Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah benar bahwa sering minum kopi itu makruh?
JAWABAN :
Kopi adalah termasuk minuman yang mubah, akan tetapi apabila dikatakan: Sesungguhnya banyak minum kopi dapat membahayakan, maka kopi menjadi harom.
Sehingga dari sini manusia berbeda beda kondisinya :
Ada seorang yang dikatakan kepadanya : janganlah engkau minum kopi karena dapat membahayakan. Maka kita katakan kepadanya: Minum kopi haram atasmu.
Ada orang lain lagi yang sudah terbiasa minum kopi dan tidak berpengaruh dengannya, kita katakan kepadanya: minumlah kopi sesukamu.
SUMBER :
SILSILAH FATWA NUR 'ALAD DARB Kaset no:333.
السؤال:
هل صحيح أن الإكثار من القهوة مكروه؟
الجواب:
القهوة من الشراب المباح، لكن إذا قيل: إن الإكثار منها يضر صارت حراماً، ومن ثم يختلف الناس، فهذا الرجل الذي قيل له: لا تشرب القهوة فإنها ضارة بك نقول: شربها حرام عليك، والآخر الذي اعتاد شربها ولم تؤثر عليه نقول: اشرب ما شئت،
المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [333]
Kajian Islam Temanggung
posted from Bloggeroid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar