(ditulis oleh: Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc.)
Rasulullah n bersabda:
خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ
“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah l adalah
mereka yang terbaik kepada sahabatnya dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah l
adalah mereka yang terbaik pada tetangganya.”
Takhrij Hadits
Hadits yang mulia ini
diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam As-Sunan, Kitab Al-Birr Wash-shilah
Bab Ma Ja`a Fi Haqqil Jiwar (1/353) no. 1944, Ad-Darimi dalam As-Sunan (2/215)
no. 2441, Ibnu Hibban dalam Ash-Shahih no. 518 dan 519, Al-Hakim dalam
Al-Mustadrak (2/101) dan (4/164), Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad (2/167-168),
Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad Bab Khairul Jiran no. 115, Al-Baihaqi dalam
Syu’abul Iman no. 9541, dan Ibnu Bisyran dalam Al-’Amali (1/143).
Hadits di atas berasal dari
jalan Haiwah bin Syuraih dan Ibnu Lahi’ah, keduanya dari Syurahbil bin Syarik,
dari Abu Abdirrahman Al-Hubuli, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash1 z, dari
Nabi n. Melalui dua perawi ini2 semua meriwayatkan hadits Ibnu ‘Amr z, kecuali
At-Tirmidzi, Al-Bukhari, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Mereka hanya menyebutkan
Haiwah bin Syuraih tanpa menyertakan Ibnu Lahi’ah.
Hadits ini shahih, wallahu
a’lam. Adapun kelemahan pada Ibnu Lahi’ah, tidak membahayakan karena dia
meriwayatkan bersama Haiwah bin Syuraih At-Tamimi Al-Mishri.3 Dishahihkan oleh
Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Demikian pula Ibnu
Bisyran menshahihkannya, dan dihasankan oleh At-Tirmidzi rahimahumullah.
Al-Hakim An-Naisaburi berkata: “Shahih ‘ala
syarthi Asy-Syaikhain (Hadits ini shahih sesuai syarat dua Syaikh, yakni
Al-Bukhari dan Muslim).”4
At-Tirmidzi berkata: “Haditsun hasanun gharib
(Hadits ini hasan gharib).”
Ibnu Bisyran5 berkata: “Haditsun shahihun wa
isnaduhu kulluhum tsiqat (Hadits ini shahih dan sanadnya semuanya rawi-rawi
tepercaya).”
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t
menshahihkannya dalam Ash-Shahihah (1/211) no. 103.
Islam Mengatur Adab Bertetangga
Sebagai makhluk sosial,
mustahil bagi kita hidup menyendiri tanpa tetangga atau orang lain. Oleh
karenanya, Allah l memerintahkan kita saling membantu di atas kebaikan dan
takwa. Allah l berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.” (Al-Ma`idah: 2)
Hadits Abdullah bin ‘Amr z
yang ada di hadapan kita, adalah sekian dari sabda Rasulullah n yang
mengajarkan seorang muslim dalam berakhlak dan bermuamalah dengan tetangganya.6
Tetangga adalah orang
terdekat dalam kehidupan. Tidaklah seseorang keluar dari rumah melainkan dia
lewati tetangganya. Di saat dirinya membutuhkan bantuan, tetanggalah orang
pertama yang dia ketuk pintunya. Bahkan di saat dia meninggal bukan kerabat
jauh yang diharapkan mengurus dirinya, tetapi tetanggalah yang dengan tulus
bersegera menyelenggarakan pengurusan jenazahnya.
Begitu penting dan mulianya
tetangga, Islam datang mengajarkan adab-adab bertetangga. Allah l berfirman:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu
mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang
ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang
dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri.” (An-Nisa`: 36)
Cukuplah ayat ini sebagai
hujah atas manusia untuk mereka selalu berbuat baik dan berakhlak mulia kepada
tetangga.
Pembaca rahimakumulah,
sejenak kita simak beberapa faedah dari hadits Abdullah bin ‘Amr z. Rasulullah
n mendorong umatnya untuk berbuat baik kepada tetangga dengan segala bentuk
kebaikan.
Sabda ini juga memberikan
faedah bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam berbuat baik kepada tetangga.
Semakin baik seseorang kepada tetangga, semakin mulia dan tinggi pula
derajatnya di sisi Allah l.
Dalam hadits ini ada isyarat yang sangat lembut
untuk berlomba dalam berbuat baik kepada tetangga agar menjadi yang terbaik di
sisi Allah l. Demikianlah dunia, di atas kefanaannya, Allah l jadikan dia
sebagai ladang beramal dan berlomba meraih kedekatan di sisi Allah l.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan
berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (Al-Ma`idah:
35)
Bagaimana Berbuat dan Berakhlak Baik pada Tetangga?
Pertanyaan yang penting ini
tidaklah terjawab kecuali dengan menapaki perjalanan hidup Rasulullah n,
sebagai teladan terbaik dalam segala sisi kehidupan. Allah l berfirman:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah
itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat)
Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab:
21)
Ayat ini adalah kaidah
dalam kita mengarungi samudera kehidupan termasuk di dalamnya hidup
bertetangga.
Pembaca rahimakumullah,
seorang dikatakan berbuat baik dan memiliki adab mulia kepada tetangga jika dia
wujudkan dua pokok penting, yang keduanya ditunjukkan dan dicontohkan
Rasulullah n.
Pertama: Menahan diri dari segala
bentuk kezaliman dan perkara yang mendatangkan mudarat kepada tetangga.
Kedua: Berbuat baik dan menempuh
segala sebab syar’i yang mendatangkan kebaikan bagi tetangga.
Asy-Syaikh Abdul Muhsin
Al-’Abbad hafizhahullah berkata: “Hak tetangga adalah hak-hak yang sangat
ditekankan atas tetangganya. Hadits-hadits telah datang begitu banyak, memberi
dorongan untuk memuliakan tetangga sekaligus mengancam dari menyakiti tetangga
atau menimpakan kemudaratan kepadanya… Memuliakan tetangga terwujud dengan
menyampaikan kebaikan kepada mereka dan selamatnya mereka dari kejelekannya.”
(diringkas dari risalah Fathu Al-Qawiyyil Matin Fi Syarhil Arba’in Wa
Tatimmatil Khamsin, hal. 62-63)
Meninggalkan Segala Bentuk Kezaliman dan Perkara yang Memudaratkan
Tetangga
Pembaca, semoga Allah l merahmati kita, pokok pertama
ini ditunjukkan sabda Rasulullah n:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمَ الْآخِرْ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir
maka janganlah dia sakiti tetangganya.”7
Jeleknya hubungan bertetangga sering kita
saksikan, terlebih di akhir zaman di tengah rusaknya agama dan tatanan
kehidupan.
Rasulullah n mengabarkan
bahwa hal tersebut adalah satu dari sekian banyak tanda dekatnya hari kiamat.
Rasulullah n bersabda:
لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَظْهَرَ الفُحْشُ وَالتَّفَاحُشُ وَقَطِيْعَةُ الرَّحِمِ وَسُوْءُ الْمُجَاوَرَةِ
“Tidak akan tegak hari kiamat hingga tampak
perzinaan, perbuatan-perbuatan keji, pemutusan silaturrahmi, dan jeleknya
hubungan bertetangga.”8
Apa yang Rasulullah n
kabarkan benar-benar menjadi kenyataan. Perzinaan mewabah bahkan dilegalkan.
Manusia berlomba saling menjatuhkan dan memutus tali kekerabatan. Rusaknya
hubungan bertetangga dan jeleknya muamalah di antara mereka pun terwujud dan
tampak nyata.
Seseorang tidak lagi
mengenal tetangga yang hanya berbatas tembok. Jangankan untuk memerhatikan
kebutuhan dan keadaannya, mengucap salam dan bertegur sapa pun menjadi hal yang
sulit dijumpai.
Kezaliman pada tetangga
dengan berbagai ragamnya sangat banyak terjadi. Bahkan membunuh tetangga sering
kita dengar di sejumlah berita. Allahu akbar! Benarlah sabda Rasulullah n empat
belas abad silam:
لَا تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَقْتُلَ الرَّجُلُ جَارَهُ وَأَخَاهُ وَأَبَاهُ
“Hari kiamat tidak akan dibangkitkan hingga
seseorang membunuh tetangga, saudara, dan bapaknya.”9
Zalim Kepada Tetangga Lebih Berat di Sisi Allah l
Allah l telah mengharamkan
atas hamba-Nya segala bentuk kezaliman. Tetapi kezaliman kepada tetangga jauh
lebih berat di sisi Allah l daripada kezaliman kepada selain mereka. Miqdad bin
Al-Aswad z salah seorang sahabat Rasulullah n menuturkan:
سَأَلَ رَسُولُ اللهِ n أَصْحَابَهُ عَنِ الزِّنَى، قَالُوا: حَرَامٌ حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ. فَقَالَ: لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ. وَسَأَلَهُمْ عَنِ السَّرِقَةِ، قَالُوا: حَرَامٌ حَرَّمَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولُهُ. فَقَالَ: لَأَنْ يَسْرِقَ مِنْ عَشْرَةِ أَهْلِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ بَيْتِ جَارِهِ
Rasulullah n bertanya kepada para sahabat
tentang zina? Mereka mengatakan: “Zina itu haram, telah diharamkan Allah l dan
Rasul-Nya n.” Kemudian beliau bersabda: “Sungguh seseorang berzina dengan
sepuluh wanita lebih ringan baginya daripada berzina dengan istri tetangganya.”
Kemudian Rasulullah n bertanya: “Apa pendapat kalian tentang mencuri?” Mereka
menjawab: “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, mencuri adalah haram.”
Maka Rasulullah n bersabda: “Sungguh seseorang mencuri dari sepuluh rumah lebih
ringan atasnya daripada mencuri dari rumah tetangganya.”10
Di kesempatan lain,
Rasulullah n mengabarkan bahwa menyakiti tetangga adalah sebab terjerumusnya
seseorang dalam neraka meskipun dia adalah ahli ibadah. Abu Hurairah z berkata:
قِيْلَ لِلنَّبِيِّ n: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُومُ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ وَتَفْعَلُ وَتَصَدَّقُ وَتُؤْذِي جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
Dikatakan kepada Nabi n: “Wahai Rasulullah
sesungguhnya fulanah senantiasa melakukan shalat malam, berpuasa di siang hari,
banyak beribadah dan bersedekah, tetapi dia selalu menyakiti tetangganya dengan
lisannya.” Maka Rasulullah n bersabda: “Tidak ada kebaikan pada dirinya, dia
termasuk penghuni neraka.”11
Bahkan dalam sabda yang lain Rasulullah n meniadakan keimanan dari
orang yang berbuat zalim kepada tetangganya. Abu Syuraih z meriwayatkan bahwa
Rasulullah n bersabda:
وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ. قِيْلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak
beriman, demi Allah tidak beriman!” Rasul ditanya: “Siapa wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda: “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari
keburukannya.”12
Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-’Utsaimin t berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil akan haramnya
berbuat zalim kepada tetangga, baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan. Di
antara kezaliman dalam bentuk perkataan adalah memperdengarkan kepada tetangga
suara yang mengganggu, seperti radio, televisi, atau suara sejenis yang
mengganggu. Sesungguhnya hal ini tidaklah halal, meskipun yang diperdengarkan
adalah bacaan Al-Qur`an, (selama itu) mengganggu tetangga berarti dia telah
berbuat zalim. Maka tidak halal baginya untuk melakukannya.13
Adapun (kezaliman dalam
bentuk) perbuatan, seperti membuang sampah di sekitar pintu tetangga,
mempersempit pintu masuknya, atau perkara semisalnya yang merugikan tetangga.
Termasuk dalam hal ini adalah jika seseorang memiliki pohon kurma atau pohon
lain di sekitar tembok tetangga, ketika dia menyirami, (airnya berlebih hingga)
melampaui tetangganya. Ini pun sesungguhnya termasuk kezaliman yang tidak halal
baginya.” (Syarh Riyadhis Shalihin, 2/178)
Meninggalkan kezaliman atas
tetangga adalah pokok yang sangat penting dalam bermuamalah dengan tetangga.
Semoga Allah l selamatkan kita dari segala bentuk kezaliman yang pada
hakikatnya adalah kegelapan di hari kiamat. Rasululah n bersabda:
الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”14
Berbuat Baik Kepada Tetangga dan Menempuh Segala Sebab yang
Mendatangkan Kebaikan Kepadanya
Dalil bagi pokok
kedua adalah sabda Rasulullah n:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَومِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir
maka berbuat baiklah kepada tetangganya.”15
Allah l memerintahkan kita
berbuat baik dan mencintai orang-orang yang berbuat baik. Allah l berfirman:
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195)
Berbuat baik tidak terbatas pada manusia, bahkan
kepada hewan, syariat Islam pun memerintahkannya.16
Di samping perintah yang
bersifat umum, secara khusus Islam memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada
tetangga. Bahkan Rasulullah n menegaskan bahwa ihsan kepada mereka termasuk
dari iman dan syarat kesempurnaan iman. Rasulullah n bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir
maka muliakanlah tetangganya.”
Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin t berkata: “Hadits ini menunjukkan wajibnya memuliakan
tetangga, berdasar sabda Rasulullah n (yang artinya): ‘Barangsiapa beriman
kepada Allah dan hari akhir maka muliakanlah tetangganya’.”
Memuliakan dalam hadits ini
bersifat mutlak (mencakup segala bentuk pemuliaan). Maka (perlu) dikembalikan
kepada ‘urf (adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat). Terkadang pemuliaan
terwujud dengan cara mengunjungi tetangga, mengucapkan salam dan bertamu kepada
mereka, bisa jadi dengan cara memberinya hadiah-hadiah. Masalah ini
dikembalikan kepada ‘urf. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah hal. 201-203)
Keterangan Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin t sangat berharga dalam hidup bertetangga dan bermasyarakat. Adat
masyarakat yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat seharusnya
diperhatikan dalam mewujudkan keharmonisan hidup bertetangga, terlebih jika
adat tersebut memberi nilai positif bagi dakwah tauhid.
Sebagai misal, dalam adat
masyarakat Jawa, dikenal adanya bahasa halus yang digunakan sebagai bentuk
penghormatan yaitu “krama inggil”. Biasanya bahasa ini digunakan untuk mengajak
bicara orang yang lebih tua atau dihormati. Maka termasuk ikram (memuliakan)
kepada tetangga –allahu a’lam– adalah mengajak bicara mereka dengan bahasa
“krama”, sebagai bentuk penghormatan, apalagi tetangga yang sudah berumur.
Demikian pula adat-adat lain, selama adat
tersebut tidak menyelisihi syariat dan termasuk perbuatan baik maka adat
tersebut masuk dalam bentuk pemuliaan yang disebut secara mutlak dalam sabda
Rasulullah n. Wallahu a’lam.
Pembaca rahimakumullah, di
pengujung pembahasan pokok kedua ini, perlu kiranya kita menengok beberapa
bentuk pemuliaan yang disabdakan Rasulullah n dalam hadits-haditsnya yang
mulia. Di antara bentuk pemuliaan adalah:
a.
Membantu kebutuhan pokok
tetangga yang membutuhkan jika dia memiliki kelebihan.
Membantu kebutuhan pokok
tetangga seperti makan jika mereka kelaparan atau pakaian jika mereka telanjang
hukumnya wajib, apabila dia memiliki kelebihan. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah n:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ
“Tidaklah beriman seorang yang kenyang sementara
tetangganya lapar di sisinya.”17
Asy-Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani t berkata: “Dalam hadits ini ada dalil yang jelas tentang
haramnya orang kaya membiarkan tetangga-tetangganya dalam keadaan lapar. Oleh
karena itu wajib atasnya menyuguhkan kepada mereka sesuatu yang bisa
menghilangkan lapar. Demikian pula memberi pakaian jika mereka telanjang dan
yang semisalnya dari kebutuhan-kebutuhan yang dharuri (bersifat pokok).
Dalam hadits ini terdapat
peringatan bahwasanya ada kewajiban lain pada harta selain zakat. Maka
janganlah orang-orang kaya menyangka telah bebas dari kewajiban hanya dengan
mengeluarkan zakat setiap tahunnya. Bahkan ada kewajiban-kewajiban lain atas
mereka dalam situasi dan kondisi tertentu yang wajib mereka tunaikan. Jika
tidak, mereka akan masuk dalam ancaman Allah l:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35) [Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah,
1/280-281]
b.
Mempersilakan tetangga
memasang kayu pada temboknya selama tidak merugikan.
Rasulullah n bersabda:
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبةً فِيْ جِدَارِهِ
“Jangan sekali-kali salah seorang di antara
kalian menghalangi tetangganya untuk memasang kayu di temboknya.”18
Makna hadits ini
sebagaimana diterangkan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t: “Jika
tetanggamu hendak mengatapi rumahnya dan (dia perlu) meletakkan kayu pada
tembokmu, maka tidak boleh bagimu melarangnya. Karena (keberadaan) kayu
tersebut tidak membahayakan, bahkan akan memperkuat (tembok) dan mencegah
aliran air dengannya.
Terlebih (konstruksi)
bangunan tempo dulu di mana rumah-rumah dibangun dengan tanah yang dipadatkan,
maka keberadaan kayu justru akan mencegah mengalirnya air hujan pada tembok
….”19
Permasalahan memasang kayu serupa dengan
keputusan Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab z ketika terjadi sengketa
antara Muhammad bin Maslamah z dan tetangganya.
Ketika itu (Muhammad bin
Maslamah z) bermaksud mengalirkan air menuju kebunnya akan tetapi terhalangi
kebun tetangganya (sehingga air tidak mungkin dialirkan kecuali harus melewati
kebun tersebut). Tetangga Muhammad bin Maslamah z (bersikeras) menghalanginya
untuk membuat aliran di atas tanah kebun miliknya. Maka keduanya mengangkat
permasalahan kepada Umar bin Al-Khaththab z. ‘Umar berkata: “Demi Allah jika
engkau menghalangi, aku akan mengalirkan air melalui perutmu, dan aku
perintahkan dia untuk mengalirkan air.”
(Keputusan ini) karena
mengalirkan air melalui tanah kebun tidaklah merugikan, bahkan kebun yang
dilaluinya akan mendapat manfaat dengan aliran tadi. Terkecuali jika memang si
pemilik kebun hendak membangun bangunan di atas tanahnya dan tidak memungkinkan
untuk mengalirkan air di atasnya, maka tidak mengapa baginya untuk melarang.
(Syarh Riyadhish Shalihin, 2/179-180)
c.
Memberi hadiah kepada
tetangga, seperti memperbanyak kuah ketika memasak.
Memberi hadiah atau
bingkisan kepada tetangga termasuk kebaikan yang diwasiatkan Rasulullah n.
Saling memberi hadiah adalah salah satu sebab di antara sebab-sebab terwujudnya
cinta dan kasih sayang. Sampai-sampai beliau n berwasiat kepada Abu Dzar
Al-Ghifari z:
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمَرَقَةِ وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ أَوِ اقْسِمْ فِي جِيرَانِكَ
“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak gulai,
perbanyaklah kuahnya, perhatikan tetanggamu, dan bagilah untuk tetanggamu.”20
Demikian beberapa teladan
Rasulullah n dalam berbuat baik kepada tetangga. Tiga contoh di atas bukanlah
pembatasan mengingat banyaknya bentuk ihsan (berbuat baik). Maka seharusnya
seorang muslim berusaha mewujudkan hal ini dengan berbagai bentuk kebaikan,
baik ucapan atau perbuatan, seperti memenuhi undangan, memberikan nasihat,
berdakwah, berziarah (berkunjung), menjenguk di kala sakit atau menutup
aib-aib, juga segala bentuk kebaikan menurut adat yang berlaku selama tidak
bertentangan dengan syariat Allah l.
Pembaca rahimakumulah,
ketahuilah bahwa berbuat baik kepada tetangga termasuk pokok dakwah yang
diserukan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Asy-Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di t
berkata: “Dan di antara pokok-pokok Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah …. mereka
memerintahkan yang ma’ruf dan melarang kemungkaran, sesuai yang dituntunkan
syariat. Mereka memerintahkan berbakti kepada orangtua, menyambung kekerabatan,
dan berbuat baik kepada tetangga.” (Muqaddimah Al-Qaulus Sadid Syarh Kitabit
Tauhid hal.35)
Begitu besar hak tetangga
hingga Jibril q senantiasa mewasiatkan kepada Rasulullah n tentang tetangga.
Beliau bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Senantiasa Jibril mewasiatiku dengan tetangga
hingga aku menyangka bahwa tetangga akan mewarisi.”21
Akhlak Mulia adalah Keharusan dalam Dakwah
Akhlak mulia sangat
dibutuhkan dalam hidup bertetangga dan bermasyarakat, bahkan dia adalah
keharusan dalam dakwah. Dakwah Rasulullah n adalah dakwah yang dipenuhi
kelembutan dan kasih sayang. Rasulullah n adalah sosok yang sangat lembut dan
dekat dengan umatnya. Bahkan rumah beliau n selalu terbuka tanpa penjaga pintu,
tidak sebagaimana kebiasaan raja-raja dunia. Allah l memuji akhlak Rasulullah n
dalam firman-Nya:
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi
pekerti yang agung.” (Al-Qalam: 4)
Dakwah akan diberkahi
dengan tauhid dan akhlakul karimah. Janganlah akhlak yang buruk justru menjadi
sebab manusia lari dari kebenaran. Sungguh menggembirakan kala kita mendengar
banyak ma’had-ma’had (pondok-pondok pesantren, red.) Ahlus Sunnah berdiri di
negeri yang sedang dilanda berbagai badai fitnah. Namun perlu diingat bahwa
perkembangan tadi harus dihiasi dengan akhlak mulia. Jalinlah hubungan baik
dengan masyarakat terutama tetangga. Berziarahlah (berkunjunglah) kepada mereka
dengan adab-adab Islam. Jangan menjadikan kaum muslimin yang awam akan agama
sebagai musuh. Justru mereka merupakan lahan dakwah yang membutuhkan tetesan
kasih sayang.
Pembaca rahimakumullah,
kita akhiri majelis ini dengan sebuah wasiat bagi seluruh muslimin untuk
bertakwa kepada Allah l dan kembali menelaah serta meneladani akhlak Rasulullah
n. Inilah jalan kebahagiaan dan kejayaan. Inilah jalan kemenangan dan manhaj
kehidupan, untuk menggapai ridha Allah l dan cinta-Nya. Wallahu a’lam.
Washallalahu ‘ala Muhammad
wa alihi wa shahbihi. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Disadur dari website asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar