Kamis, 15 Juni 2017

BEBERAPA HUKUM TENTANG ZAKAT

TANYA JAWAB

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Bagaimana perhitungan zakat harta benda, apakah kendaraan seperti motor dan mobil juga dizakati?

Jawab:

Pertama:
Adapun barang dagangan maka yang dizakatkan adalah seluruh barang yang diperuntukkan untuk dagangan dan telah cukup nisobnya (sebanding dengan harga 595 gram perak) dan nisob tersebut berlangsung selama setahun, adapun keuntungan setelah sempurna nisob tersebut maka dikenakan juga zakat, adapun kalau nisob tidak cukup lalu dia mendapatkan keuntungan sehingga mencapai nisob, maka awal hitungannya adalah saat mencapai nisob tapi kalau sudah cukup setahun wajib dizakatkan.

Adapun cara mengetahui nisob adalah dengan menghitung harga jual seluruh barang yang diperjual belikan misalnya pedagang mobil membeli sebuah mobil hanya seharga Rp. 5.000.000,-, lalu saat menghitung nisob zakatnya harga jualnya sudah mencapai Rp. 7.000.000,- maka dihitung mobilnya Rp. 7.000.000,-  + barang lainnya,

Adapun lemari atau kulkas atau mobil atau toko atau motor atau semacamnya yang hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi atau menyimpan atau mengangkat barang jualan maka tidak wajib dizakatkan
Kemudian hasil dari hitungan tersebut dikali 2,5% atau bisa juga dibagi 40 (misal: harga barang yang dia perdagangkan dan hasil penjualan berupa uang sebesar Rp. 40.000.000,- : 40 = Rp. 1.000.000,-) berarti yang wajib yang dikeluarkan adalah Rp. 1.000.000,- saja


Kedua:

Zakat Emas, Perak dan Uang

Adapun untuk zakat perak dan emas,

Nisobnya emas adalah 85 gram, dan perak 595 gram
Adapun uang mengikuti nisob yang paling rendah dari emas atau perak menurut pendapat yang kuat, dan nisob yang paling rendah dari keduanya saat ini adalah nisobnya perak sehingga nisob uang diikutkan pada perak
Adapun yang dikeluarkan dari keduanya adalah  1/40 atau 2,5%
Misalnya emasnya ada 120 gram, maka yang wajib dikeluarkan adalah 120/40 = 3 gram
Kalau peraknya 4000 gram maka yang dikeuarkan adalah 4000/40 = 100 gram

Adapun uang kalau misalnya harga perak per gram nya Rp. 15.000,- maka nisob uang adalah Rp. 15.000,- dikali 595 = Rp. 8.925.000,-.
Maka barang siapa mempunyai 95 gram emas, atau 595 gram perak atau uangnya sebanyak Rp. 8.925.000,- (kalau harga perak per gramnya Rp. 15.000) dan telah disimpan setahun tanpa berkurang dari nisobnya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5 %, begitu seterusnya (tiap tahunnya)

Adapun profesi tidak ada zakatnya, kecuali kalau hasil (gaji) profesi tersebut sudah mencapai nishob

Ketiga:
Zakat pertanian
Pendapat yang kuat jika panen pertanian yang dikilo/ ditimbang dan merupakan bahan makanan seperti padi, jagung, kacang tanah .... maka wajib dikeluarkan zakatnya juga, karena keumuman firman Allah:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ

"Dan berikan zakatnya pada saat waktu panen"

Dari ayat diatas menunjukkan bahwa waktu dikeluarkan zakatnya adalah pada waktu panen tanpa menunggu satu tahun dan ini tidak ada perbedaan pendapat pada kalangan ulama.

Dan wajib dizakatkan hasil panen tersebut jika mencapai nishob yaitu sekitar 612 kg atau lebih, sebagaimana dalam hadits Abu said bahwa Rasulullah shollahu alaihi wasallama bersabda:

ليس فيما دون خمسة أوسق من تمر ولا حب صدقة

"Tidak wajib zakat pada kurma dan biji-bijian kalau tidak sampai lima wasq" diriwayatkan Imam Muslim

Satu wasq 60 sho dan satu sho = 2,04 kg, jadi lima wasq = 300 sho dikali 2,04 kg dan hasilnya 612 kg

Adapun kalau sawah tadah hujan atau menggunakan air sungai dan semacamnya maka yang dikelurkan hanya 1/10, misalnya hasil panennya 1000 kg/10 = 100 kg maka yang wajib dikeluarkan adalah 100 kg dan kalau menggunakan air pompa atau semacamnya yang menggunakan tenaga maka yang dikeluarkan adalah 1/20 saja, misalnya padinya ada 
1000 kg/20=50 kg, maka yang wajib dikeluarkan adalah 50 kg saja, 

hal diatas sebagaimana hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah shollahu alaihi wasallama bersabda:


فيما سقت السماء والعيون أو كان عثريا العشر وفيما سقي بالنضح نصف العشر

"Yang menggunakan air hujan, atau mata air (termasuk sungai dan semisalnya) atau hidup tanpa disiram maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 dan kalau menggunakan tenaga untuk mengeluarkan air (dari sumur) maka yang dikeluarkan cuma 1/20" diriwayatkan Imam Bukhori (1483)


Keempat:
Binatang ternak yaitu kambing, sapi, dan unta, dan saya tidak jelaskan masalah unta karena di daerah kita sangan jarang bahkan tidak ada.

Kambing:
Bagi yang memiliki kambing dengan berbagai jenisnya jika belum cukup 40 ekor maka tidak wajib atasnya zakat (contoh seseorang memiliki 26 atau 35 atau 38 ekor kambing maka tidak wajib atasnya zakat pada masing-masing keadaan diatas) adapun kalau sudah mencampai 40 sampai 120 ekor maka wajib mengeluarkan satu ekor kalau sudah dimiliki selama satu tahun,
(contoh kalau seseorang memiliki 50 atau 90 atau 120 maka yang harus dia keluarkan pada masing-masing keadaan tersebut hanya satu ekor),

Kalau sudah mencapai lebih dari 120 sampai 200 ekor maka dia harus mengeluarkan 2 ekor kalau sudah mencapai setahun,
(contoh kalau seseorang memiliki 130 atau 178 atau 200 maka yang wajib dia keluarkan pada masing-masing keadaan di atas cuma 2 ekor),


Jika telah mencapai lebih dari 200 sampai 300 maka wajib dia keluarkan 3 ekor kalau sudah cukup setahun,
(contoh seseorang memiliki 205 atau 250 atau 300 maka yang dikeluarkan pada masing-keadaan di atas cuma 3 ekor).


Kalau lebih dari 300 maka setiap bertambah 100 ekor maka yang dikeluarkan satu ekor, *(contoh, kalau seseorang punya 400 ekor berarti yg wajib dikeluarkan 4 ekor),

Kalau sudah mencapai 505 ekor maka wajib dikelurkan adalah 5 ekor saja dan begitu seterusnya.

Pembagian nisob diatas disebutkan dalam hadits anas radhiyallahu anhu yang diriwayatkan bukhori (1454)

Dan ketentuan-ketentuan di ataslah yang dinamakan النِصاب (nisob)

Maka kesimpulannya zakat pada kambing menjadi wajib dengan tiga syarat:
1. Kambing tersebut digembalakan (adapun kalau makanannya diambilkan maka tidak wajib dizakatkan)
2. Telah mencapai النصاب (nisob), dua syarat diatas sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas
3. Telah mencapai الحَول (dimiliki selama setahun)

Sebagaimana ditunjukkan hadits Ali Radhiyallohu 'Anhu bahwa Rasululloh Shallallohu 'Alaihi wa Sallam, bersabda :

وليس في مال زكاة حتى يحول عليه الحول.
رواه أبو داود وصححه الألبانى


Tidak wajib zakat pada suatu harta, kecuali kalau sudah mencapai haul (dimiliki setahun).

Maka dari penjelasan diatas jelas bahwa kalau seseorang memiliki kambing di bulan syawwal 40 ekor kemudian di bulan berikutnya (dzulqodah) bertambah 10 ekor lalu di bulan berikutnya (dzulhijah) mati 20 ekor, maka sisa kambingnya 30 ekor, maka pada keadaan ini telah berkurang nisobnya sebelum mencapai haul sehingga tidak terpenuhi syarat wajibnya zakat padanya.

Sapi
Adapun sapi nisobnya adalah 30 ekor, jadi kalau seseorang hanya memiliki 28 ekor maka tidak wajib zakat atasnya, dan yang dikeluarkan tiap 30 ekor adalah satu ekor baik jantan atau betina  yang sudah berumur satu tahun, dan setiap 40 ekor yang dikeluarkan adalah 2 ekor betina yang masing-masing sudah berumur dua tahun,

Contoh:
Seseorang mempunyai 120 ekor sapi berarti yang harus dikeluarkan adalah 3 ekor betina yang sudah berumur dua tahun, atau bisa juga 4 ekor jantan/betina yang sudah berumur satu tahun,
Seseorang memiliki  dua ratus sapi maka yang dikeluarkan adalah 5 ekor betina yang sudah berumur 2 tahun,
Seseorang memiliki 210 ekor maka yang dikeluarkan adalah 7 ekor jantan/betina yang sudah berumur satu tahun,
Dan begitu seterusnya.

Hal diatas sebagaimana hadits Muadz bin Jabal saat diutus ke Yaman maka diperintahkan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallama:

أن يأخذ من كل ثلاثين تبيعا أو تبيعة ومن كل أربعين مسنة

"Untuk mengambil zakat dari orang yang memiliki 30 ekor sapi satu ekor sapi jantan/ betina yang genap satu tahun dan masuk tahun kedua, dan setiap yang memiliki 40 ekor satu ekor betina yang sudah berumur dua tahun dan masuk pada tahun ke tiga" diriwayatkan Imam dan dishohihkan Albaniy

والله أعلم

Yaman
Mabar

19 Ramadhan 1438 H
Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy

http://t.me/akhwatahlussunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar