Kiblat,
Haruskah Berubah?
oleh
:
Ustadz
Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc. -hafizhahullah-
Beberapa waktu yang silam, kaum
muslimin dikagetkan dengan polemik yang muncul seputar masalah penetapan arah
kiblat, sehingga banyak diantara kaum muslimin yang bingung, karena tiba-tiba
arah kiblat mereka “harus” berubah.
Realita ini mengundang pro dan
kontra diantara kaum muslimin, bahkan terkadang berujung kepada perdebatan,
pertengkaran, perpecahan, dan perkelahian antara jama’ah dalam sebuah masjid.
Sekelompok diantara mereka ada
yang bertahan dengan arah kiblat yang lama, dengan alasan bahwa andaikan
kiblatnya salah, maka sholat kaum muslimin tak ada yang sah, kecuali hari ini.
Kelompok lainnya bersikeras
bahwa kiblat harus berubah dan berpindah arah, sebab teknologi dan ilmu falak
membuktikan arah kiblat yang benar.
Menjawab polemik yang membingungkan
ini, maka ada baiknya kita kembali kepada penjelasan para ulama yang mumpuni,
berdasarkan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah An-Nabawiyyah.
Kini, kami mengajak anda
mengikuti pembahasan berikut dengan otak dan pikiran yang jernih, tanpa
disertai dengan perasaan atau sikap ta’ashshub (fanatik) kepada
seseorang atau kelompok tertentu.
d Arti Kiblat
Kiblat kaum muslimin dalam
beribadah adalah Ka’bah yang terletak di Kota Makkah Al-Mukarromah.
Ka’bah disebut dengan “qiblat” (kiblat),
karena manusia menghadap kepadanya, dan juga karena orang yang menunaikan
sholat menghadap kepadanya.
Ka’bah juga biasa disebut
dengan Baitullah. Ka’bah disebut demikian karena ketinggiannya.
Ada yang menyatakan bahwa
ka’bah artinya kamar, karena bentuknya segi empat menyerupai kamar. [LihatMu’jam
Maqoyiis Al-Lughoh (hal. 895) karya Ibnu Faris, Kifayah Al-Akhyaar fi
Halli Ghoyah Al-Ikhtishor (1/139) oleh Abu Bakr Al-Hishniy ]
d Hikmah
Keberadaan Kiblat
Kiblat adalah wasilah (sarana)
untuk menyatukan dan menyeragamkan ibadah kaum muslimin menuju kepada sebuah
arah.
Dahulu di awal Islam kaum
muslimin sholat menghadap kepada Baitul Maqdis yang sekarang berada di
Palestina. Semoga Allah -Azza wa Jalla- mengembalikannya ke tangan kaum
muslimin dari tangan-tangan zhalim kaum Yahudi.
Setelah itu, Allah
memerintahkan kaum muslimin di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- agar
mengubah haluan dalam beribadah, yaitu sholat menghadap Ka’bah.
Perubahan ini berdasarkan
permohonan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kepada Allah sebagaimana yang
terdapat dalam Surah Al-Baqoroh,
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ
فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ
رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ [البقرة/144]
“Sungguh Kami (sering) melihat
mukamu menengadah ke langit. Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat
yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja
kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang
(Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui
bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqoroh :
144)
Sebagian ulama menjelaskan
tentang sebab perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis menuju ke Ka’bah bahwa
Ka’bah adalah kiblat kakek Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, yaitu Nabi
Ibrahim, sehingga beliau senang jika diperintah oleh Allah menghadap kepadanya
dibandingkan menghadap Baitul Maqdis.
Lalu Allah pun memerintahkan
beliau menghadap Ka’bah dan kaum muslimin sampai hari ini.
Selain itu, hikmahnya untuk
mementahkan hujjah kaum Yahudi atas kaum muslimin karena kesamaan kaum muslimin
dengan kaum Yahudi dalam perkara kiblat. Sebenarnya masih ada hikmah lain di
balik itu, hanya Allah yang tahu semua itu. [Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (6/312)]
d Kedudukan
kiblat dalam ibadah
Kiblat kaum muslimin yang
bernama Ka’bah adalah pusat peribadatan kaum muslimin.
Para ulama Islam telah
menerangkan bahwa seorang yang mengerjakan sholat wajib menghadap Ka’bah, sebab
ia adalah syarat sahnya sholat.
Jika seseorang dalam sholatnya
tidak menghadap Ka’bah, maka sholatnya tak sah berdasarkan firman Allah
-Ta'ala-,
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ
فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ
رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ [البقرة/144]
“Sungguh Kami (sering) melihat
mukamu menengadah ke langit. Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat
yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana
saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya
orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang
mengetahui bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya;
dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (QS.
Al-Baqoroh : 144)
Al-Wazir Ibnu Hubairoh -rahimahullah-
berkata,
“Mereka (para ulama) telah
bersepakat bahwa menghadap kiblat adalah syarat sahnya sholat berdasarkan
firman-Nya -Azza wa Jalla- (kemudian beliau menyebut ayat di atas), kecuali
karena ada udzur dalam dua kondisi: kondisi terdesak dan sangat takut
(seperti, saat perang dan lainnya, --pen), dan kondisimelaksanakan sholat
nafilah (sunnat) dalam safar panjang di atas kendaraan karena darurat, walaupun
seseorang tetap diperintah dalam kondisi menghadap kiblat dan takbiratul ihram
untuk menghadap kiblat sesuai kemampuannya. Jika seorang yang sholat berada di
depan Ka’bah, maka ia menghadap ke titik (letak dan posisi) Ka’bah. Jika ia
dekat ke Ka’bah, maka berdasarkan keyakinan. Jika ia absent (jauh darinya),
maka berdasarkan ijtihad, dan taklid (mengikuti orang) atau berdasarkan berita dari
orang yang wajar (jujur)”.[Lihat Kitab Al-Ifshoh an Ma’ani Ash-Shihhaah fi
Madzaahib Al-A’immah Al-Arba’ah (1/246-247) karya Ibnu Hubairoh,
dengan tahqiq Muhammad Ya’qub Ubaidiy, cet. Markaz Fajr, 1419 H]
Ijma’ (kesepakatan) yang
disampaikan oleh Al-Wazir Ibnu Hubairoh -rahimahullah- juga telah dicatat ulama
lain di dalam kitab-kitab mereka, seperti Ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy (1/432-440),
An-Nawawiy dalam Al-Majmu’ (3/232-234), Ibnul Mundzir dalam Al-Isyroof(1/70),
dan lainnya.
d Maksud
Menghadap Kiblat
Para ulama menjelaskan bahwa
menghadap ke arah kiblat memiliki dua bentuk, yaitu menghadap ke titik(posisi)
Ka’bah, atau menghadap ke arahnya, walaupun tidak menghadap dengan tepat
ke titik (posisi) Ka’bah.
Mereka merinci dan membedakan
antara orang yang melihat Ka’bah dengan orang yang tak
melihatnya, baik ia dekat atau jauh.
Orang yang melihat Ka’bah, maka
wajib menghadap titik (posisi) Ka’bah.
Adapun orang yang tak melihat
Ka’bah, maka disini mereka juga merincinya.
Jika orang yang dekat itu
berada dalam shaf yang masih bersambung dengan shaf yang ada di dalam
Baitullah, maka ia mengikuti hukumnya orang yang ada di dalam atau minimal ia
yakin berdasarkan gholabah zhonn(perkiraan maksimal) bahwa ia telah
menghadap ke titik Ka’bah.
Jika orang yang tak melihat
Ka’bah, yakni jauh posisinya dari Ka’bah, (seperti orang-orang yang ada di luar
Masjidil Haram, orang-orang Madinah, atau lebih jauh lagi, seperti orang-orang
Indonesia), maka hukumnya tidak wajib menghadap pas ke titik Ka’bah. Tapi
cukup baginya menghadap ke arah Ka’bah.
Bagi penduduk Madinah dan
searahnya, maka arah Ka’bah adalah selatan; cukup bagi mereka menghadap ke arah
Ka’bah (yakni arah selatan), tak mesti ke titik Ka’bah.
Bagi penduduk Yaman, Malaysia,
Indonesia, Australia dan lainnya, maka arah Ka’bah bagi mereka adalah Barat;
cukup bagi mereka sholat menghadap ke arah Ka’bah, yaitu arah barat, tanpa
harus tepat menghadap ke titik Ka’bah.
Ini berdasarkan penjelasan para
ulama dan juga realita. Realita telah menjelaskan bahwa dari zaman ke zaman
kaum muslimin sholat dan membuat masjid yang menghadap ke arah Ka’bah, yakni ke
arah barat bagi masyarakat Indonesia berdasarkan perkiraan saja, tanpa ada
pengingkaran dari para ulama sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang, kecuali
segelintir manusia yang kurang memperhatikan permasalahan dengan cermat.
Selain itu, masjid yang
terbangun, baik Masjid Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- atau pun masjid
lainnya, semua terbangun dalam bentuk segi empat dengan posisishaff yang
memanjang.
Andaikan wajib menghadap ke
titik Ka’bah bagi orang yang jauh dari Ka’bah (baik ia imam atau makmum), maka
wajib mereka membangun masjid-masjid mereka dengan bentuk setengah lingkaran
agar semua dapat menghadap ke titik (posisi) Ka’bah dengan tepat, tanpa
kesalahan satu derajat atau senti pun!!
Tapi kenyataan tidak demikian.
Semua ini membuktikan kepada kita tentang kebatilan pendapat yang menyatakan
bahwa wajib bagi orang jauh menghadap ke titik Ka’bah.
Oleh karena itu, kaum muslimin
tak perlu pusing, lalu mengubah arah kiblat masjidnya, sehingga menimbulkan
perselisihan, pemborosan akibat sebagian tempat tak terisi shaff lagi,
menyebabkan sempitnya masjid, bingungnya jama’ah tentang arah kiblat, juga
menyebabkan buruknya pemandangan masjid, karena serongnya posisi jama’ah ke
arah lain yang menyelisihi arah kiblat sebelumnya.
Selain itu, dengan adanya
perubahan arah kiblat akan menimbulkan persangkaan bahwa sholat orang-orang
yang tak menghadap ke titik Ka’bah adalah sholat yang batal, tak sah, atau
minimal tak ada pahala atau kurang pahalanya.
Ringkasnya, orang yang jauh tak
mesti menghadap persis ke Ka’bah, tapi cukup baginya menghadap ke arah Ka’bah,
yaitu menghadap ke barat bagi Indonesia.
Hal ini didasari oleh sabda
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ
وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Sesuatu (arah) yang terdapat
antara timur dan barat adalah kiblat”. [HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (no.
342) dan Ibnu Majah dalam As-Sunan (no. 1011). Hadits ini di-shohih-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (no. 292)]
Hadits ini menjelaskan bahwa
arah yang terdapat antara timur dan barat, yaitu arah selatan yang menjadi
kiblat bagi penduduk Madinah.
Adapun penduduk Yaman, dan yang
searah dengannya ke timur, seperti Indonesia dan lainnya, maka kiblat mereka
adalah arah barat.
Hadits ini dikuatkan oleh
hadits berikut:
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ
فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ
غَرِّبُوا
“Bila kalian mendatangi tempat
buang air, maka janganlah menghadap kiblat (saat buang air besar dan kencing),
dan jangan pula membelakanginya. Tapi menghadaplah ke timur atau barat”. [HR.
HR. Al-Bukhoriy (no. 144) dan Muslim (no. 608)]
Hadits ini memerintahkan kepada
penduduk Madinah agar buang air menghadap ke barat atau timur. Ini menunjukkan
bahwa antara timur dan barat (yakni, arah selatan) adalah kiblat bagi mereka.
Karenanya, mereka dilarang buang air ke arah selatan atau membelakanginya.
[Lihat Shohih Fiqh As-Sunnah(1/304) karya Abu Malik]
Terakhir, kami akan nukilkan
pernyataan Syaikh Sholih bin Abdillah Al-Fauzan, seorang ulama dan mufti
di Timur Tengah saat beliau berkata,
"فمن
قرب من الكعبة، وكان يراها؛ وجب عليه استقبال نفس الكعبة بجميع بدنه؛ لأنه قادر
على التوجه إلى عينها قطعا، فلم يجز له العدول عنها، ومن كان قريبا منها، لكن يراها؛
لوجود حائل بينه وبينها؛ اجتهد في إصابتها، والتوجه إليها ما أمكنه، ومن كان
بعيدًا عن الكعبة في أي وجهة من جهات الأرض؛ فإنه يستقبل في صلاته الجهة التي فيها
الكعبة، ولا يضر التيامن ولا التياسر اليسيران." اهـ الملخص الفقهي (1/
96_97)
“Barangsiapa yang dekat dengan
Ka’bah, dan ia melihatnya, maka wajib baginya menghadap ke Ka’bah itu sendiri
dengan seluruh badannya, karena ia mampu menghadap ke titik Ka’bah secara
pasti. Karenanya, tak boleh baginya serong darinya. Barangsiapa yang dekat
dengan Ka’bah, tapi ia tak melihatnya, karena adanya penghalang antara dirinya
dengan Ka’bah, maka ia berusaha tepat dan menghadap kepadanya sesuai yang
mungkin baginya. Barangsiapa yang jauh dari Ka’bah di bagian manapun dari sisi
bumi, maka ia menghadap dalam sholatnya ke arah yang Ka’bah terdapat
padanya, tak membahayakan baginya menyerong sedikit ke kanan atau ke kiri
berdasarkan sebuah hadits (lalu beliau menyebutkan hadits di atas)”. [Lihat Al-Mulakhkhosh
Al-Fiqhiy (1/96-97) karya syaikh Al-Fauzan, dengantahqiq Hilmi bin
Muhammad Ar-Rosyidiy, cet. Darul Iman, tahun 2002 M]
Pernyataan yang disebutkan oleh
Syaikh Sholih Al-Fauzan adalah pendapat yang paling benar, karena andaikan
tujuan menghadap kiblat bagi orang yang tidak melihatnya adalah menghadap tepat
ke bangunan atau titik Ka’bah, maka pasti tak akan sah sholatnya orang yang
berada dalam shaff panjang yang berada dalam satu garis lurus, dan tak sah pula
sholatnya dua orang yang saling berjauhan posisinya, namun keduanya menghadap
ke arah kiblat.
Sebab tak mungkin ia dapat
menghadap ke titik Ka’bah seiring dengan panjangnya shaff yang melebihi ukuran
Ka’bah.
Pernyataan inilah yang
dikuatkan oleh sejumlah ulama, seperti Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad, lahiriah
pendapat Imam Asy-Syafi’iy, Asy-Syaukaniy, Baha’uddin Al-Maqdisiy dan
segolongan ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah di Timur tengah.
[LihatNail Al-Author (1/682), As-Sail Al-Jarror (1/385), Al-Uddah
Syarhul Umdah (hal. 73), Fataawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa’(6/313), Al-Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassaroh (1/417-418)]
https://abufaizah75.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar