Rabu, 23 Agustus 2017

HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL KARENA ZINA SERTA BAHAYA ZINA

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan;

Ada wanita sudah hamil oleh laki2 lain,lalu ada laki2 lain lagi melakukan hubungan suami istri dengan wanita hamil tersebut.
Bagaimana jika yg laki2 kedua ingin menikahi wanita yang telah hamil oleh laki2 pertama.
Bolehkah mereka dinikahkan?
Apa pandangan ulama tentang hal ini?


Jawab;

Hukuman zina sangat keras didunia dan akhirat,adapun yang belum menikah dengan pernikahan yang sah maka dicampuk sebanyak 100 kali,sebagaimana firmanNya:

الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مئة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الأخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين

"Dan cambuklah pezina laki-laki dan perempuan sebanyak 100 kali dan jangan ada perasaan kasih sayang saat menegakkan hukuman sehingga meninggalkan hukuman tersebut jika kalian beriman pada Allah dan hari kemudian dan hendaknya dipersaksikan sekelompok kaum muslimin saat ditegakkan hukuman tersebut" Q.s An-Nur:2

Disamping itu diasingkan selama satu tahun,sebagaimana hadits Abu Huroiroh bahwa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda:


والتغريب عام

"Dan diasingkan selama satu tahun"diriwayatkan Imam Bukhori (2695) dan Muslim (1697)

Adapun yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang  sah maka dilemparkan batu sampai meninggal,sebagaimana hadits Abu Huroiroh pada seseorang yang telah nikah dengan pernikahan yang sah dan mengaku berzina, maka Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda:

اذهبوا به فارجموه

"Maka bawalah dia lalu kalian rajam (dilemparkan batu sampai meninggal)" diriwayatkan Imam Bukhori (5271) dan Muslim (1691)

Dan diantara bahayanya akan banyak adzab yang muncul jika zina telah tersebar,sebagaimana Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda:

إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله

"Jika tersebar zina dan riba disuatu tempat maka mereka telah melakukan sebab untuk mendapatkan adzab" diriwayatkan Tabrani dari sahabat Ibnu Abbas dan dishahihkan Albani


Adapun siksaan orang yang berzina secara umum,setelah meninggal kalau tidak bertaubat, maka sebagaimana hadits Samuroh bin Jundub pada kisah dua orang malaikat yang membawa Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama;

قالا: انطلق فانطلقنا إلى ثقب مثل التنور، أعلاه ضيق وأسفله واسع يتوقد تحته نارا، فإذا اقترب ارتفعوا حتى كاد أن يخرجوا، فإذا خمدت رجعوا فيها، وفيها رجال ونساء عراة، فقلت: من هذا؟
والذي رأيته في الثقب فهم الزناة،


"Maka kami pergi ke Tsuqb seperti Tannuur(tempat membakar roti dan bentuknya sebagai pendekatan saja seperti ember) tapi bagian atasnya lebih sempit dan bawahnya lebih luas dan didalamnya ada api yang menyala-nyala jika nyala apinya keras maka orang-orang didalamnya naik sampai-sampai mereka mau keluar darinya dan jika nyala apinya menurun maka mereka kembali kebawah tsuqb tersebut dan didalamnya terdapat laki-laki dan perempuan dalam keadaan telanjang maka saya (Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama; ) berkata:
Siapa mereka?
Maka dua malaikat yang menemani Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama:mereka adalah pelaku zina"Diriwayatkan Imam Bukhori(1386)

Dan Allah telah melarang mendekati zina dan seluruh jalan yang bisa mengantarkan pada perbuatan hina tersebut,seperti pacaran yang merupakan salah satu musibah yang banyak melanda kaum muslimin,sebagimana firmanNya;

ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا

"Janganlah kalian mendekati perbuatan zina karena sesungguhnya zina tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji dan sejelek-jeleknya jalan yang ditempuh"Q.s Al-Isro:32

Sehingga saudara dan saudariku jauhilah zina,pakailah hijab yang Allah syariatkan sehingga kita tidak mendengar berita menyedihkan seperti diatas,rasanya hati menjadi sedih saat ada saudari kita hamil diluar nikah.
Adapun yang hamil tidak bisa menikah baik dengan yang mengzinahinya atau selainnya sampai terpenuhi dua syarat, Allah berfirman;

وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن

"Dan wanita hamil i`ddahnya sampai melahirkan anaknya(dia tidak boleh menikah sampai melahirkan)" Q.s Ath-Thalaq:4

Berkata Ibnu Baz;

وإذا كانت حاملا من الزنى، فلا تتزوج لا بالزاني ولا بغيره حتى تضع؛ لأن رحمها مشغول بنطفة لا تنسب للزاني، ولا لغيره تنسب لأمه، فالزاني لا ينسب إليه الطفل

"Jika seseorang karena zina maka tidak boleh menikah baik yang laki-laki yang mengzinahinya atau selainnya sampai melahirkan karena rahimnya berisi dengan sesuatu kehamilan yang nantinya tidak dinisbahkan pada laki-laki yang mengzinahinya dan tidak pula pada selainnya tapi dinisbahkan pada ibunya karena pezina tidak dinisbahkan padanya anak" Fatawa Nur alad Darab 16/46


Sehingga anak yang lahir bukan anaknya pezina,tapi dinisbahkan pada ibunya misalnya ibunya bernama B,anak yang lahir A,maka dia dipanggil A bin(anaknya) B

Adapun dua syarat tersebut adalah:
Pertama:
Keduanya sudah bertaubat
Syarat kedua:
Sudah melahirkan anak
Dan jika mereka menikah dalam keadaan hamil atau belum bertaubat maka pernikahannya tidak sah


*Peringatan*

Yang menegak hukum rajam dan cambuk adalah pemerintah bukan individu-individu sehingga kita doa pemerintah kaum muslimin agar menegakkan syariat islam sehingga mereka mulia didunia dan akhirat, Yang melakukan hukuman adalah pemerintah bukan individu-individu,sehingga kita berdoa pada Allah agar memberikan hidayah pada seluruh pemerintah kaum muslimin,sehingga dengan itu mereka akan jaya dan disegani oleh musuh-musuh mereka serta akan selamat dunia dan akhirat,

Allah berfirman:


وعد الله الذين أمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم وليمكنن لهم دينهم الذي ارتضى لهم وليبدلنهم من بعد خوفهم أمنا يعبدونني لا يشركون بي شيئا ومن كفر بعد ذلك فأولئك هم الفاسقون

"Dan Allah telah menjajikan pada orang-orang beriman diantara kalian serta beramal salih(tidak dikatakan salih suatu amalan kecuali ikhlas dan mengikuti sunahnya rasul ) untuk dijadikan  kholifah(penguasa) sebagaimana kami telah menjadikan orang-orang sebelum mereka sebagai penguasa bumi dan menjadikan agama mereka(islam) sebagai agama yang kuat,mulia serta berwibawa dan kami jauhkan dari mereka rasa takut tapi hal tersebut terealisasikan saat mereka beribadah hanya pada Allah semata dan tidak menyekutukanNya dalam peribadahan dengan sesuatu apapun dan barang siapa mengingkari kenikmatan tersebut setelah mereka dijadikan penguasa dipermukaan bumi maka mereka itulah orang-orang yang dholim" Q.s An-Nur:55

والله أعلم

Yaman
Ma`bar


1 Dzulhijah 1438 H

Abu Bakar Rafi` bin Ladukani
Al-Buthoniy


http://t.me/akhwatahlussunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar