Tanya:
Jika kita terlewatkan shalat malam karena sakit atau selainnya, bolehkah melakukan shalat pada waktu siangnya sebanyak 12 rakaat?
Jawab:
Boleh saja. Demikianlah amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi, 12 rakaat itu adalah kalau kebiasaan shalat malamnya 11 rakaat. Adapun kalau kebiasaan shalat malamnya adalah 3 rakaat saja, semisal shalat witir yang luput, maka dia boleh mengganti di siang hari sebanyak 4 rakaat. Jadi dia menambah 1 rakaat saja.
Wallahu A’lam
Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
[Dibahasakan dari Tanya-Jawab Kajian Bulughul Maram]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar