Sering kita dapati, ketika membaca sebuah majalah, artikel, buku dan yang semisalnya, sang penulis mengucapkan salam melalui tulisannya. Yang jadi persoalan, apakah dalam keadaan seperti ini kita juga wajib menjawab salam tersebut?
:heavy_check_mar
Berikut jawaban asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terkait permasalahan ini:
Soal:
Jika seorang penulis menulis pada salah satu artikelnya dalam sebuah surat kabar atau majalah, atau seorang pengarang menulis dalam sebuah karyanya, atau bahkan seorang penyiar radio atau penyiar televisi mengucapkan “assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”. Apakah wajib bagi orang yang membaca/mendengar salam tersebut untuk menjawabnya? Atas dasar hukum menjawab salam adalah wajib? Berilah kami fatwa atas permasalahan ini, semoga Allah subhanahu wata’ala membalas kebaikan kalian.
Jawab:
:white_check_mark:Menjawab salam dalam kondisi seperti ini hukumnya fardu kifayah, karena dia (penulis atau penyiar) mengucapkan salam kepada orang banyak, sehingga cukup sebagian orang saja yang menjawab. Namun yang lebih utama hendaknya setiap orang yang membaca/mendengar salam tersebut menjawabnya sebagaimana keumuman dalil tentang hal ini, contohnya firman Allah subhanahu wata’ala,
{وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا}
“Apabila kalian diberi penghormatan dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”.
:book: (an-Nisa’: 86)
:clipboard:Diringkas dari: Majmu’ Fatawa al-‘Allamah Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar