Selasa, 20 Juni 2017

Berapa Takaran Zakat Fitri?

Abdullah bin Umar radhiyallâhu 'anhu berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

[H.R. Al-Bukhâriy dan Muslim]

1 sha’ = empat mud
1 mud = sepenuh dua telapak tangan laki-laki dalam ukuran kebanyakan manusia

____________
markazdakwah.or.id

http://t.me/akhwatahlussunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar