TANYA JAWAB
بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Kapankah suatu niatan dikategorikan dengan nazar?
Jika misalnya saya berniat dalam hati jika saya lulus saya ingin bersedekah sejumlah sekian, apa itu sudah termasuk nazar walaupun tidak saya ucapkan/ lafazkan/ beritahukan ke orang lain?
Lalu, jika misalnya saya berniat di dalam hati untuk menabung haji, kemudian setelah terkumpul sekian tiba-tiba saya memakai uang itu untuk keperluan lain atau untuk bersedekah, apa saya termasuk berdosa?
Jawab:
Sekedar niat tidak dikategorikan nazar, karena nazar harus dimaksudkan bahwa dia ingin bernazar serta dilafadzkan nazar tersebut misalnya saya bernazar kalau lulus akan bersedekah satu juta.
Adapun kalau hanya sekedar niat tanpa diinginkan nazar maka tidak teranggap nazar maka tidak diwajibkan apa-apa, dari Abu Huroiroh radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallama bersabda:
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم
"Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terbetik dan terlintas dalam hati umatku selama dia tidak mengucapkan atau melakukannya" diriwayatkan Imam Bukhoriy (5269) dan Muslim (127)
Berkata Dewan Fatwa Kerajaan Saudi yang dipimpin Ibnu Baz dan salah satu anggotanya Syaikh Sholeh Al-Fauzan:
فمن نوى النذر ولم يتلفظ به فلا يلزمه شيء
"Barang siapa yang berniat untuk nazar tapi tidak diucapkan maka tidak mengapa (tidak teranggap nazar)." lihat Fatawa Lajnah Daimah 23/303
Begitu pula masalah mengumpulkan dana untuk haji kemudian datang waktu zakat dan terpenuhi syarat-syarat wajibnya maka dia harus keluarkan zakat begitu pula tidak mengapa baginya untuk memakai uang tersebut untuk keperluan lain.
Maka kesimpulannya:
Penanya di atas tidak dikatakan bernadzar sehingga tidak ada kewajiban apapun atasnya.
والله أعلم
Yaman
Mabar
19 Ramadhan 1438 H
Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy
Channel Telegram http://t.me/akhwatahlussunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar