Minggu, 28 Mei 2017

HUKUM MENYENTUH SAMPUL MUSHAF

HUKUM MENYENTUH SAMPUL MUSHAF


SOAL :

Bagian mana dari Mushaf Al Quran yang dilarang bagi seorang yang berhadats untuk menyentuhnya? Sampulnya, lembar kertas isinya, atau tulisannya?

Asy Syaikh Al Utsaimin menjawab :

Semua bagian mushaf tidak boleh disentuh/ dipegang oleh orang yang berhadats, baik bagian yang bertulis ataupun tidak.

Adapun tas yang berisikan mushaf atau kantong plastik yang memuatnya maka tidak mengapa dipegang oleh orang yang berhadats, karena benda-benda itu bukan bagian dari mushaf.

Sumber : Fatawa Nuur alad Darb (5/2).

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
📃 Channel Tajwid Al-Quran

🍁☘🍁☘🍁☘🍁☘🍁☘🍁☘

⏩ Turut Menyebarkan

🌸 Akhwat Ahlussunnah 🌸

▶ Telegram http://t.me/akhwatahlussunnah
▶ Whatsapp https://chat.whatsapp.com/1oKUiZifHRr6lH9mp8tZ1A

posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar