Tanya:
Apakah boleh mengerjakan shalat sambil menggaruk-garuk kepala lebih dari tiga kali?
Jawab:
Gerakan yang diluar dari gerakan shalat, seperti menggaruk-garuk kepala, adalah boleh bila memang diperlukan atau bila mengganggu pelaksanaan shalat. Adapun jika gerakan itu tidak perlu, hukumnya adalah makruh, dan bisa menjadi haram dan membatalkan shalat jika gerakannya terlalu banyak dan membuat seseorang menelantarkan kewajiban-kewajiban atau rukun-rukun shalatnya.
Gerakan yang diperlukan tidak dibatasi sebanyak tiga kali saja.
Wallahu A’lam
Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
[Dibahasakan dari Tanya-Jawab Kajian Bulughul Maram]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar