,

2.
حديث أنس رضي الله عنه "أن النبي ﷺ نهى عن الصلاة بين القبور"، انظر "أحكام الجنائز" (٢١١ - ٢١٢) للألباني

Hadits Anas radhiyallâhu 'anhu "bahwa Nabi ﷺ melarang shalat di antara kuburan-kuburan", (lihat Ahkam al-Janaiz hal. 211 - 212),

3.
حديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه "أن رسول الله ﷺ نهى أن يبنى على القبور أو يقعد عليها أو يصلى عليها" رواه أبو يعلى في مسنده وصححه الألباني في "تحذير الساجد"،

Hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallâhu 'anhu bahwa "Rasulullah ﷺ melarang dibuat bangunan di atas kuburan, atau duduk di atas kuburan, atau shalat di kuburan", diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam kitab Musnad-nya dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam "Tahdzirus Sajid minittikhadzil Quburi Masajid",

4.
قول النبي ﷺ «لا تصلوا إلى قبر ولا تصلوا على قبر» رواه الطبراني في "المعجم الكبير" وغيرُه وصححه الألباني في "تحذير الساجد"

Sabda Nabi ﷺ, "Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan dan jangan shalat di atas kuburan.", diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam "al-Mu'jam al-Kabir" dan selain beliau, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albâni rahimahullâh dalam "Tahdzirus Sajid",

5.
قول النبي ﷺ «لعنة الله على اليهود والنصارى، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد» رواه البخاري ومسلم من حديث عبد الله بن عباس وعائشة رضي الله عنهم

Nabi ﷺ bersabda, "Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashara, (karena) mereka telah menjadikan kuburan-kuburan para Nabi mereka sebagai masjid-masjid (tempat-tempat ibadah)". HR al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin 'Abbas dan Aisyah radhiyallâhu 'anhum. Kata 'masjid' dalam hadits ini bisa dimaknakan dengan tempat shalat secara umum, baik berupa bangunan maupun tidak, karena 'masjid' secara etimologi berasal dari kata sujud yang merupakan salah satu dari rukun shalat.

Ibnu Hazm rahimahullâh dan selainnya mengatakan, "Hadits-hadits yang berisi larangan shalat di maqbarah mutawatir, tidak seorang pun dapat mengabaikannya".

Referensi: asy-Syarhul Mumti' jilid 2 hal. 237 - 240, Ahkamul Janaiz hal. 211 - 215, ar-Raudh al-Murbi' wal Hasyiyah jilid 1 hal. 539

WhatsApp KIPAS
Channel Telegram «» http://tlgrm.me/KipasKabTegal

posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar