Asy Syaikh Shalih Fauzan bin
Abdillah al Fauzan حفظه الله
Soal:
Allah subhanahu wa ta’ala memberi saya rejeki berupa tiga anak
perempuan. Hanya saja, mereka meninggal dunia dalam keadaan masih kecil,
sementara saya belum sempat mengakikahi mereka. Padahal saya pernah mendengar
bahwa syafaat anak-anak kecil¹ di kaitkan dengan akikah². Maka dari itu, apakah
sah saya mengakikahi mereka setelah meninggalnya? Apakah saya gabungkan akikah
mereka dalam satu sembelihan atau masing-masing di sembelihkan sembelihan
sendiri?
Jawaban:
Akikah untuk anak yang baru lahir hukumnya sunnah muakkadah
(sunnah yang di tekankan), menurut pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ilmi
(ulama). Akan tetapi, hukum ini berlaku untuk anak-anak yang masih hidup, tanpa
ada keraguan di dalamnya, karena hal ini adalah sunnah yang pasti dari Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun akikah untuk anak-anak yang sudah meninggal (yang belum
di akikahi saat hidupnya), tidak tampak di syariatkan bagi Anda. Sebab, akikah
itu di sembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul
(berharap/optimis) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak,
sebagaimana hal ini di tetapkan olel al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam
kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud. Tujuan-tujuan ini tidak ada pada
anak-anak yang sudah meninggal.
Adapun hal yang di isyaratkan oleh penanya bahwa akikah
masuk dalam (syarat) syafaat anak yang lahir bagi ayahnya apabila ayah
mengakikahinya, hal ini tidaklah benar dan telah di dhaifkan (dilemahkan) oleh
Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa rahasia dalam akikah itu
adalah :
1. Akikah menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam
tatkala beliau menebus putranya, Ismail ‘alaihis salaam.
2. Akikah bertujuan untuk mengusir setan dari anak yang lahir, sementara makna
hadits ,
كل غلام رهينة بعقيقته
“Setiap
anak tergadai dengan akikahnya.” [3]
Maknanya, si anak tergadai pembebasannya dari setan dengan
akikahnyan.
Apabila si anak tidak di akikahi, niscaya dia tetap sebagai
tawanan bagi setan. Jika di akikahi dengan akikah yang syar’i, dengan izin
Allah subhanahu wa ta’ala hal itu akan menjadi sebab terbebasnya dia dari
tawanan setan.
Demikian makna yang di hikayatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Bagaimanapun, pabila si penanya ingin mengakikahi anak-anak perempuannya
yang sudah meninggal dan menganggap baik hal tersebut, silahkan dia lakukan,.
Akan tetapi, yang rajih (kuat) menurut saya, hal tersebut tidaklah di
syariatkan.
Kapan waktu yang afdhal (lebih utama) untuk mengakikahi anak
yang lahir dan hidup?
Yang
afdhal adalah hari ketujuh. Inilah waktu yang paling utama sebagaimana di
sebutkan dalam nash/dalil. Namun, seandainya di tunda dari hari ketujuh,
tidaklah apa-apa. Tidak ada batasan untuk akhir waktunya. Hanya saja sebagian
ahlul ilmi memandang apabila anak telah dewasa, berarti waktu akikah telah
gugur. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada akikah untuk orang
yang sudah dewasa. Sementara itu, jumhur ulama berpandangan tidak ada larangan
untuk hal tersebut meskipun yang di akikahi sudah dewasa.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatudy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan,
2/573-574)
Disadur
dari Majalah Asy Syariah Edisi 105,
vol IX/1436H/2014M
—————————— —-
Catatan kaki:
¹. Anak-anak kecil yang meninggal sebelum baligh, bisa
memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya dengan izin Allah subhanahu wa
ta’ala
². Bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya asalkan si anak sudah di
akikahi.
³. HR Ahmad (5/12), Abu Dawud no. 2837, at-Tirmidzi no. 1522, dll dinyatakan
shahih dalam shahih al-Jami’ no. 4541
Tidak ada komentar:
Posting Komentar