TANYA JAWAB
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bila sebelumnya berkali-kali menolak lamaran laki-laki dengan alasan berbagai pertimbangan? Bagaimana jika yang ditolak itu seorang ikhwah yang berakhlak baik?
Bagaimana jika pada akhirnya wanita tersebut tidak menikah sampai ia meninggal dunia?
Berdosakah ia?
Jawab:
Tidak mengapa menolak orang yang melamar selagi ada kemaslahatan, sungguh Rasulullah shollallahu alaihi wasallama telah menolak untuk menikahkan Anaknya Fatimah saat dilamar Abu Bakar dan Umar, sebagaimana hadits Buroidah:
خطب أبو بكر وعمر رضي الله عنهما فاطمة، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إنها صغيرة" فخطبها علي، فزوجها منه
"Bahwa Abu Bakar dan Umar mengkhitbah Fatimah maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallama berkata: Dia masih kecil, lalu dikhitbah oleh Ali maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallama menikahkannya dengannya" diriwayatkan Imam Nasai (3221) dishohihkan Albaniy
Seorang wanita tidak wajib menikah hanya saja dianjurkan, adapun hadits Abu Hatim Al-Muzani bahwa shollallahu alaihi wasallama berkata:
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه , إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض
"Jika datang kalian yang melamar dari orang kalian nilai bagus agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau kalau tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dipermukaan bumi" diriwayatkan Imam Tirmidzi
Berkata Dewan Fatwa Kerajaan Saudi:
الحديث المذكور ضعيف
"Hadits diatas lemah (tidak bisa dijadikan sandaran dalam beramal)" begitu pula Imam Bukhori dan Ibnu Qothon menilai hadits di atas lemah
Juga dikarenakan Rasulullah shollallahu alaihi wasallama telah menolak Abu Bakar dan Umar untuk menikahkan putrinya Fatimah, padahal mereka merupakan orang terbaik umatnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallama
والله أعلم
Yaman
Mabar
15 Ramadhan 1438 H
Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy
http://t.me/akhwatahlussunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar