Senin, 29 Mei 2017

Batasan Waktu Sahur dan Imsak Yang Kurang Diperhatikan

Batasan Waktu Sahur dan Imsak Yang Kurang Diperhatikan


Yang sangat perlu diperhatikan dalam sahur ini dan banyak dilupakan kaum Muslimin sekarang adalah disunnahkannya memperlambat sahur sampai mendekati waktu Shubuh (fajar) sebagaimana yang dilakukan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu , beliau berkata :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ n ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

Kami bersahur bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pergi untuk shalat.” Aku (Ibnu Abbas) bertanya, “Berapa lama antara adzan dan sahur?” Beliau menjawab, “Sekitar 50 ayat.” [4].

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan menyatakan, "Ketika memperkuat badan untuk berpuasa dan menjaga semangat beraktifitas padanya termasuk tujuan makan sahur, maka termasuk hikmah adalah mengakhirkannya. [Tanbîhul Afhâm, 3/39]

Dalam hadits yang mulia di atas dijelaskan jarak waktu mulai makan sahur dengan adzan shalat Shubuh adalah seukuran orang membaca lima puluh ayat secara sedang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat. [Lihat penjelasannya dalam kitab Tanbîhul Afhâm, 3/39]

Salah seorang shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama menceritakan :

كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي ثُمَّ تَكُونَ سُرْعَتِي أنْ أدْرِكَ السُّجُودَ مَعَ رَسُولِ اللهِ

Aku makan sahur bersama keluargaku, kemudian aku segera bergegas menuju masjid agar aku bisa bersujud (pada rakaat pertama shalat shubuh) bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam [HR. al-Bukhâri no. 1786]

Dengan demikian ketentuan " imsak" yakni menahan diri dari makan dan minum beberapa saat sebelum terbitnya fajar adalah perkara yang di ada-adakan oleh sebagian kaum Muslimin dan menyelisihi firman Allâh Azza wa Jalla :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. [al-Baqarah/2: 187]

Juga menyelisihi tuntunan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau Radhiyallahu anhum.

Para Ulama telah menegaskan bahwa hal tersebut termasuk sikap berlebih-lebihan dalam beragama, walaupun dilakukan dengan alasan kehati-hatian dan menjaga diri dari perkara yang haram.

Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, "Termasuk kebidahan yang mungkar adalah yang terjadi di zaman ini berupa dikumandangkannya adzan kedua (yaitu) dua puluh menit sebelum fajar di bulan Ramadhan dan memadamkan pelita-pelita yang dijadikan sebagai tanda tidak boleh makan dan minum bagi orang yang ingin berpuasa. Ini dengan anggapan dari orang yang membuat-buatnya untuk kehati-hatian dalam ibadah dan hal ini tidak diketahui adanya kecuali oleh beberapa orang saja. Hal ini menyeret mereka untuk tidak mengumandangkan adzan hingga setelah matahari terbenam beberapa waktu untuk memastikanm waktunya dalam anggapan mereka. Lalu mereka mengakhirkan buka puasa dan mempercepat sahur serta menyelisihi sunnah. Oleh karena itu sedikit sekali kebaikan dari mereka dan banyak pada mereka keburukan. Allâhul musta’an. [Dinukil dari Khulâshah al-Kalam, hlm. 118].

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allâh Azza wa Jalla sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allâh padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, yang artinya, "Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan !" [Fatâwâ Arkânil Islâm Syeikh ibnu Utsaimin]

Wallahu ta'ala a'lam bish showab

Markaz Dakwah Ar-Risalah Kendari

🍁🍁🍁🍁🍁☘☘☘🍁🍁🍁🍁🍁

 ➡ Turut menyebarkan

       🌷 Akhwat Ahlussunnah 🌷

➡️ Mari bergabung di Grup Khusus Akhwat ⤵️

🔽 Telegram http://t.me/akhwatahlussunnah

posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar