(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah)
Yang dimaksud ‘orang lain’ dalam
judul di atas, sebenarnya bukanlah benar-benar orang lain atau pihak asing yang
tak ada hubungannya dengan pasangan suami istri. Mereka justru masih ada
hubungan erat dengan si suami atau si istri, karena mereka adalah pihak kerabat
dekat, dalam hal ini orang tua dan saudara-saudara suami atau istri. Namun,
kita pinjam istilah ‘orang lain’ dengan maksud mengecualikan mereka dari
keluarga baru yang dibentuk oleh sepasang suami-istri.
Tentu saja keberadaan mereka, pihak
keluarga suami dan istri, tak dapat dimungkiri. Sebagaimana mereka ada dalam
kehidupan seorang lelaki sebelum ia bertemu dengan seorang wanita untuk
kemudian menjalin ikatan pernikahan dengannya dan dalam kehidupan seorang
wanita sebelum ia bertemu dengan pasangan hidupnya, tentunya setelah itu mereka
tetap ada. Namun bagaimanakah interaksi dengan mereka setelah itu? Kita sering
mendapatkan keluhan munculnya permasalahan antara suami dengan keluarganya atau
dengan keluarga istrinya. Sebaliknya, timbul problem antara istri dengan pihak
keluarganya atau dengan keluarga suaminya.
Islam sebagai agama yang mengajarkan
seluruh kebaikan tentu telah memberikan tuntunan yang terindah dan paling
sempurna. Islam memerintahkan insan yang beriman untuk tetap menyambung hubungan
silaturahim dengan orang tua dan karib kerabat serta berbuat baik kepada
mereka. Allah l berfirman: “Beribadahlah kalian kepada Allah dan janganlah
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang
tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat
dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahaya kalian.”
(An-Nisa: 36)
Allah k juga memuji hamba-hamba-Nya yang menyambung hubungan rahimnya, seperti
dalam firman-Nya yang agung: “Dan orang-orang yang menyambung/menghubungkan
apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan…” (Ar-Ra’d: 21). Rasulullah n
bersabda dalam haditsnya yang mulia: Sesungguhnya Allah l menciptakan makhluk
hingga ketika selesai dari menciptakan mereka, berdiri Ar-Rahim seraya berkata,
“Ini tempat berdiri orang yang berlindung kepada-Mu dari memutus hubungan1.”
Allah l berfirman, “Iya, tidakkah engkau ridha Aku menyambung orang yang
menyambungmu dan Aku memutus orang yang memutusmu?” Ar-Rahim menjawab, “Tentu
(aku ridha).” Allah l berfirman, “Maka itulah untukmu.” Kemudian Rasulullah n
bersabda, “Bacalah bila kalian mau, ayat: ‘Maka apakah kiranya bila kalian
berkuasa kalian akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan
rahim/kekeluargaan kalian?…’.” (Muhammad: 22-23) [HR. Al-Bukhari no. 4830 dan
Muslim no. 6465 dari sahabat Abu Hurairah z].
Dalam riwayat Al-Bukhari:
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ, وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ
Allah l berfirman, “Siapa yang menyambungmu, Aku akan
menyambungnya. Siapa yang memutusmu, Aku akan memutusmu.” Dalam hadits yang
mulia ini, terdapat ancaman terhadap orang yang memutus hubungan rahimnya.
Jubair bin Muth’im z mengabarkan bahwa Rasulullah n bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan
rahimnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 6468)
Selain hukuman di akhirat, pelakunya pun akan beroleh hukuman di dunia
sebagaimana ditunjukkan dalam hadits berikut ini.
Abu Bakrah z berkata: Rasulullah n bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيَا، مَعَ مَا يُدَخِّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ
“Tidak ada satu dosa pun yang lebih pantas untuk Allah l
segerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang
menantinya di akhirat daripada dosa memutus hubungan rahim dan dosa kezaliman.”
(HR. Abu Dawud no. 4902 dan At-Tirmidzi no. 2511, disahihkan dalam Shahih Abi
Dawud dan Shahih At-Tirmidzi).
Dalam Fathul Bari (10/513—514)
disebutkan, Al-Qurthubi t menyatakan bahwa rahim yang disambung itu bermakna
umum dan khusus. Makna secara umum adalah hubungan rahim karena agama, wajib
disambung dengan rasa cinta, saling menasihati, bersikap adil, dan inshaf,
serta menunaikan hak-hak yang wajib maupun mustahab. Adapun makna rahim yang
khusus adalah memberi nafkah kepada kerabat, mencari tahu keadaan/kabar mereka
dan memaafkan kesalahan mereka. Ibnu Abi Jamrah t mengatakan, “Silaturahim bisa
dilakukan dengan memberikan materi (harta), memberikan bantuan ketika
dibutuhkan, menghindarkan dari kemudaratan, berwajah manis, dan mendoakan.”
Adapun makna yang mencakup/menyeluruh (makna jami’) dari silaturahim adalah
menyampaikan kebaikan sebisa mungkin dan menghindarkan kejelekan yang mungkin
menimpa sesuai dengan kemampuan.
Dengan demikian, sepasang suami-istri harus berupaya untuk tetap menyambung
hubungan dengan orang tua, saudara-saudara, dan sanak famili mereka yang lain.
Mereka pun harus berupaya menyambung hubungan dengan orang tua,
saudara-saudara, dan sanak famili pasangan mereka; suami dengan kerabat
istrinya, dan istri dengan kerabat suaminya.
Bagaimana bentuk menyambung silaturahim? Ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan)
yang diikuti oleh masyarakat muslim yang terjaga (‘urf islami), karena memang
macam silaturahim, jenis dan kadarnya tidak diterangkan di dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Nabi n tidak mengaitkannya dengan sesuatu yang tertentu, misalnya
dengan menetapkan silaturahim itu adalah karib kerabat tersebut harus makan
bersama, minum bersama, atau tinggal bersama. Bahkan, beliau n menetapkan
secara mutlak (bebas). Oleh karena itulah, masalah ini kembali kepada ‘urf. Apa
yang berlangsung dalam ‘urf sebagai menyambung hubungan, berarti itu adalah
menyambung silaturahmi). Apa yang dikenali manusia sebagai qathi’ah/memutus
hubungan, itu adalah pemutusan hubungan. Demikian asalnya, menurut Fadhilatusy
Syaikh Ibnu Utsaimin t, dengan ketentuan ‘urf tersebut belum rusak karena ‘urf
yang rusak tidak bisa menjadi patokan. (Syarhu Riyadhish Shalihin, 2/131—132). Kaitannya
dengan tetap menyambung hubungan dengan keluarga bagi pasangan yang telah
menikah, ada beberapa permasalahan yang mungkin timbul.
1.
Apakah orang tua berhak meminta putrinya tetap tinggal bersama
mereka setelah ia menikah?
Apakah seorang
istri harus mematuhi permintaan orang tuanya untuk tetap tinggal bersama
keluarga besarnya dan tidak tinggal di rumah yang disediakan suaminya?
Tentu saja tidak. Bahkan, dia wajib tinggal di rumah suaminya, karena
konsekuensi dari akad nikah adalah menyerahkan istri kepada suaminya di rumah
suaminya. Oleh karena itu, tidak ada hak bagi kedua orang tuanya untuk
menahannya di rumah mereka, sebagaimana si istri tidak bisa memaksa suaminya
tinggal bersamanya di rumah orang tuanya. Demikian keterangan Samahatusy Syaikh
Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t. (Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh
Muhammad bin Ibrahim, 10/193)
Bagaimana bila hal tersebut menjadi persyaratan dalam pernikahan, yang sebelum
akad nikah berlangsung sang ayah mempersyaratkan kepada calon suami putrinya
agar membiarkan putrinya tetap tinggal bersamanya untuk mengurusi/berkhidmat
kepadanya?
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t menjelaskan bahwa
syarat-syarat dalam pernikahan hanya khusus untuk pihak suami dan pihak istri.
Adapun syarat yang diajukan oleh ayah si istri sebagaimana di atas merupakan
syarat yang tidak ada nilainya, sehingga sama sekali tidak harus dipenuhi.
Tidak ada hak bagi sang ayah menghalangi si suami dari istrinya selama keadaan
keduanya baik-baik saja dan si istri ridha/senang kepada suaminya. (Fatawa wa
Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/196)
2.
Apakah istri harus menuruti suaminya untuk tinggal serumah
bersama keluarga suaminya?
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin t berkata, “Sepantasnya,
seorang istri bersikap lunak dan merasa terbiasa/tidak canggung berada bersama
keluarga suaminya, baik ibu, ayah, saudara-saudara, maupun karib kerabatnya.
Hendaklah ia hidup bersama mereka dengan kehidupan yang terpuji, karena hal itu
termasuk kebahagiaannya dan kebahagiaan suaminya. Hendaklah ia bersabar dan
mengharapkan pahala atas beberapa hal yang tidak ia sukai. Apabila ia tidak
mendapati hal-hal tersebut, ia wajib berpegang dengan kesabaran dan tidak
mempersulit kehidupan suaminya bersama keluarganya. Bisa jadi, bila terjadi
pertentangan dan kesalahpahaman berulang-ulang akan menyebabkan suami
menceraikannya, hingga terurailah ikatan/tali pernikahan, padahal ada
anak-anak. Lalu, bagaimana keadaan mereka setelah perpisahan kedua orang tua
mereka? Tanpa diragukan, anak-anak itu keadaannya tidaklah berbahagia
menghadapi perpisahan ayah dan ibu mereka. Karena itulah, hendaknya seorang
istri mengintrospeksi dirinya dan kembali kepada kelurusannya. Saya
menasihatkan kepadanya agar memaksa jiwanya untuk ta’awun (saling membantu)
bersama suaminya dalam menghadapi kehidupan. (Fatawa Manarul Islam, 3/109)
3.
Bolehkah seorang istri meminta kepada suaminya untuk ditempatkan
di rumah sendiri, tidak serumah dengan keluarganya?
Bila sebelumnya sepasang suami istri tinggal bersama keluarga si suami, namun
di belakang hari terjadi permasalahan antara si istri dan keluarga suaminya,
bolehkah si istri meminta suaminya pindah dari rumah tersebut dan mencari rumah
lain untuk mereka tempati?
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menyatakan, “Permasalahan seperti ini banyak
terjadi di antara keluarga suami dengan si istri. Dalam keadaan ini, yang
sepantasnya dilakukan adalah si suami berusaha menyelesaikan persoalan yang
terjadi antara istrinya dengan keluarganya. Semampu mungkin ia berupaya
mendekatkan mereka dan memberikan peringatan kepada pihak yang zalim dan
melampaui batas terhadap hak saudaranya. Peringatan diberikan dengan cara yang
baik dan lembut, hingga tercapailah kedekatan dan penyatuan, karena kedekatan
dan penyatuan seluruhnya merupakan kebaikan.
Bila tidak terwujud ishlah/perbaikan yang diharapkan, tidak ada masalah bila si
suami mencari rumah yang terpisah dari keluarganya. Bahkan, terkadang hal ini
lebih baik dan lebih bermanfaat bagi semua pihak, sehingga hilang apa yang ada
di hati sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Dalam keadaan seperti ini
(tinggal di rumah terpisah), hendaknya ia tidak memutus perhubungan dengan
keluarganya. Bahkan, ia harus tetap menyambung hubungan dengan mereka. Lebih
baik lagi bila rumah yang ditempatinya berdua dengan istrinya itu dekat dengan
rumah keluarganya, sehingga mudah baginya menjenguk mereka dan menyambung
hubungan dengan mereka. Bila ia telah menunaikan kewajibannya terhadap
keluarganya dan terhadap istrinya, bersamaan dengan ia tinggal bersama istrinya
di tempat tinggal tersendiri—karena tidak memungkinkan bagi semuanya tinggal
bersama dalam sebuah rumah—hal ini lebih baik dan lebih utama.” (Fatawa
Islamiyah, 3/114)
4. Berkhidmat kepada keluarga suami
Fadhilatusy Syaikh
Ibnu Utsaimin t berkata, “Seorang istri tidak wajib berkhidmat kepada ibu,
ayah, saudara-saudara, paman-paman suaminya, atau berkhidmat kepada salah
seorang dari kerabat suaminya. Hanya saja, hal ini termasuk muru’ah/penjagaan kehormatan
diri. Bila ia di dalam rumah melayani kedua orang tua suaminya atau
saudara-saudara lelaki suaminya, itu dibolehkan asalkan tidak terjadi fitnah
(godaan) sedikitpun dalam khidmatnya kepada saudara-saudara lelaki suaminya,
atau tidak terjadi khalwat (berduaan/bersepi-sepi) misalnya. Akan tetapi tidak
boleh mewajibkan si wanita untuk melakukannya. Suaminya tidak boleh
mengharuskan istrinya melakukan hal tersebut dan hal itu tidak wajib baginya.
Masalahnya hanya berkaitan dengan muru’ah.
Namun yang saya serukan, kata Syaikh, hendaklah seorang istri itu membiasakan
dirinya dan bersikap sangat penyabar dalam berkhidmat kepada ayah dan ibu
suaminya. Masalah ini tidaklah memudaratkannya, bahkan menambah kemuliaannya
dan menambah cinta suaminya terhadapnya. Demikian pula cinta ayah dan ibu
suaminya terhadap dirinya. Sebaliknya, bila si istri durhaka dan enggan
mengurusi orang tua suaminya, terkadang menjadi sebab memburuknya pergaulannya
dengan suaminya. Mungkin karena si suami tidak suka melihat jeleknya pergaulannya
dengan kedua orang tuanya, atau bisa jadi kedua orang tuanya menjelekkan si
istri di hadapan suaminya, hingga mereka membuat si suami benci kepada
istrinya.” (Fatawa Manarul Islam, 3/108)
5.
Berkhidmat kepada ayah suami yang sudah tua
Seorang istri
pernah mengajukan pertanyaan berikut ini kepada Fadhilatusy Syaikh Ibnu
Utsaimin t, “Saya seorang istri yang menunaikan khidmat/memberikan pelayanan
dan pengurusan kepada ayah suami/mertua saya berhubung ia tidak memiliki
siapa-siapa kecuali suami saya. Apakah saya boleh memandikan dan mengurusinya?”
Fadhilatusy Syaikh t menjawab, “Khidmat yang Anda berikan kepada ayah suami
Anda ini merupakan perkara yang patut disyukuri, karena hal tersebut termasuk
berbuat ihsan/kebaikan kepada lelaki yang telah tua tersebut, juga termasuk
berbuat ihsan kepada suami Anda. Anda boleh memandikannya selain pada dua
kemaluannya (qubul dan dubur). Kalau mertua Anda bisa membasuhnya sendiri,
hendaklah ia lakukan sendiri. Anda tidak boleh melakukannya. Akan tetapi kalau
ia tidak mampu melakukannya, tidak ada dosa/keberatan bagi Anda untuk
memandikan bagian auratnya tersebut dengan syarat Anda menggunakan kaos tangan
yang menutupi kedua tangan Anda sehingga engkau tidak menyentuh auratnya secara
langsung, sebagaimana wajib bagi Anda menundukkan pandangan Anda dari melihat
auratnya, karena Anda tidak diperkenankan melihat aurat seorang pun kecuali
suami Anda. Demikian pula suami Anda terhadap Anda.” (Majmu’ Fatawa, Asy-Syaikh
Ibnu Utsaimin, 2/177).
Wallahu ta’ala
a’lam bish-shawab.
1 Ini menunjukkan bahwa ar-rahim bisa berbicara secara
hakiki dengan izin Allah l. Dia bisa ridha dan bisa marah. Ia juga bisa meminta
perlindungan kepada Allah l dari pemutusan hubungan. (Syarhu Shahih al-Adabil
Mufrad, 1/67)
Disadur dari website asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar